Skip to main content

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Download Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli Vs Firanda

Debat Seputar Tahlilan; Idrus Romli Vs Firanda-

Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul TAHLILAN DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja. Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara al-Ustadz Dr Firanda Andirja.


FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:
“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”

Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:

فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ

Tentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.”

TANGGAPAN: “Mengutip pendapat suatu madzhab dari madzhab lain, merupakan hal yang lumrah dalam kitab-kitab fiqih. Selama ulama yang mengutip tersebut memang dapat dipercaya.
Al-Jurdani mengutip pendapat Madzhab Imam Malik tersebut, dari sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh al-Murshifi. Lalu mengapa dalam catatan tersebut, kami tidak mengutip dari kitab-kitab fiqih Malikiyah secara langsung. Dalam kitab-kitab fiqih madzhab, biasanya hanya mengutip pendapat yang mu’tamad saja, dan seringkali tidak mencerikan pendapat dalam madzhab yang dianggap tidak mu’tamad.”

FIRANDA: “Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…

Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)”.

TANGGAPAN: “Ada dua hal yang perlu dicermati oleh Dr Firanda:
Pertama, Abu Abdillah al-Maghribi, populer dengan sebutan al-Haththab al-Ru’aini. Harusnya, Doktor Firanda, menyebut al-Haththab, bukan Abu Abdillah al-Maghribi.


Kedua, al-Haththab sendiri sebagaimana dikutip oleh Firanda berkata: “Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut”.
Dalam pernyataan di atas, al-Haththab al-Maliki ternyata membenarkan tradisi sedekah untuk mayit, selama tujuannya tulus hanya untuk mendoakan si mayit dan tidak mengumpulkan orang, alias tidak mengundang orang untuk memakannya. Pernyataan al-Haththab ini sepertinya sejalan dengan kutipan al-Jurdani al-Syafi’i dalam Fathul ‘Allam.

Doktor Firanda sepertinya memang tidak mengerti acara Tahlilan, karena tidak pernah Tahlilan. Orang yang hadir untuk Tahlilan biasanya datang dengan suka rela, tanpa diundang oleh keluarga duka cita. Fafham ya Duktur.”

JAMUAN KEMATIAN KHALIFAH UMAR RADHIYALLAHU ‘ANHU

FIRANDA: “Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.”

TANGGAPAN: “Pernyataan Doktor Firanda ini tidak ada faedahnya. Justru pernyataan tersebut memberikan pengertian, bahwa apabila jamuan makanan diwasiatkan oleh si mayit sebelum wafat, berarti tidak makruh. Apakah begitu doctor???”

FIRANDA: “Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.”

TANGGAPAN: “Jamuan makanan dalam atsar tersebut menurut Antum hanya untuk peserta rapat saja agar memilih seorang Khalifah, bukan untuk orang-orang yang berta’ziyah. Jawaban kami, itu hanya penafsiran Antum saja, tidak ditegaskan dalam atsar tersebut. Antum tahu, bahwa rapat tim formatur bentukan Khalifah Umar, untuk memilih Khalifah penggantinya, bukan di rumah Khalifah Umar. 

Ibnu Katsir berkata dalam al-Bidayah wan-Nihayah:
فلما فرغ من شأن عمر جمعهم المقداد ابن الاسود في بيت المسور بن مخرمة، وقيل في حجرة عائشة، وقيل في بيت المال، وقيل في بيت فاطمة بنت قيس أخت الضحاك بن قيس، والاول أشبه والله أعلم.

”Setelah mereka selesai mengurus Jenazah Umar, Tim Formatur dikumpulkan oleh al-Miqdad bin al-Aswad di rumah al-Miswar bin Makhramah. Ada yang mengatakan di kamar Aisyah, ada pula di Baitul Mal, ada pula yang mengatakan di rumah Fathimah binti Qais, saudara perempuan al-Dhahhak bin Qais. Riwayat pertama agaknya lebih pas. Wallahu a’lam.”

Doktor Firanda, Anda ini lucu. Pengikut tektualis, tetapi diam-diam menafsirkan riwayat atsar tanpa dasar.

FIRANDA: “Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.”

TANGGAPAN: “Kami tidak menjadikan kisah atsar Umar, sebagai dalil ritual 3 hari, 7, 40, 100 dan 1000 hari. Jadi sanggahan Antum, salah alamat.”

FIRNADA: “Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.”

TANGGAPAN: “Pernyatan Anda ini lucu. Tadi Anda bilang, bahwa jamuan makanan itu untuk peserta rapat pemilihan khalifah. Sekarang Anda mengakatan bahwa jamuan makanan tersebut dilakukan ketika Khalifah Umar masih hidup???? Apakah pengangkatan Khalifah Utsman itu sama dengan Pipres sekarang ini, dilakukan ketika presiden masih hidup??? Anda sepertinya lupa dengan riwayat yang Anda kutip sendiri bahwa jamuan makanan tersebut dibuat setelah Khalifah Umar wafat dan dimakan setelah Khalifah Umar dimakamkan.”

FIRANDA: “Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. “

TANGGAPAN: “Pernyataan ini bertentangan dengan sebelumnya. Silahkan Anda pikirkan sendiri.”

HADITS ‘AISYAH RADHIYALLAHU ‘ANHA

DR FIRANDA: “Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:

“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:


عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])

Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.

DR FIRANDA: “Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:
Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.

Kedua : Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.


Sangat jelas dalam riwayat di atas:

أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ

“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”

Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.

Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.
Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.

TANGGAPAN: “Talbinah itu sejenis makanan. Berarti makanan lain juga sama-sama tidak makruh dihidangkan kepada keluarga dan orang-orang khusus yang datang berta’ziyah. Kalau orang-orang khusus, boleh diberi Talbinah, mengapa orang lain tidak boleh??? 

Sayyidah ‘Aisyah menghidangkan Talbinah, karena beliau yang berduka cita, bukan orang-orang khusus yang berta’ziyah itu. Hanya beliau senang orang lain merasakan menu yang sedang dimilikinya.”

DR FIRANDA: “Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.”

TANGGAPAN: “Komentar di atas, murni penafsiran Anda, tidak ada dalam teks hadits ‘Aisyah di atas. Dalam hadits di atas jelas tidak ada pernyataan, bahwa apabila makanan yang disuguhkan berupa kambing guling dengan nasi dua piring bagi tiap orang , adalah makruh atau Sayyidah ‘Aisyah tidak setuju dan melarangnya.”

HADITS IMAM THAWUS

Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”

Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))

KRITIKAN DR FIRANDA:
Ustadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.

PERTAMA: Keabsahan Atsar Ini
Atsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:

Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. 
Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.

TANGGAPAN: “Doktor Firanda, pernyataan Anda yang tertulis: “Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus”, bukan pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar, akan tetapi pernyataan sang pentahqiq, yaitu Basim Inayat yang kuliah di Universitas Wahabi. 

Anda sepertinya kurang teliti. Kutipan Anda, sangat jelas mengesankan bahwa penilaian riwayat tersebut berasal dari al-Hafizh Ibnu Hajar, bukan sang pentahqiq. 

Cukup sebagai bantahan terhadap Anda yang mengaburkan keshahihan riwayat tersebut, adalah pernyataan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi tentang riwayat tersebut:

رجال الإسناد رجال الصحيح وطاووس من كبار التابعين وسفيان هو الثوري وقد أدرك طاووسا فإن وفاة طاووس سنة بضع عشرة ومائة في أحد الأقوال. ومولد سفيان سنة سبع وتسعين إلا أن أكثر روايته عنه بواسطة

“Para perawi sanad tersebut adalah para perawi hadits shahih. Thawus termasuk pembesar tabi’in. Sedangkan Sufyan al-Tsauri telah mengikuti masa Thawus. Karena Thawus wafat tahun 110 lebih, dalam salah satu pendapat. Sedangkan kelahiran Sufyan, tahun 97. Hanya saja sebagian besar riwayatnya dari Thawus melalui perantara.”

FIRANDA: “Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.

Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka. 

Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh. Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.”

TANGGAPAN: “Doktor Firanda, Anda kok sangat ketat dalam masalah ini? Bukankah persyaratam isttishal sanad memang diperselisihkan di kalangan ulama. Menurut Imam al-Bukhari, harus ada bukti pernah bertemu antara dua perawi walaupun satu kali.

Sementara menurut Imam Muslim, (dan beliau menganggapnya sebagai ijma’ ulama), mencukupkan dengan mungkinnya terjadinya pertemuan antara dua perawi, yaitu hidup dalam satu masa, walaupun tidak ada bukti. Dengan demikian, menurut Imam Muslim, dan mayoritas ulama, hadits di atas jelas shahih.”

FIRNADA: “Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.”

TANGGAPAN: “Anda ini lucu. Anda mengatakan: “shigoh periwayatan seperti ini (thoowus berkata) tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus”. Lalu Anda berkata: “Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus”. 

Jadi Anda mengatakan dua hal yang bertentangan, tidak jelas, tapi kemudian mengatakan sangat jelas. Kalaupuan shighat di atas tidak jelas menunjukkan ittishal, tetapi juga tidak jelas menunjukkan inqitha’. Harusnya Anda berkata seperti itu biar agak logis dan tidak terkesan mengigau.
Sedangkan komentar Anda berikutnya, silahkan Anda baca dalam al-Hawi lil-Fatawi. Kalau Anda sudah membaca, kami akan menanggapi.”

FIRANDA: “Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?”

TANGGAPAN: “Anda belum membaca semua kitab-kitab fiqih madzhab. Kitab al-Hawi lil-Fatawi karya al-Suyuthi, itu madzhab nya Syafi’i. Syaikh Nawawi Banten, juga telah menyebutkan dalam Nihayatuz Zain, kitab fiqih madzhab Syafi’i yang sangat populer. Tapi kami ragu Anda mengakui keilmuan mereka.”

Ustadz Doktor Firanda, tidak menanggapi tulisan kami, bahwa kemakruhan jamuan kematian menurut madzhab fiqih, itu karena alasan memberatkan orang yang sedang kesusahan, berduka cita. Dalam kaedah ushul fiqih dijelaskan, bahwa hukum itu akan selalu bersama illatnya, ada dan tidak ada. Karenanya, ketika jamuan makanan itu hasil sumbangan dari tetangga, tentu illah kemakruhan nya menjadi hilang. Karena keluarga duka cita tidak terbebani. Yang ini belum Anda tanggapi. Tafadhdhal ya duktuur….. Wallahu a’lam. 

Artikel Debat Seputar Tahlilan; Idrus Romli Vs Firanda di nukil dari  web resmi milik Ustad Muhammad Idrus Romli .

Comments

  1. Ust Firanda tidak tahlilan,= NABI MUHAMMAD SAW., ABU BAKAR, UMAR, USTMAN, ALI DAN IMAM SYAFI'I JUGA NGGAK TAHLILAN, Lha terus ust Ramli ibadahnya niru sapa??? Dasar wong sok pinter dari Nabi ya kya' gitu itu…… dia itu pinter ngomong kya' pengacara, bener jadi salah, salah di balik jadi bener, di bolak-balik. Bukan dalil aja sama dia di pakai jadi dalil, anda pinter ngakali orang awam. Hati –hati. Lho ust. Idrus Ramli !!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo mmbaca laa ilaha illallah gmn gan...????

      Delete
    2. Membaca nya memang tidak salah, tapi waktu dan tujuan pembacaan nya yang salah.
      Kenapa harus pada orang yang meninggal

      Delete
    3. Sekali lagi kami hanya mengikuti ajaran nabi, bila nabi tidak perintahkan maka kami tidak lakukan simple mas

      Delete
  2. Masalah polemik selamatan kematian, atsar Thawus telah dibahas dalam buku tulisan seorang dokter:
    http://mitrasehati.com/polemik-selamatan-kematian-tradisi-jahiliyah-yang-dilestarikan.html
    Adapun cara untuk menentukan apakah amal tersebut termasuk bid'ah, silakan dirujuk:
    https://tulisansulaifi.wordpress.com/2016/10/28/sunnah-tarkiyah-dan-bidah-idhafiyah-menurut-ulama-syafiiyah/

    ReplyDelete
  3. Andi Budi:

    Tahlilan itu kegiatan membaca kalimat Laa Ilaha Illalloh.

    Saya tanya, NABI MUHAMMAD SAW., ABU BAKAR, UMAR, USTMAN, ALI DAN IMAM SYAFI'I membaca kalimat itu kagak?

    Kalo Firanda, kata nt kagak tahlilan. Jadi dia kagak baca kalimat Laa Ilaha Illalloh.

    ReplyDelete
  4. baca laa ilaha illallah itu halal,.,.tahlilan halal,.,.baca alquran itu halal,.,.doa2 itu halal,.,.doa arab dari nabi halal,.,.doa indonesia dr bahasa kita halal,..,NABI SAW, UMAR, USMAN, ABU BAKAR, ALI,..,jika kita membaca didepannya pasti meng amini,..,krn itu semua kebaikan.

    ReplyDelete
  5. P A K A I A N

    baju termasuk pakaian
    Kaos, celana, BH, segitiga pengaman, semuanya pakaian.

    Semuanya memiliki tempat yg sesuai kala dipakai..
    Dimana untuk celana, baju dll.

    Kalau celana dipakai dikepala, baju di kaki, tentu ini tidak layak

    Ketika tidur dan kondangan, tentu memiliki baju yg tertentu.

    Kesimpulan:
    Ada saat-saat tertentu dalam amalan dan bacaan dan semuanya telah dicontohkan oleh Nabi dan diikuti oleh para sahabat.
    Dan mustahil ada satu amalan ibadah yg terlewatkan.

    Wa Allaahu A'lam.

    ReplyDelete
  6. yg tahlilan silakan yh tidak taklilan juga silakan mengapa harus ribut berbicara dalil dari dahulu para sahabat para salaf lebih pintar dari kita mengapa tdk ribut.atau dulu tdk ada nu dan wahabi . cari perbedaan jangan sampai ada persamaan kaca mata boleh sama tapi pandangan harus beda itulah ahlinya kita

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a