Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2015

Bayi Tabung

Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung . Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu. Jawaban Hukumnya bayi tabung tafsil sbb: ·  Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram. ·  Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram. ·  Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh. Keterangan: Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara' Tentang anak yang dihasilk...