Skip to main content

Bayi Tabung

Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.

Jawaban

Hukumnya bayi tabung tafsil sbb:

· Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.

· Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
· Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.

Keterangan:

Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.

Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani tersebut harus muhtarom.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030

مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi)

Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain.

Al-Qolyubi, IV: 32

ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.

Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram (suaminya).

Bujairimi Iqna' IV: 36

( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.

(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).

Kifayatu Al-akhyar, II: 113

لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها

Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.

Comments

  1. Kumpulan artikel tentang sholat http://www.majlisfiqih.tk/p/blog-page.html

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...