Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tanya Jawab

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya?

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya? ,- Tadi siang ada seorang tamu bercerita tentang Sholat Idul Fitri di desanya. Katanya, Sholat Idul Fitri di desanya Hanya Dengan Satu Takbir.  Sebelum bertanya mengenai bagaimana hukumnya? ia menjelaskan bahwa masyarakat desanya resah. Mereka hawatir jika sang Imam membawa ajaran baru. Karena itu, ia bertanya, aliran apakah itu? Saya tidak langsung menjawab. Justru saya balik bertanya menggunakan kalimat tebakan.  "Imamnya masih muda ya?" tanya saya, menebak. "Iya" Jawab sang tamu. Mendapat jawaban itu saya langsung membuat kesimpulan seperti ini: Jika demikian, saya kira Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir yang terjadi di desa anda disebabkan oleh lupa. Sebab Sang Imam masih muda. Kemungkinan dia baru pertama kali menjai Imam denga jama'ah yang luarbiasa banyaknya.  Karena itu ia merasa gerogi. Yang namanya orang gerogi itu tidak bisa konsentrasi. Dalam fikirannya...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina

Seorang teman datang kerumah saya untuk membicarakan fenomena yang saat ini banyak terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah soal sex bebas yang sedang marak dikalangan pemuda. Fenomena ini tentunya menciptakan wanita pezina sehingga melahirkan pertanyaan terkait Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina. Demi menjawab pertanyaan itu pertama-tama saya sampaikan hukum zina menurut islam bahwa Seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina baik dari alquran maupun hadits diantaranya adalah sebagaiberikut: Al-Quran : Haram Mendekati Zina Allah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini : وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً Artinya: “ Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk.(QS. Al-Isra' : 32)  Al-Quran : ...

Hukum Merokok Saat Puasa

Terkait hukum merokok para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Lepas dari perbedaan itu, seluruh ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa  membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti. Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa? Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan ( يشرب الدخان ), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok. Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.  Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu di...