Skip to main content

Posts

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Recent posts

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال

Ahok: "Dibohongin pake Al-maidah 51" Telah melecehkan Ulama

Memahami Ucapan Ahok Terkait Al-maidah : 51 Point yang kita bahas terdapat pada ucapan #Ahok (kurang lebih seperti ini) : "Dibohongin pake Al-maidah 51" Ucapan tersebut sama dengan perkataan "Dibunuh pake golok" Dibunuh : predikat golok : keterangan alat Jadi... Dibohongin : predikat Al-maidah 51 : keterangan alat Subjeknya disembunyikan. Dalam Gramer arab (nahwu) disebut naibul fa'il. Karena Al-Maidah 51 menjadi keterangan alat, maka kita meski melihat tafsir ayat tersebut. Terjadi salah kaprah dikalangan awam. Mereka menyebut terjemahan sebagai tafsir. Maka -di sini- saya tegaskan 'tafsir'; bukan 'terjemahan'. Kalo kita merujuk ke asbab nuzul, maka kata auliya' dalam al-maidah : 51 tidak bisa diterjemahkan menjadi pemimpin. Yang tepat adalah penolong. Namun kalo kita merujuk pada kaidah; al-ibroh bi umumil lafzhi labi hususis sabab (yg di anggap adalah keumuman lafal bukan kehususan sebab) maka kata auliya' bisa dimaknai s

Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dan Sholat Tarowih Berjamaah Selama Sebulan Penuh Adalah Bid'ah

Saya pastikan kepada anda bahwa Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dan Sholat Tarowih Berjamaah Selama Sebulan Penuh Adalah Bid'ah . Meskipun keduanya bid'ah namun menurut Umar Ra, keduanya baik. Kita semua menyetujui hal itu. Setelah saya merilis artikel yang membahas masalah pengertian bid'ah , banyak sekali yang menshare artikel tersebut kefacebook. Salah satunya adalah saudara Ahmad Tohari. Kepada mereka saya ucapkan banyak terimakasih, semoga apa yang saya tulis bermanfaat.  Ketika saya melihat tautannya, di sana ada komentar dari saudar Al-Jahil (tidak diketahui nama sebenarnya) dengan menggunakan akun Satria Tumi. Menurutnya Sholat Tarowih dan Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf Bukan Bid'ah. Ia menjadikan hadits sunah khulafa' rosyidin sebagai dalil.  Kesimpulannya, Sholat Tarowih dan Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf Bukan Bid'ah sebab keduanya diciptakan oleh Khulafa' rosyidin.  Tanggapan Sebenarnya komentar seperti

Pengertian Bid'ah, Dalil Dan Cara Memahami Hadits Kullu Bid'ah Yang Benar

Artikel yang akan anda baca memuat beberapa sub judul, di antaranya Pengertian Bid'ah, Dalil Dan Cara Memahami Hadits Kullu Bid'ah Yang Benar. Saya tegaskan bahwa permasalahan terkait masalah bid'ah tidak terletak pada derajat Hadits Kullu Bid'ah dholala, tetapi permasalahannya adalah bagaimana Memahami Hadits tersebut.  Sebab semua pihak sepakat atas keshohihan hadits tersebut. Tetapi mereka berbeda pendapat terkait apakah bid'ah boleh dibagi ataukah tidak?  Setelah melakukan kajian secara mendalam dengan tempo yang tidak sebentar, saya menemukan adanya kesalah pahaman wahhabi terhadap konsep pembagian bid'ah. Mereka mengira bahwa pembagian bid'ah dilakukan terhadap bid'ah secara syar'i. Kesalahpahaman ini lahir dari kesalahan mereka sendiri dalam menilai suatu amalan apakah bisa disebut bid'ah dholalah ataukah tidak?  Ini dapat kita lihat dari pertanyaan mereka ketika mempersoalkan suatu amalan. Mereka selalu bertanya, apakah a

Begini Cara Ngeles Ustad Wahhabi: DR. Kholid Basalamah Terkait Kata Sayyidina

Begini Cara Ngeles Ustad Wahhabi: DR. Kholid Basalamah Terkait Kata Sayyidina ,- DR. Kholid basalamah merisil video tentang Hukum Menggunakan Kata Sayyidina Dalam Sholawat yang katanya tidak diajarkan oleh Nabi dan sebaiknya ditinggalkan karena merendahkan derajat Rosul.  Dalam video ia berkata: Salah satu yang banyak digunakan oleh masyarakat kitaadalah berdoa saat bersholawat kepada Nabi Muhammad, Allohumma Sholli 'Ala Sayyidina Muhammad. Menggunakan kata-kata sayyidina yang tidak pernah di ajarkan atau tidak ada jaran dari Nabi SAW, bagaimana hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan itu, Dr. Kholid berkata: Jadi Nabi Muhammad SAW, kalimat yang paling cocok sebagai kata ganti Nama beliau atau memang dihubungkan dengan nama beliau adalah Nabi dan Rosul. Tidak butuh kata ganti yang lain. Kemudian ia memberi saran begini, lebih baik kata Sayyidina ditinggalkan dari Nabi Muhammad SAW.  Namun setelah video tersebut dibantah oleh banyak orang. Fenomena ini tentunya memb

Wahhabi: Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan Maulid Nabi ,- Jika anda membaca artikel atau buku wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Karenanya jangan heran kalau para ustad wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: Jika Rosul mengamalkan ini, kami pasti akan melaksanakannya. Sebagai contoh masalah maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai amalan bid'ah. Sebab maulid nabi tidak ada dalilnya.  Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima dan tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika cara pelak