Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2015

Pengertian Haid Waktu dan Larangannya

Bagi orang islam belajar masalah haid sangatlah penting terutama untuk wanita yang setiap bulannya mengalami haid atau menstruasi. Hal yang terpenting saat belajar masalah haid adalah berkenaan tentang pengertian haid, waktu atau tempo haid, larangan saat haid. Pengertian Haid Pengertian haid secara bahasa adalah mengalir. Sedangkan menurut syariat islam haid adalah darah yang biasa keluar dalam keadaan sehat  dari ujung rahim wanita setelah baligh. (Mughni Muhtaj 2/25) Waktu Haid Usia wanita yang mungkin mengalami haid minimal adalah sembilan tahun. Batas waktu haid minimal satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan batasan maksimalnya adalah 15 hari. Namun pada umumnya wanita haid selama enam atau tujuh hari. (Minhajut Tholibin 1/19) Jika ada darah keluar dari farji wanita yang usianya kurang dari sembilan tahun walaupun hanya kurang 1 menit maka darah tersebut bukan darah haid. Demikian pula jika ada darah keluar dari wanita yang berusia lebih dari sembilan

Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya

Pengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang yang tidak mau belajar. Jenis Najis Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat), mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.  Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran manusia, kotoran hewan serata urin keduanya. Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiya

Pengertian, Dalil, Syarat dan Rukun Tayyamum

Pembahasan yang akan kita kaji mencangkup dalil tayyamum, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Namun sebelum kita melangkah pada poin kajian ada baiknya jika kita mengetahui pengertian tayyamum terlebih dahulu. Pengertian Tayyamum Tayyamum secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara syara adalah mendatangkan atau memindah debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudu atau mandi dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalil Tayyamum Menurut mayoritas ulama tayyamum disyariatkan pada tahun enam hijriyah. Ia merupakan salah satu dari kehususan umat islam sebab tayyamum tidak disyariatkan pada umat-umat sebelumnya. Dalil diperbolehkannya tayyamum diambil dari al-quran dan hadits. (Al-Bajuri 1/131) Alloh SWt dalam surat an-nisa : 43 berfirman: وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَ

Tata Cara Wudu Yang Benar

Sebelum belajar tentang tata cara wudu yang benar terlebih dahulu kita pelajari perkara yang membatalkan wudu atau perkara yang menyebabkan hadas kecil. Menurut imam Nawawi perkara yang membatalkan wudu ada empat; (1) keluarnya sesuatu dari kelamin atau anus kecuali mani; (2) hilangnya akal sebab pinsan atau tidur kecuali tidurnya orang yang menetapkan tempat duduknya yaitu orang yang tidur dengan cara duduk bersila dan tidak menyandarkan tubuhnya; (3) bertempelannya kulit laki-laki dan perempuan kecuali jika mahrom; (4) memegang kemaluan atau lubang anus manusia. Jika empat perkara di atas terjadi kemudian kita hendak melaksanakan sholat atau ibadah lain yang disyaratkan suci dari hadas, maka kita harus berwudu dan untuk keabsahan wudu kita harus mengetahui tata caranya mencangkup fardu wudu dan cara melakukannya. Kefarduan Wudu Yang dikehendaki dengan kefarduan wudu adalah kegiatan yang harus dilakukan saat berwudu. Menurut Imam Nawawi jumlah fardu wudu ada enam; nia

Definisi Jihad Dan Terrorisme

Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia. Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti. Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan. Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.” Terorisme adalah

Cara Mensucikan Hadas Kecil dan Besar

Belajar cara mensucikan hadas kecil dan besar sangatlah penting agar ibadah yang memiliki syarat suci dari keduanya menjadi sah. Ketidak tahuan pada cara mensucikan akan berakibat fatal yaitu tidah sahnya ibadah. Meskipun agama mengampuni kesalahan yang lahir dari ketidak tahuan namun agama tidak memberi ampunan untuk mereka yang malas belajar. Sebelum memelajari cara mensucikan hadas ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti sholat dan thowaf. Jenis atau macam hadas ada dua; hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu seperti buang air dan buang angin. Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan manda seperti haid dan junub. Hadas Kecil Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan wudu. Fardu wudu ada enam yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Romadon

Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon atau yang diebut dengan “unggahan” oleh orang jawa telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Biasanya masyarakat di sebuah kampung dengan serempak melakukan Ziarah Kubur satu hari sebelum masuk bulan romadon. Fenomena ini kalau kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan sehingga melahirkan pertanyaan apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon Hukum Ziarah Kubur Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada re