Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kajian

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina

Seorang teman datang kerumah saya untuk membicarakan fenomena yang saat ini banyak terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah soal sex bebas yang sedang marak dikalangan pemuda. Fenomena ini tentunya menciptakan wanita pezina sehingga melahirkan pertanyaan terkait Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina. Demi menjawab pertanyaan itu pertama-tama saya sampaikan hukum zina menurut islam bahwa Seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina baik dari alquran maupun hadits diantaranya adalah sebagaiberikut: Al-Quran : Haram Mendekati Zina Allah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini : وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً Artinya: “ Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk.(QS. Al-Isra' : 32)  Al-Quran :

Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam

Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang dijelaskan dalam al-quran surat Al-baqoroh : 222 yang artinya: Artinya: “ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “ Haidh itu adalah suatu kotoran. ” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri .” Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa Bersetubuh Saat Haid tidak dibolehkan kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Sebab ayat itu menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian tidak sekedar berhentinya tetapi juga suci dari hadats besar. Maka sebelum Bersetubuh dilakukan, diwajibkan atas wanita yang haid untuk mandi janabah. Itu merupakan pend

Hukum Melafalkan Niat Dalam Ibadah

Hukum Melafalkan Niat merupakan salah satu persoalan yang paling sering menjadi perdebatan di tangah umat Islam . Hal ini tentunya melahirkan pertanyaan Bagaimana hukum melafalkan niat dalam ibadah ? Meskipun seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di dalam hati tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum melafadzkan niat, apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh. Sunnah Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, agar lisan sesuai dengan hati. Al-Khatib Asy-Syarbini (w. 977) dari ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menyebutkan : لأن التلفظ بالنية والتسمية سنة Artinya: “ Sebab melafadzkan niat dan basmalah hukumnya sunnah. ”   { Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 57 } Al-Buhuti (w. 1051) muallif kitab mazhab Al-Hanafiyah, Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan : ) واستحبه) أي التلفظ بالنية (سرا مع القلب كثير من المتأخرين) ليوافق اللسان القلب

Hukum Merokok Saat Puasa

Terkait hukum merokok para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Lepas dari perbedaan itu, seluruh ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa  membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti. Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa? Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan ( يشرب الدخان ), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok. Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.  Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak me