Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Muammalah

Bayi Tabung

Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung . Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu. Jawaban Hukumnya bayi tabung tafsil sbb: ·  Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram. ·  Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram. ·  Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh. Keterangan: Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara' Tentang anak yang dihasilkan dari sp

Seputar Musik Orkes

Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari? Jawaban Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat , maka hukumnya mubah. Sedangkan mungkarat yang dimaksud diantaranya:  آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء والإهانة للنبي والرسول . Alat musik yang dilarang, orang laki-laki bergaya perempuan atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi. Dasar Pengambilan Dalil Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9 والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم . Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid

Status Halaman Masjid

Deskripsi Masalah Status Halaman Masjid Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masjid masjid yang ada dibeberapa daerah tidak diketahui asal usulnya. Dan bisa dipastikan semua masjid mempunyai halaman luas, dan seringkali secara turun temurun digunakan untuk areal parkir, menjual bakso dll. Pertanyaan: ·          Apa status halaman masjid diatas ? ·          Bagaimana hukumnya memanfaatkan halaman masjid tersebut? Jawaban ·          Karena tidak diketahui asal usul halaman masjid tersebut, sementara bukti-bukti (qarinah) mengindikasikan areal tersebut penggunaannya adalah sebagaimana di atas, maka statusnya adalah harim masjid apabila bertemu (muttasil) dengan masjid dan berstatus marafiq apabila terpisah dari masjid. ·          Boleh selama tidak menimbulkan madlarat terhadap orang yang lain, serta pemanfaatan halaman masjid tersebut sesuai dengan kebiasaan (adat). Refrensi المحلى مع حاشية القليوبى الجزء الثالث ص : 93 دار إحياء الكتب العربية

Bagi Hasil Buruh Tani

Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau tidak? Jawaban Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut ; Dilaksanakan perjanjian pembagian hasil antara malik dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan pembagian hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit maupun untuk lain-lain, sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad muzaro'ah shohihah. Dasar Pengambilan Fathu Al-

Hukum Cangkok Mata

Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang. Pertanyaannya  Bagaimana   hukum cangkok mata? Jawaban Mengenai Hukum Cangkok Mata ada dua pendapat: 1. Hukum Cangkok Mata adalah Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit. Ahkamul Fuqoha, III: 58 مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخد حداقة الميت

Arisan Yang Dilarang

Deskripsi Masalah arisan yang dilarang.  Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut: A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya: Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu. Pertanyaan Bernama aqad apakah pergantian semacam ini? Jawaban Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf'an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi). Boleh dengan nama bai'ul I

Memotong Hewan Dengan Mesin

Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin? Jawaban Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, Pemotongnya seorang muslim/ahlu kitab yang asli . Keduan, Alat mesin yang dipergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku . Ketiga, Sengaja menyembelih hewan tersebut . Dasar Pengambilan Dalil Bujairomi wahab, IV: 286 وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح. Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya ... artinya menyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih. Jamal Wahab V/241-242 وش