Pengertian Air Mutlak, Musta’mal,
Musyamas dan Air Najis merupakan
kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci.
Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis
air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air.
Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air
Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis.
Apa Itu Air Mutlak
Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan
oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah
air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat
penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}.
Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:
قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه
الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى
بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -
Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan
kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat
kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air
kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air...” (HR. Bukhori 1/54 {220};
Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.
Apa Itu Air Musta’mal
Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk
bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci
namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal
namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal.
Dalil bahwa air Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ
قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ
مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya
mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian
beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ;
Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).
Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan
menyiramkan air bekas wudhu beliau.
Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi
sebagaberikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu
kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ;
Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).
Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak
bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh
SAW tidak melarang.
Apa Itu Air Musyamas
Air Musyamas Adalah air yang panas sebab terkena sinar
matahari. Hukum menggunakan Air Musyamas adalah makruh. Kemakruhan tersebut memiliki dua syarat yaitu
digunakan untuk badan di daerah beriklim panas. {Busyro Karim 1/75; Al-Iqna’
1/22}
Dalil kemakruhan Air Musyamas adalah sebuah riwayat dari Umar ra yang dinukil oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:
أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ
الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.
Apa Itu Air Najis
Sebenarnya Air Najis dalam bab ini lebih tepat disebut
dengan air mutanajis. Namun orang-orang pada umumnya menyebut air yang terkena
najis dengan sebutan Air Najis. Air mutanajis adalah air sedikit yang
terkena najis sekalipun tiga sifatnya tidak berubah yakni warnanya, rasanya dan
baunya atau air banyak yang terkena najis kemudian salah satu dari sifatnya
berubah.
Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis
adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak
najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro
1/261; Tirmidzi 1/123 {67})
Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah
maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika
terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:
أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير،
إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس
Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak
apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air
tersebut menjadi najis.
Demikianlah Pengertian
Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Najis. Semoga
bermanfaat.
Terima kasih atas artikelnya
ReplyDeletesama2 semoga bermanfaat dan berkah.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMengikut mazhab apa??
ReplyDeletesaya bermadzhab syafii
Deletepunten kang klo beristinja apa harus menggunakan air mutalak, trus pa hukumnya menggunakan air yang di bak
ReplyDeleteIya... Harus pake air mutlak. Soal air di bak, itu tergantung kondisi air tersebut. Kalo salah satu dr tiga sifat air tidak berubah berarti ia masih mutlak dan bisa digunakan untuk istinja'.
Deleteartikel terbaik
ReplyDeleteApa Itu Air Musta’mal
ReplyDeleteAir Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik "mensucikan najis"??? maupun hadats.
Secara logiknya :
Air basuhan najis = air mutanajis.
Air basuhan hadath = air musta'mal.
Itu kalo najisnya ainiyah. Kalo najis hukmiyah, beda mas bro.
DeleteNajis yg dimaksud dlm artikel itu najis hukmiyah
Apa Itu Air Musta’mal
ReplyDeleteAir Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik "mensucikan najis"??? maupun hadats.
Secara logiknya :
Air basuhan najis = air mutanajis.
Air basuhan hadath = air musta'mal.
Kurang contohnya pasti lebih lengkap kalo ada contohnya
ReplyDeleteAir Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan ???????? kok air mutanajis sma musta'mal sama yah !!!!! tolong di betulkan artikelnya
ReplyDeleteSholat ya memang harus paham jenis air: Air Musta'mal dan Air Mutlak
ReplyDeleteassalamualaikum...
ReplyDeletesaya ingin bertanya, jika kita sedang mandi hadas besar, lalu air yg kita siram ke bagian tubuh nyiprat ke bak mandi, apakah air yg di bak masih bisa untuk bersuci...