Skip to main content

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis

Apa Itu Air Mutlak

Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}.

Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:

قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -

Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air...” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.

Apa Itu Air Musta’mal

Air Musta’mal adalah  air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal

Dalil bahwa air  Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).

Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.

Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi sebagaberikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »


Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).

Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.

Apa Itu Air Musyamas

Air Musyamas Adalah air yang panas sebab terkena sinar matahari. Hukum menggunakan Air Musyamas adalah makruh. Kemakruhan tersebut memiliki dua syarat yaitu digunakan untuk badan di daerah beriklim panas. {Busyro Karim 1/75; Al-Iqna’ 1/22} 

Dalil kemakruhan Air Musyamas adalah sebuah riwayat dari Umar ra yang dinukil oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:


أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ

Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.

Apa Itu Air Najis

Sebenarnya Air Najis dalam bab ini lebih tepat disebut dengan air mutanajis. Namun orang-orang pada umumnya menyebut air yang terkena najis dengan sebutan Air Najis. Air mutanajis adalah air sedikit yang terkena najis sekalipun tiga sifatnya tidak berubah yakni warnanya, rasanya dan baunya atau air banyak yang terkena najis kemudian salah satu dari sifatnya berubah. 

Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث

Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})

Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:

أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس

Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.


Demikianlah Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Najis. Semoga bermanfaat.

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. punten kang klo beristinja apa harus menggunakan air mutalak, trus pa hukumnya menggunakan air yang di bak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya... Harus pake air mutlak. Soal air di bak, itu tergantung kondisi air tersebut. Kalo salah satu dr tiga sifat air tidak berubah berarti ia masih mutlak dan bisa digunakan untuk istinja'.

      Delete
  3. Apa Itu Air Musta’mal

    Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik "mensucikan najis"??? maupun hadats.

    Secara logiknya :
    Air basuhan najis = air mutanajis.
    Air basuhan hadath = air musta'mal.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu kalo najisnya ainiyah. Kalo najis hukmiyah, beda mas bro.

      Najis yg dimaksud dlm artikel itu najis hukmiyah

      Delete
  4. Apa Itu Air Musta’mal

    Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik "mensucikan najis"??? maupun hadats.

    Secara logiknya :
    Air basuhan najis = air mutanajis.
    Air basuhan hadath = air musta'mal.

    ReplyDelete
  5. Kurang contohnya pasti lebih lengkap kalo ada contohnya

    ReplyDelete
  6. Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan ???????? kok air mutanajis sma musta'mal sama yah !!!!! tolong di betulkan artikelnya

    ReplyDelete
  7. assalamualaikum...
    saya ingin bertanya, jika kita sedang mandi hadas besar, lalu air yg kita siram ke bagian tubuh nyiprat ke bak mandi, apakah air yg di bak masih bisa untuk bersuci...

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika...