Skip to main content

Seputar Musik Orkes

Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari?

Jawaban

Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat, maka hukumnya mubah. Sedangkan mungkarat yang dimaksud diantaranya: 

آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء والإهانة للنبي والرسول.
Alat musik yang dilarang, orang laki-laki bergaya perempuan atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi.

Dasar Pengambilan Dalil

Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9

والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم.
Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya,  kalau tidak berarti haram.  
Mirqotu Shu'ud al-Tashdiiq (syarah Sulamun At-Taufiq) hal. 73
 
ومن معاصى الرجل ( التبختر فى المشي ) كالتمايل أو تحريك اليدين على غير هيئة معتدلة أو نحو ذلك.
Termasuk maksiatnya kaki adalah (sombong dalam berjalan) seperti lenggak-lenggok, atau menggerak-gerakkan tangan pada selain kondisi kebiasaan (kesederhanaan) atau sesamanya.

Is'adu Al-Rofiq, I: 55

أتى بما يعد نقصا فى نفس رسول الله صلى الله عليه وسلم او نبي من الأنبياء المجمع عليهم حلقا وخلقا او فى نسبه كان يقول إنه عليه الصلاة والسلام ليس من قريش او فى صفة من صفاته.

Mendatangkan sesuatu yang dapat mengurangi (merendahkan) martabat Nabi Muhammad Saw. Atau salah satu dari Nabi yang telah disepakati oleh ulama, tentang kenabiannya, seperti menghina tubuh, akhlaq atau Nasabnya, seperti mengatakan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. Bukan keturunan Quraisy, atau menghina dalam agama atau sifat_Nya. (semua hukumnya haram).  

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...