Skip to main content

Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor

Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya. Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor?

Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor. Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya.

"Assalamu'alaikum. Ustad temen saya bertanya kepada saya tapi saya tidak bias menjawab. Semoga ustad berkenan menjawbanya. Teman kerja di proyek apartemen. Untuk sholat dia bawa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas sebegai alas. Yang namanya proyek kan kesannya kotor. Mungkin saja di ruangan yang di pakai sholat ada yang pernah buang air kecil, ada juga yang buang sisa makanan. Apakah tempat seperti itu boleh di pakai sholat? Terima kasih"

Sholat Di Tempat Kerja, Proyek Yang Kotor dan najis
Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor
Jawab:

Waalaikum salam: Kita boleh sholat ditempat seperti itu asal kita menjadikan sajadah atau kardus sebagai alas kaki sebagaimana yang dilakukan oleh teman anda.

Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa syarat sahnya sholat adalah suci baik badannya, pakaiannya maupun tempatnya. Pada kasus yang terjadi pada teman anda tidak ada yang membuat tidak sahnya sholat. Sebab teman anda telah menggunakan sajadah sebagai alas kaki.

Imam Nawawi dalam kitab Munhajuth Tholibin hlm. 31, berkata:

ولا تصح صلاة ملاق بعض لباسه نجاسة وإن لم يتحرك بحركته ولا قابض طرف شيء على نجس إن تحرك وكذا إن لم يتحرك في الأصح فلو جعله تحت رجله صحت مطلقا

Artinya: “Tidaklah sah sholatnya seseorang yang sebagian pakaiannya menempel pada najis walaupun pakaiannya tidak ikut bergerak saat ia bergerak. Demikian pula (tidak sah sholatnya) orang yang memegang ujung sesuatu yang berada di atas najis apabila sesuatu itu ikut bergerak saat ia bergerak dan menurut pendapat yang shohih sholatnya tetap tidak sah sekalipun sesuatu itu tidak ikut bergerak. Apabila ia menjadikan pakaiannya sebagai alas kaki maka sholatnya sah.” 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...