Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya. Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor?
Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor. Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya.
"Assalamu'alaikum. Ustad temen saya bertanya kepada saya tapi saya tidak bias menjawab. Semoga ustad berkenan menjawbanya. Teman kerja di proyek apartemen. Untuk sholat dia bawa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas sebegai alas. Yang namanya proyek kan kesannya kotor. Mungkin saja di ruangan yang di pakai sholat ada yang pernah buang air kecil, ada juga yang buang sisa makanan. Apakah tempat seperti itu boleh di pakai sholat? Terima kasih"
Waalaikum salam: Kita boleh sholat ditempat seperti itu asal kita menjadikan sajadah atau kardus sebagai alas kaki sebagaimana yang dilakukan oleh teman anda.
Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa syarat sahnya sholat adalah suci baik badannya, pakaiannya maupun tempatnya. Pada kasus yang terjadi pada teman anda tidak ada yang membuat tidak sahnya sholat. Sebab teman anda telah menggunakan sajadah sebagai alas kaki.
Imam Nawawi dalam kitab Munhajuth Tholibin hlm. 31, berkata:
ولا تصح صلاة ملاق بعض لباسه نجاسة وإن لم يتحرك بحركته ولا قابض طرف شيء على نجس إن تحرك وكذا إن لم يتحرك في الأصح فلو جعله تحت رجله صحت مطلقا
Artinya: “Tidaklah sah sholatnya seseorang yang sebagian pakaiannya menempel pada najis walaupun pakaiannya tidak ikut bergerak saat ia bergerak. Demikian pula (tidak sah sholatnya) orang yang memegang ujung sesuatu yang berada di atas najis apabila sesuatu itu ikut bergerak saat ia bergerak dan menurut pendapat yang shohih sholatnya tetap tidak sah sekalipun sesuatu itu tidak ikut bergerak. Apabila ia menjadikan pakaiannya sebagai alas kaki maka sholatnya sah.”
Comments
Post a Comment