Skip to main content

Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari

Artikel “Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari” sengaja saya tulis dengan tujuan untuk meluruskan kesalahan wahhabi dalam memahami pernyataan para penganut madzhab syafi’i yang berkata: “Dalam fiqih saya bermadzhab syafii dan dalam aqidah saya bermadzhab asy’ari.”
Pernyataan sederhana ini tidak sanggup dipahami oleh orang-orang wahhabi sehingga mereka menganggap bahwa pernyataan itu menunjukan bahwa Imam Syafii tidak memiliki aqidah. Salah satu web milik wahhabi yaitu “muslim #.or.id menulis artikel berjudul Bermadzhab Syafi’i, Berakidah Asy’ari. Di dalam artikel tersebut terdapat sub judul “Imam Syafi’i Tidak Mempunyai Akidah?”.
Sub judul ini dibuat sebagai tanggapan atas pernyataan para pengikut madzhab syafii di atas. Wahhabi memahami pernyataan itu sebagai bentuk ungkapan yang menuduh Imam Syafii tidak mempunyai aqidah.
Sebelum memasuki pembahasan ada baiknya jika kita pahami pengertian aqidah, fiqih dan Madzhab.
Pengertian Aqidah
Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan).
Sedangkan Aqidah secara istilah adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Pengertian Fiqih
Secara bahasa fiqih berarti faham. Sedangkan secara istilah fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas).
Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
Dengan melihat pengertian aqidah dan fiqih maka dapat kita simpulkan bahwa aqidah dan fiqih adalah dua bidang ilmu yang berbeda. Jika aqidah membahas persoalan keyakinan maka fiqih membahas persoalan hukum amaliyah.
Pengertian Madzhab
Secara bahasa arti mazhab adalah tempat untuk pergi. Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ariMaksud Pernyataan Bermadzhab Syafii; Beraqidah Asy’ari 
Dengan melihat pengertian aqidah, fiqih dan madzhab maka Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari adalah dalam fiqih saya mengikuti metode yang dibangun oleh Imam Syafii dalam mengambil kesimpulan hukum. Sementara dalam aqidah saya mengikuti metode yang dibangun oleh Imam Abu Hasan Asy’ari dalam memahami masalah keyakinan.
Jadi pernyataan para penganut madzhab syafi’i yang berkata: “Dalam fiqih saya bermadzhab syafii dan dalam aqidah saya bermadzhab asy’ari” bukan ungkapan yang menunjukan bahwa Imam Syafii tidak memiliki aqidah sebagaimana pemahaman wahhabi.
Yang pasti Imam Syafii memiliki aqidah. Hanya saja beliau tidak menulis kitab yang menjelaskan metode dalam memahami masalah akidah. Karenanya tidak ada catatan sejarah yang menunjukan bahwa Imam Syafii mendirikan madzhab dalam akidah.

Berangkat dari sini para pengikut madzhab syafii dalam berakidah memilih madzhab asy’ari. Mereka tidak memilih madzhab syiah, atau madzhab jahmiyah, atau madzhab mujasimah. Sebab madzhab asy’ari lebih mendekati akidah Imam Syafii. Inilah Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari.  

Comments

  1. Idioot nya kamu. Ada aqidah asyafi'i kenapa asy'ariyyah. Memang ahlul bidah berbelit Beli.

    ReplyDelete
  2. "..Sebab madzhab asy’ari lebih mendekati akidah Imam Syafii. Inilah Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari...."

    Akhirnya ngaku juga bahwa aqidahnya Asyari tidak sama dengan Aqidahnya Imam Syafi'i, meskipun malu-malu kucing dan mencoba menyamarkan dengan mengatakan lebih mendekati seolah-olah muslim itu tolol semua.

    Kalau anda tau bahwa aqidah anda lebih mendekati Imam Syafi;i mengapa tidak anda ikuti saja aqidahnya Imam Syafi'i yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan aqidah salafus sholeh. Ibaratnya kalo ada yang asli ngapain pake yg imitasi meski lebih mendekati.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a