Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Al-Quran

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina

Seorang teman datang kerumah saya untuk membicarakan fenomena yang saat ini banyak terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah soal sex bebas yang sedang marak dikalangan pemuda. Fenomena ini tentunya menciptakan wanita pezina sehingga melahirkan pertanyaan terkait Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina. Demi menjawab pertanyaan itu pertama-tama saya sampaikan hukum zina menurut islam bahwa Seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina baik dari alquran maupun hadits diantaranya adalah sebagaiberikut: Al-Quran : Haram Mendekati Zina Allah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini : وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً Artinya: “ Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk.(QS. Al-Isra' : 32)  Al-Quran :

Definisi Jihad Dan Terrorisme

Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia. Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti. Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan. Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.” Terorisme adalah

Menulis Al-Quran Dengan Huruf Latin

Dalam setiap penulisan surat maupun dalam lembaran surat kabar sering kita menemukan tulisan Asmaul muadzom dalam huruf 'ajami (latin). Ironisnya hal tersebut sering kita lihat berserakan di tempat-tempat yang tidak layak. Tentunya sebagai insan pesantren kita harus merespon persoalan ini.  Pertanyaan Apakah tulisan tersebut Masih dihukumi Asmaul Muadzom ketika ditulis dengan huruf latin ?  Jika masih dihukumi Asmaul Muazdom, siapakah yang patut disalahkan atas kejadian tersebut ? Jawaban Untuk Asma' Muadzom yang berupa Al-Qur'an dan ditulis dengan huruf latin, tetap dihukumi mushhaf atau Asmaul Muadzam menurut Imam Romly. Sedangkan untuk selain Al-Qur'an, belum terbahas. (فائدة) سئل الشهاب الرملي هل تحرم كتابة القرآن العزيز بالقلم الهندي أو غيره فأجاب بأنه لا يحرم لأنها دالة على لفظه العزيز وليس فيها تغيير له بخلاف ترجمته بغير العربية لأن فيها تغييرا وعبارة الإتقان للسيوطي هل يحرم كتابته بقلم غير العربي قال الزركشي لم أر فيه كلاما لأحد من العلماء و

Inilah Dalil Peringatan Maulid Nabi

Pertanyaan yang selalu diajukan oleh penentang peringatan maulid nabi adalah Mana dalil Peringatan Maulid Nabi. Untuk menjawab pertanyaan itu maka saya katakan Inilah Dalil Peringatan Maulid Nabi.  Apa Itu Peringatan Maulid Nabi? Syekh Muhammad Ayidi dalam kitab Maulid Nabi menjelaskan pengertian peringatan maulid nabi sebagai berikut: الاحتفال بالمولد النبوي هو القيام بأعمال وتصرفات تدل على الفرح والمحبة لرسول الله صلى الله عليه وسلّم Artinya: “Peringatan maulid nabi adalah melakukan beberapa perbuatan yang menunjukan rasa senang dan cinta kepada Rosululloh SAW.” Peringatan maulid nabi bukanlah suatu ibadah melainkan adat. Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki dalam Mafahim berkata: “Berkumpul untuk memperingati maulid nabi adalah adat dan bukan ibadah.” Adat ini telah berlangsung sejak abad ke tujuh hijriyah. Pelopornya adalah raja Muzhofar; penguasa Ibril, Irak. Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel saya berjudul Sejarah Kelam Maulid Nabi? Waktu pelaksana