Skip to main content

Definisi Jihad Dan Terrorisme

Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia.

Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti. Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan.

Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.”

Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara melawan hukum atau kekejaman terhadap individu atau pengrusakan harta benda untuk mengancam atau memaksa pemerintah, masyarakat, atau bagian dari padanya demi tujuan politik atau sosial tertentu.

Islam Melarang Terrorisme

Semua sepakat bahwa terorisme adalah tindakan menakut-nakuti orang dengan cara membuat keonaran, kerusakan, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Islam, tak peduli siapapun pelakunya. Al-a’rof: 74 artinya: ”...Dan janganlah kalian merajalela di muka bumi (sebagai) pembuat kerusakan.”

Dari Abu Musa ra, ia berkata: Ketika Rasulullah saw mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau akan bersabda: Sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah dan janganlah mempersulit.9 Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Jadikan suasana yang tenteram dan jangan menakut-nakuti.

Al baihaqi meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda: Tidak halal seorang muslim menteror muslim yang lain. Ketika mengomentari hadits tersebut Imam Asy-Syaukani berkata: Inilah dalil bahwa tidak boleh menteror orang muslim meskipun hanya sekedar bergurau.

Kemudian Islam mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat; baik di dunia maupun di akhirat. Al-ma’idah: 33 artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah hendaknya mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbalik atau diasingkan. Yang dmikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.”

Oleh karena tindakan teror merupakan larangan agama Islam, maka ia termasuk kemungkaran yang harus dibasmi. Membasmi hal-hal yang dilarang oleh agama adalah termasuk jihad. Dengan kata lain jihad termasuk konsep untuk melawan terorisme.

Definisi Jihad Dan Terrorisme


Dalil-Dalil Jihad

Setelah kita mengetahui bahwa jihad dan terorisme adalah dua hal yang berbeda, bahkan jihad merupakan salah satu konsep untuk melawan terorisme, maka selanjutnya kita cari tahu dalil-dalil tentang jihad.

Ayat-Ayat Tentang Jihad

Al Hajj: 39 artinya, “Di izinkan (berperang) bagi orang-orang yang di perangi sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya.”

Al Baqoroh: 190 artinya, “Berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memeragi kalian dan janganlah melampui batas.”

An-nisa: 74 artinya: “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan Alloh...”

Hadits-Hadits Tentang Jihad

Dari Ibn Abbas Ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: perangilah orang-orang musyrik menggunakan hartamu, jiwamu dan lisan mu.

Dari Abi Sa’id, dia berkata: Nabi SAW ditanya, orang mukmin manakah yang paling sempurna imannya? Beliau menjawab: lelaki yang berperang di jalan Alloh menggunakan jiwa dan hartanya.

Dari Abu Huroiroh, dari Rosululloh SAW, beliau bersabda: Barang siapa mati (dalam keadaan) belum pernah berperang, dan tidak pernah terbesit dibenaknya keinginan berperang, maka ia mati dalam keadaan munafiq.

Pahala Bagi Yang Berjihad

Dari Zaid Bin Kholid, dia berkata: Sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Alloh berarti ia telah ikut perang, dan barang siapa menggantikan peran sang mujahid dengan sebaik-baiknya, berarti ia pun telah ikut peransg.

Dari Al Miqdam Ma’dikariba, ia berkata, Rosululloh SAW bersabda: Seorang syahid di sisi Alloh mendapatkan enam keistimewahan: Alloh mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya, diperlihatkan tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari siksa neraka, diberi rasa aman dari guncangan terbesar (hari kiamat-red), diletakan di kepalanya mahkota mutu manikam, disana ia lebih baik dari pada dunia dan isinya, dinikahkan dengan 72 bidadari surga, dan dapat memberi syafa’at kepada 70 anggota keluarganya. 

Hukum Jihad

Hukum jihad berkisar antara fardu kifayah dan fardu ‘ain. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kondisi yang tentu saja menuntut hukum yang berbeda pula. Dalam hal ini Imam nawawi menjelaskan: Jihad, pada masa Rosululloh SAW adalah fardu kifayah. Dan ada yang mengatakan fardu ‘ain. Adapun untuk masa-masa setelahnya, untuk orang kafir ada dua keadaan.

Pertama, jika mereka berada di negrinya sendiri, jihad hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah keawajiban ini dari yang lain.

Kedua, jika mereka masuk negri muslim, maka wajib bagi warganya yang mampu untuk mempertahankan negrinya. Jika kondisi mengharuskan adanya peperangan, maka wajib bagi yang mampu untuk melakukannya, meskipun mereka kaum fakir, anak dan penghutang, tanpa perlu meminta izin kepada siapapun.

Sementara syarat sehingga seseorang wajib untuk ikut berperang ada 7, yaitu: Islam, baligh, mempunyai akal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu untuk berperang.

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال