Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan
gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan
dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara
istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat
yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat
dilaksanakan diseluruh dunia.
Sementara terorisme berasal dari kata teror
yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti. Dalam kamus
bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan.
Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap
usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah
untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser.
Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons
or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or
any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.”
Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara
melawan hukum atau kekejaman terhadap individu atau pengrusakan harta benda
untuk mengancam atau memaksa pemerintah, masyarakat, atau bagian dari padanya
demi tujuan politik atau sosial tertentu.
Islam Melarang Terrorisme
Semua sepakat bahwa terorisme adalah tindakan
menakut-nakuti orang dengan cara membuat keonaran, kerusakan, dan lain-lain.
Perbuatan-perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Islam, tak peduli siapapun
pelakunya. Al-a’rof: 74 artinya: ”...Dan janganlah kalian merajalela di muka
bumi (sebagai) pembuat kerusakan.”
Dari Abu Musa ra, ia berkata: Ketika Rasulullah
saw mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau
akan bersabda: Sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah
dan janganlah mempersulit.9 Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, Rasulullah saw
pernah bersabda: Jadikan suasana yang tenteram dan jangan menakut-nakuti.
Al baihaqi meriwayatkan sebuah hadits bahwa
Rosululloh SAW bersabda: Tidak halal seorang muslim menteror muslim yang lain.
Ketika mengomentari hadits tersebut Imam Asy-Syaukani berkata: Inilah dalil
bahwa tidak boleh menteror orang muslim meskipun hanya sekedar bergurau.
Kemudian Islam mengancam pelakunya dengan
hukuman yang sangat berat; baik di dunia maupun di akhirat. Al-ma’idah: 33
artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan
Rosul Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah hendaknya mereka dibunuh
atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbalik atau
diasingkan. Yang dmikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.”
Oleh karena tindakan teror merupakan larangan
agama Islam, maka ia termasuk kemungkaran yang harus dibasmi. Membasmi hal-hal
yang dilarang oleh agama adalah termasuk jihad. Dengan kata lain jihad termasuk
konsep untuk melawan terorisme.
Dalil-Dalil Jihad
Setelah kita mengetahui bahwa jihad dan
terorisme adalah dua hal yang berbeda, bahkan jihad merupakan salah satu konsep
untuk melawan terorisme, maka selanjutnya kita cari tahu dalil-dalil tentang
jihad.
Ayat-Ayat Tentang Jihad
Al Hajj: 39 artinya, “Di izinkan (berperang)
bagi orang-orang yang di perangi sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya.”
Al Baqoroh: 190 artinya, “Berperanglah kalian
di jalan Alloh melawan orang-orang yang memeragi kalian dan janganlah melampui
batas.”
An-nisa: 74 artinya: “Karena itu, hendaklah
orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan
Alloh...”
Hadits-Hadits Tentang Jihad
Dari Ibn Abbas Ra, ia berkata: sesungguhnya
Nabi SAW bersabda: perangilah orang-orang musyrik menggunakan hartamu, jiwamu
dan lisan mu.
Dari Abi Sa’id, dia berkata: Nabi SAW ditanya,
orang mukmin manakah yang paling sempurna imannya? Beliau menjawab: lelaki yang
berperang di jalan Alloh menggunakan jiwa dan hartanya.
Dari Abu Huroiroh, dari Rosululloh SAW, beliau
bersabda: Barang siapa mati (dalam keadaan) belum pernah berperang, dan tidak
pernah terbesit dibenaknya keinginan berperang, maka ia mati dalam keadaan
munafiq.
Pahala Bagi Yang Berjihad
Dari Zaid Bin Kholid, dia berkata: Sesungguhnya
Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan
Alloh berarti ia telah ikut perang, dan barang siapa menggantikan peran sang
mujahid dengan sebaik-baiknya, berarti ia pun telah ikut peransg.
Dari Al Miqdam Ma’dikariba, ia berkata,
Rosululloh SAW bersabda: Seorang syahid di sisi Alloh mendapatkan enam
keistimewahan: Alloh mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya, diperlihatkan
tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari siksa neraka, diberi rasa aman dari
guncangan terbesar (hari kiamat-red), diletakan di kepalanya mahkota mutu
manikam, disana ia lebih baik dari pada dunia dan isinya, dinikahkan dengan 72
bidadari surga, dan dapat memberi syafa’at kepada 70 anggota keluarganya.
Hukum Jihad
Hukum jihad berkisar antara fardu kifayah dan
fardu ‘ain. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kondisi yang tentu saja
menuntut hukum yang berbeda pula. Dalam hal ini Imam nawawi menjelaskan: Jihad,
pada masa Rosululloh SAW adalah fardu kifayah. Dan ada yang mengatakan fardu
‘ain. Adapun untuk masa-masa setelahnya, untuk orang kafir ada dua keadaan.
Pertama, jika mereka berada di negrinya
sendiri, jihad hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada dari kaum muslimin yang
menunaikan dan mencukupinya, gugurlah keawajiban ini dari yang lain.
Kedua, jika mereka masuk negri muslim, maka
wajib bagi warganya yang mampu untuk mempertahankan negrinya. Jika kondisi
mengharuskan adanya peperangan, maka wajib bagi yang mampu untuk melakukannya,
meskipun mereka kaum fakir, anak dan penghutang, tanpa perlu meminta izin
kepada siapapun.
Sementara syarat sehingga seseorang wajib untuk
ikut berperang ada 7, yaitu: Islam, baligh, mempunyai akal, merdeka, laki-laki,
sehat, dan mampu untuk berperang.
Comments
Post a Comment