Seorang teman
datang kerumah saya untuk membicarakan fenomena yang saat ini banyak terjadi di
masyarakat. Salah satunya adalah soal sex bebas yang sedang marak dikalangan
pemuda. Fenomena ini tentunya menciptakan wanita pezina sehingga melahirkan
pertanyaan terkait Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina.
Demi menjawab
pertanyaan itu pertama-tama saya sampaikan hukum zina menurut islam bahwa Seluruh
ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya
tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan
perbuatan zina baik dari alquran maupun hadits diantaranya adalah
sebagaiberikut:
Al-Quran :
Haram Mendekati Zina
Allah SWT
berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya: “Dan janganlah
kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling
buruk.(QS. Al-Isra' : 32)
Al-Quran :
Hukuman Zina Cambuk 100 Kali
Selain itu
syariat Islam juga tegas menghukum laki-laki yang berzina dengan wanita yang
bukan istrinya. Hukumannya tidak main-main yaitu masing-masing dicambuk 100
kali.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Wanita dan
laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan
janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS.
An-Nuur : 2)
Hadits : Pelaku
Zina Muhshan Dihukum Mati
Tapi kalau yang
berzina seorang yang berstatus muhshan, yaitu pernah berjima' yang syar'i dalam
mahligai pernikahan yang sah, maka hukumannya beda lagi. Hukumannya adalah
hukumam mati dengan cara dirajam.
Artinya, darah
pelaku zina menjadi halal untuk ditumpahkan atas nama hukum. Dasarnya adalah
sabda Rasulullah SAW berikut :
لاَ يَحِلُّ دَمٌ امٍرَئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنّيِ رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ:
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidak halal
darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku
(Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa
dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan
orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam)".
(HR. Bukhari)
Hadits : Pelaku
Zina Hilang Imannya Sementara
Orang yang
berzina disebutkan dalam hadits sebagai orang untuk sementara waktu sedang
hilang keimanannya. Dan ketika berhenti dari zina imannya baru kembali lagi.
Rasulullah SAW bersabda :
لاَ يَزْنيِ الزَّانِي حِيْنَ يَزْنيِ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
Tidaklah
seseorang berzina dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari dan Muslim)
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيْمَانَ
كاَنَ عَلَيْهِ كاَلظِّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيْمَان
Ketika
seseorang berzina maka iman telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti
bayangan baginya. Bila selesai berzina maka kembalilah imannya itu kepadanya.
(HR. Abu Daud)
Lalu Bagaimana
Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Zina?
Sebagian orang
ada yang mengatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita yang berzina. Termasuk
haram menikahi calon istri yang sebelumnya sempat diajak berzina. Dalil-dalil
yang sering diajukan adalah ayat Al-Quran dan juga hadits nabi SAW.
Ayat Al-Quran
Di dalam
Al-Quran Al-Kariem memang ada ayat yang selintas sering dijadikan dalil oleh
orang-orang untuk mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi
wanita yang berzina. Ayat itu adalah berikut ini :
الزَّانِي لا يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Hadits Nabi SAW
Selain ayat di
atas, ada sebuah hadits yang juga sering digunakan untuk mengharamkan nikah
dengan wanita yang berzina. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan
dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang
bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah
bernama `Anaq.
Lalu dia
meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak
menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, `Ya Mirtsad,
seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau
laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.
Para Mufassirin
mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para
shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para
wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka
turunlah ayat ini.
Hukum Menikahi
Wanita Pernah Berzina
Seluruh ulama
tanpa kecuali telah sepakat mengharamkan zina dan memasukkannya ke dalam
kategori dosa besar. Dan hukuman orang zina itu tidak main-main. Intinya semua
sepakat melarang zina.
Namun ketika
bicara tentang apakah haram hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina atau
yang pernah diajak berzina, ternyata ada berbedaan pendapat. Secara umum jumhur
ulama mengatakan zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Meski ada juga
yang berfatwa untuk mengharamkan.
Pendapat Yang
Membolehkan : Jumhur ulama
Jumhur ulama
mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk
menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita
yang pezina sekalipun.
Lalu bagaimana
dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha
memiliki tiga alasan dalam hal ini.
a. Hurrima
Berarti Makruh
Dalam hal ini
mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (حُرِّمَ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
b. Ayat Mansukh
Ada juga yang
mengatakan bahwa ayat itu memang secara zahir tidak bisa ditafsirkan lain
kecuali memang mengharamkan pernikahan dengan wanita berzina. Namun menurut
para ulama ayat itu sudah dihapus hukumnya (dinasakh) dengan ayat yang lain.
Al-Imam
Asy-Syafi'i (w. 150 H) di dalam kitabnya Al-Umm menuliskan sebagai berikut:
اختلف أهل التفسير في هذه الآية اختلافا متباينا
، والذي يشبهه عندنا - والله أعلم - ما قال ابن المسيب هي منسوخة
Para ahli
tafsir berbeda pendapat sangat jauh tentang ayat ini . Dan yang yang merupakan
pilihan kami -wallahua'lam- apa yang dikatakan oleh Said Ibnul Musayyib : bahwa
ayat itu sudah dihapus (mansukh). { Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Umm, jilid 5 hal. 158}
Adapun ayat
yang menasakhnya adalah sebagai berikut ini :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن
فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha
luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)
Pendapat ini
juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattabradhiyallahuanhuma dan
fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan
bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah
secara syah.
c. Khusus Kasus
Mirtsad
Sedangkan
hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang Mirtsad Al-Ghanawi menikahi
wanita yang berzina, oleh para ulama disebutkan bahwa hanya berlaku secara
khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu hanya kepada Mirtsad Al-Ghanawi yang
menikahi wanita pezina.
d. Ada Hadits
Lain Yang Membolehkan
Sementara ada
banyak hadits lain yang justru membolehkan pernikahan terjadi, meski wanita itu
pernah berzina.
Dari Aisyah radhiyallahuanha
berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan
seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya
perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan
yang halal. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan
hadits berikut ini :
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ فَقَالَ
إِنَّ امْرَأَتيِ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ: غَرِّبْهَا. قَالَ أَخَافُ
أَنْ تَتَبَّعَهَا نَفْسِي. قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
Seseorang
datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,"Istriku suka berzina".
Beliau SAW menjawab,"jauhilah dia". Orang itu menjawab,"Tapi
Saya berat melepasnya". Beliau SAW bersabda,"Kalau begitu nikmatilah
istrimu itu. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Sedangkan
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal memberi syarat bahwa haram hukumnya kalau wanita
itu belum bertaubat alias masih aktif dan rajin berzina. Namun bila wanita itu
sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk
menikahinya. Dan bila mereka menikah sesudah bertaubat, maka nikahnya syah
secara syar`i.
2. Pendapat
Yang Mengharamkan
Meski jumhur
ulama membolehkan nikah dengan wanita yang berzina, namun memang ada juga
pendapat yang menyendiri dan kurang populer, dimana para pendukungnya ngotot
ingin mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Mereka yang
mengharamkannya berdalil dengan surat An-Nuur ayat 3 dan juga dengan hadits
Mirtsad. Selain itu mereka mengklaim bahwa haramnya menikahi wanita
berzina adalah fatwa dari sebagian shahabat yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Barra`
dan Ibnu Mas`ud ridhwanullahi 'alaihim.
Bahkan ada juga
yang berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu
bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin
Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`.(HR.
Abu Daud)
Namun secara
umum bisa disimpulkan bahwa hukum zina adalah haram. Meskidemikian keharaman zina tidak lantas merembet
pada pernikahan dengan kata lain hukum menikahi wanita yang pernah berzina
adalah boleh menurut jumhur ulama.
Comments
Post a Comment