Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hadits

Definisi Jihad Dan Terrorisme

Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia. Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti. Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan. Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.” Terorisme adalah

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Romadon

Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon atau yang diebut dengan “unggahan” oleh orang jawa telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Biasanya masyarakat di sebuah kampung dengan serempak melakukan Ziarah Kubur satu hari sebelum masuk bulan romadon. Fenomena ini kalau kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan sehingga melahirkan pertanyaan apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon Hukum Ziarah Kubur Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada re

Hukum Puasa Rojab Menurut Islam

Pembahasan mengenai Hukum Puasa Rojab Menurut Islam sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lalu. Para ulama islam dari berbagai madzhab berbeda pendapat mengenai hukum puasa bulan rojab. Setidaknya ada dua hukum yang mereka ajukan yaitu makruh dan sunah. Namun ada beberapa ulama baru yang melabeli puasa bulan rojab sebagai amalan yang bidah sehingga para pelakunya dicap sebagai ahli neraka. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan.  Sebenarnya masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.  Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum

Dalil Shohih Peringatan Maulid Nabi

Nabi Muhammad Memperingati Maulid Beliau Pertanyaan yang sering diajukan oleh wahhabi dalam usaha memerangi maulid nabi adalah mana dalil shohih peringatan maulid nabi yang sebenarnya jawaban untuk pertanyaan itu telah ada sejak berabad-abad lalu bersamaan dengan munculnya pertanyaan itu. Tapi entah karena terlalu gaptek atau pura-pura dungu, wahhabi masih saja menanyakan pertanyaan itu. Atau bisa jadi mereka benar-benar dungu. Saya telah mengumpulkan beberapa dalil peringatn maulid nabi. Bagi anda yang berminat silahkan baca pada artikel  Inilah Dalil Peringatan Maulid Nabi . Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang puasa yang dilakukan oleh nabi pada hari senin yang kemudian dijadikan sebagai salah satu dalil peringatan maulid nabi. Dulu sekali, ada sahabat yang bertanya kepada Nabi tentang puasa hari senin. Nabi menjelaskan bahwa pada hari itu beliau dilahirkan dan pada hari itu pula beliau mendapatkan wahyu. عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رض

Dalil Bidah Hasanah

Sejak dari jaman dulu kala, ulama ahlu sunah waljamaah telah menjelaskan konsep pembagian bidah menjadi bidah hasanah dan bidah sayyiah lengkap dengan dalilnya . Bidah hasanah adalah sesuatu yang tidak ada dijaman nabi namun berada dibawah naungan syariat dilihat dari segi keumuman dalil. Bidah sayyiah adalah sesuatu yang tidak ada dijaman nabi dan bertentangan dengan al-quran, hadits dan ijma’. Namun wahhabi menolak pembagian tersebut. Mereka bilang bidah tidak boleh dibagi. Nabi bersabda setiap bidah adalah sesat. Nabi yang maksum tidak membagi bidah. Namun ulama yang tidak maksum membagi bidah. Apakah anda akan memilih pembagian ulama yang tidak maksum dan meninggalkan sabda nabi yang maksum? Seperti itulah pertanyaan retorika wahhabi untuk menjebak umat islam agar mengikuti mereka. Namun sayang mereka tidak konsisten. Sebab pada kenyataannya mereka sendiri membagi bidah. Saya telah mengumpulkan fatwa ulama wahhabi yang membagi bidah dalam artikel berjudul Pembagian