Terkait hukum merokok para ulama berbeda pendapat. Ada yang
mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Lepas
dari perbedaan itu, seluruh ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa membatalkan puasa. Dan kalau
dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib
mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.
Mengapa merokok
dianggap membatalkan puasa?
Karena prinisip
merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa
merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang
merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان),
yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja
bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti
menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada
di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok,
maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini
menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam
membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok
dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah
keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif
justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab
hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang
menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang
rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia
menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu
termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang
dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari
sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika
seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau
minum.
Kita bisa
bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga
yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena
menghirup aroma wangi dari bunga.
Bagaimana
Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa Juga?
Pertanyaan ini
penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali ketika sedang berpuasa kita
menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang tercium lewat hidung kita.
Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau pengharum ruangan bahkan
termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium di hidung kita.
Apakah ketika
hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita jadi batal?
Tentu saja
tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.
Pertama :
karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang nampak dengan mata. Bau
itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba. Kita hanya bisa mengetahui
lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau tertentu dibilang membatalkan
puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab tubuh kita pun sebenarnya
mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman kita.
Kedua : pada
saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan sumber bau itu langsung
ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia sudah menyebar di udara
bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan merokok, dimana sumber asap
itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.
Mantap info nya kak keren artikel nya
ReplyDeleteKunjungi juga ya kak Artikel menarik Poker Online Indonesia : http://goo.gl/VUzYVy
Daftar Poker: http://goo.gl/tg6l4B