Skip to main content

Hukum Merokok Saat Puasa

Hukum Merokok Saat Puasa Terkait hukum merokok para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Lepas dari perbedaan itu, seluruh ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa  membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.

Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?

Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.

Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.

Lalu apa bedanya?          

Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?

Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.

Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.

Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.

Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga. 

Bagaimana Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa Juga?

Pertanyaan ini penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali ketika sedang berpuasa kita menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang tercium lewat hidung kita. Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau pengharum ruangan bahkan termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium di hidung kita.

Apakah ketika hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita jadi batal?

Tentu saja tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.

Pertama : karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang nampak dengan mata. Bau itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba. Kita hanya bisa mengetahui lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau tertentu dibilang membatalkan puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab tubuh kita pun sebenarnya mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman kita. 

Kedua : pada saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan sumber bau itu langsung ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia sudah menyebar di udara bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan merokok, dimana sumber asap itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.

Comments

  1. Mantap info nya kak keren artikel nya
    Kunjungi juga ya kak Artikel menarik Poker Online Indonesia : http://goo.gl/VUzYVy
    Daftar Poker: http://goo.gl/tg6l4B

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika...