Skip to main content

Hukum Merokok Saat Puasa

Hukum Merokok Saat Puasa Terkait hukum merokok para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Lepas dari perbedaan itu, seluruh ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa  membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.

Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?

Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.

Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.

Lalu apa bedanya?          

Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?

Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.

Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.

Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.

Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga. 

Bagaimana Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa Juga?

Pertanyaan ini penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali ketika sedang berpuasa kita menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang tercium lewat hidung kita. Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau pengharum ruangan bahkan termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium di hidung kita.

Apakah ketika hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita jadi batal?

Tentu saja tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.

Pertama : karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang nampak dengan mata. Bau itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba. Kita hanya bisa mengetahui lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau tertentu dibilang membatalkan puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab tubuh kita pun sebenarnya mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman kita. 

Kedua : pada saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan sumber bau itu langsung ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia sudah menyebar di udara bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan merokok, dimana sumber asap itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.

Comments

  1. Mantap info nya kak keren artikel nya
    Kunjungi juga ya kak Artikel menarik Poker Online Indonesia : http://goo.gl/VUzYVy
    Daftar Poker: http://goo.gl/tg6l4B

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال