Bersetubuh Saat
Haid Menurut Islam merupakan hal yang dilarang
sebagaimana yang dijelaskan dalam al-quran surat Al-baqoroh : 222 yang artinya:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.”
Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa Bersetubuh Saat Haid tidak dibolehkan kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Sebab
ayat itu menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian tidak sekedar berhentinya tetapi juga suci dari hadats besar.
Maka sebelum Bersetubuh
dilakukan, diwajibkan atas
wanita yang haid untuk mandi janabah. Itu merupakan pendapat para ulama yang didukung oleh
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Sementara itu menurut para
ulama di antaranya Al-hanabilah, dibolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian
tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal
itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum
mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
“Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa
para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW
bersabda, “Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.” (HR
Muslim).
Dari Aisyah ra
berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau
mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim).
Kaffarat Bersetubuh
Saat Haid Menurut Islam
Menurut madzhab hanbali seseorang yang menyetubuhi
istrinya saat haid harus membayar kafarat 1 atau setengah dinar. Ini sesuai
dengan hadis Rasulullah SAW berikut:
“Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang
orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi
isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar (HR
Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)
Madzhab syafii memiliki pendapat lain. Menurut mereka jika
hal itu terjadi suami tidak harus membayar kafarat, melainkan hanya disunahkan
untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal
haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.
Namun umumnya
para ulama seperti al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru
tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar
dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana
yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman
278.
Walhasil Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam adalah perbuatan yang dilarang. Jika larangan ini
dilanggar maka sisuami didenda satu atau setengah dinar.
Comments
Post a Comment