Skip to main content

Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam

Bersetubuh Saat Haid Menurut IslamBersetubuh Saat Haid Menurut Islam merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang dijelaskan dalam al-quran surat Al-baqoroh : 222 yang artinya:

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa Bersetubuh Saat Haid tidak dibolehkan kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Sebab ayat itu menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian tidak sekedar berhentinya tetapi juga suci dari hadats besar.

Maka sebelum Bersetubuh dilakukan, diwajibkan atas wanita yang haid untuk mandi janabah. Itu merupakan pendapat para ulama yang didukung oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

Sementara itu menurut para ulama di antaranya Al-hanabilah, dibolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan. (HR Muslim).

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim).

Kaffarat Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam

Menurut madzhab hanbali seseorang yang menyetubuhi istrinya saat haid harus membayar kafarat 1 atau setengah dinar. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

“Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)

Madzhab syafii memiliki pendapat lain. Menurut mereka jika hal itu terjadi suami tidak harus membayar kafarat, melainkan hanya disunahkan untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.


Walhasil Bersetubuh Saat Haid Menurut Islam adalah perbuatan yang dilarang. Jika larangan ini dilanggar maka sisuami didenda satu atau setengah dinar. 

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...

Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor

Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya.  Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor? Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor.  Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya. "Assalamu'alaikum .   U stad temen saya bertanya k e p a d a  saya tapi saya  tidak  bias   men j a w a b. Semoga ustad berkenan menj a wb a nya.  Teman kerja d i  proyek apartemen.  U nt u k sholat dia b a wa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas s e b e gai alas. Y an g namanya proyek kan kesa n nya kotor. Mungkin  s aja d i  ruangan y an g d i  pakai sholat ada y an g pernah buang air kecil, ada j u ga y an g buang sisa makanan . A pakah t e mp a t seperti itu boleh d i  pakai sholat?   T e rima kas i h" Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor ...