Hukum
Melafalkan Niat merupakan salah satu persoalan yang paling sering menjadi perdebatan di tangah umat
Islam. Hal ini tentunya
melahirkan pertanyaan Bagaimana hukum melafalkan niat dalam ibadah?
Meskipun seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di
dalam hati tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum melafadzkan niat,
apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh.
Sunnah
Mazhab
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya
sunnah, agar lisan sesuai dengan hati.
Al-Khatib
Asy-Syarbini (w. 977) dari ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj menyebutkan :
لأن التلفظ بالنية والتسمية سنة
Artinya: “Sebab
melafadzkan niat dan basmalah hukumnya sunnah.” {Al-Khatib
Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 57}
Al-Buhuti (w. 1051) muallif kitab mazhab
Al-Hanafiyah, Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan :
)واستحبه) أي التلفظ بالنية (سرا مع
القلب كثير من المتأخرين) ليوافق اللسان القلب
Artinya: “Banyak dari
ulama mutaakhkhirin memandang istihbab melafadzkan niat dengan lirih dalam
hati, agar lisan sejalan dengan hati.” {Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qinna', jilid
1 hal. 87}
Makruh
Mazhab
Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum melafadzkan niat itu
makruh.
Ibnu Najim (w.
970 H) yang merupakan ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al-Asybah
wa An-Nazhair menyebutkan :
لا يشترط مع نية القلب التلفظ في جميع العبادات
Artinya: “Tidak
disyaratkan melafadzkan niat di dalam hati dalam semua bentuk ibadah.” {Ibnu Najim, Al-Asybah
wa An-Nazhair, hal. 48}
Boleh
Mazhab
Al-Malikiyah memandang bahwa hukum melafadzkan niat itu boleh.
Ad-Dardir (w.
1230 H) di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menuliskan sebagai berikut :
)ولفظه) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية
كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا (واسع) أي جائز بمعنى خلاف الأولى . والأولى أن
لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها
Artinya: Dan melafadzan
niat oleh orang yang shalat seperti nawaitu shalata fardhizh-zhurhi adalah
masalah yang luas, yaitu hukumnya boleh walaupun termasuk tidak sejalan dengan
utama. Yang utama adalah tidak melafadzkan niat karena tempat niat itu di dalam
hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. {Ad-Dardir , Asy-syarhul
Kabir, jilid 1 hal. 233-234}
Walhasil seluruh ulama sepakat atas kewajiban niat. Mereka
juga sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Namun mereka berbeda pendapat
tentang hukum melafalkan niat dalam ibadah. Ada yang bilang sunah, ada
yang bilang makruh dan ada yang bilang boleh. Wallohu a’lam.
Mantap info nya kak keren artikel nya
ReplyDeleteKunjungi juga ya kak Artikel menarik Poker Online Indonesia : http://goo.gl/VUzYVy
Daftar Poker: http://goo.gl/tg6l4B
3MPOKER.com Agen Judi Poker Domino QQ Ceme Online Terpercayahttp://url.ac/ar9px
ReplyDeletehttp://goo.gl/Xe60pk
http://tinyurl.com/qdb7u4m
http://ow.ly/RqKGm
http://mcaf.ee/qdpgc9
http://tiny.cc/h2bj2x
http://is.gd/TTe9Mh
http://goo.gl/sHZ7pU
http://goo.gl/YJ8vKR
http://goo.gl/e5VEhj
http://goo.gl/bZnDV2