Skip to main content

Arisan Yang Dilarang



Deskripsi Masalah arisan yang dilarang. 

Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut:

A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya:

Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu.

arisan yang dilarang.Pertanyaan

Bernama aqad apakah pergantian semacam ini?

Jawaban

Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf'an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi). Boleh dengan nama bai'ul Istihqoq.

Dasar pengambilan

Bughyatu Al-Mustarsyidin hal, 135

إِذِ اْلقَرْضُ الفَاسِدُ المُحَرَّمُ هُوَ اْلقَرْضُ المَْشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ، هَذَا اِنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ العقد، فان تواطأ عليه قبله ولم يذكر في صلبه أو لم يكن عقد جاز مع الكراهة كسائر حيل الربا الواقعة لخير غرض شرعي.

artinya: Aqad utang piutang yang fasid (rusak) dan haram ialah menghutangi dengan janji pihak yang menghutangi mendapat keuntungan hal ini (haram) bila syarat tersebut masuk (ikut) dalam isi transaksi, jika syarat mendapat keuntungan itu berketepatan pada waktu sebelum terjadi transaksi dan waktu transaksi tidak menyebut-nyebut janji keuntungan bagi yang menghutangi, atau sama sekali tidak ada transaksi, maka hukumnya boleh disertai makruh seperti makruhnya segala rekayasa riba yang terjadi bagi selain tujuan syara'.

I'anatu Al Tholibin, juz III, hal. 20

(ومنه ربا القرض) أي ومن ربا الفضل: ربا القرض، وهو كل قرض جر نفعا للمقرض غير نحو رهن. لكن لا يحرم عندنا إلا إذا شرط في عقده

Artinya: (Diantaranya ialah riba qordi) artinya: termasuk bagian dair riba fadli ialah qordli, yaitu setiap menghutangi yang mengambil untung/ manfaat bagi yang menghutangi, selain aqad gadai dan sesamanya haram, hal itu tidak haram menurut kita, kecuali jika keuntungan itu di ucapkan/di isyaratkan pada waktu transaksi (maka hukumnya haram).
Al-Bajuri, juz I hal. 357
لم يكن هناك عقد - كمالو باع معاطاة وهو الواقع في أيامنا لم يكن ربا وإن كان حراما لكن أقل من حرمة الربا. اهـ
Jika disana (dalam syarat) tidak terjadi aqad (transaksi) seperti pada waktu jual beli dengan mu'athoh ( memberikan tanpa bicara), seperti yang terjadi saat ini, itu bukan riba, jika terjadi keharaman maka lebih sedikit dari pada keharaman riba.  

Fatawi al Kubro li ibni Hajar, juz III, hal. 23

والذي صرّح به الأصحاب أن كل ما أبطل شرطه العقد لا يضرّ إضمار نية فيه، وذكر صاحب الكافى أنه مع ذلك الإضمار هل يحلّ باطنا؟ وجهان قال : وأصحهما عندي يحل لحديث عامل خيبر.


Artinya: Sesuatu yang telah dijelaskan oleh santrinya Imam Syafi'i: apabila sesuatu syarat yang dapat membatalkan aqad (transaksi) itu tidak masalah, jika hanya tersimpan dalam hati (tidak masuk aqad) shohibu al-kafi menjelaskan jika hal itu terjadi ( menyembunyikan syarat dalam hati) apakah transaksinya secara batin dianggap halal? Ada dua pendapat, menurutku yang paling shohih adalah halal dengan dasar hadits tentang pengelola tanah (Nabi) di Khoibar.

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...