Skip to main content

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya?

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya?,- Tadi siang ada seorang tamu bercerita tentang Sholat Idul Fitri di desanya. Katanya, Sholat Idul Fitri di desanya Hanya Dengan Satu Takbir. 

Sebelum bertanya mengenai bagaimana hukumnya? ia menjelaskan bahwa masyarakat desanya resah. Mereka hawatir jika sang Imam membawa ajaran baru. Karena itu, ia bertanya, aliran apakah itu?

Saya tidak langsung menjawab. Justru saya balik bertanya menggunakan kalimat tebakan. 

"Imamnya masih muda ya?" tanya saya, menebak.
"Iya" Jawab sang tamu.

Mendapat jawaban itu saya langsung membuat kesimpulan seperti ini:

Jika demikian, saya kira Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir yang terjadi di desa anda disebabkan oleh lupa. Sebab Sang Imam masih muda. Kemungkinan dia baru pertama kali menjai Imam denga jama'ah yang luarbiasa banyaknya. 

Karena itu ia merasa gerogi. Yang namanya orang gerogi itu tidak bisa konsentrasi. Dalam fikirannya, ia ingin mensudahi tugasnya secepat mungkin. Karena itulah ia lupa jumlah takbir sholat idul fitri. 

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya?


Tampaknya sang tamu meng-amini kesimpulan yang saya berikan. Ini bisa saya pastikan sebab setelah itu ia menanggapi kesimpulan saya dengan menceritakan bahwa Sang Imam memang baru menyelesaikan belajarnya.

Kemudian ia bertanya, Lalu bagaimana hukumnya Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir?

"Hukum sholatnya tetap sah. Sebab 7 takbir pada rokaat pertama dan 5 takbir pada rokaat kedua hukumnya adalah sunah hai'at. 

Meninggalkannya tidak membatalkan sholat sebagaimana meninggalkan takbir intiqol (perpindahan) dari satu rukun fi'li ke rukun lainnya. Juga tidak disunahkan sujud sahwi."

Bagi anda yang ingin membaca takbirnya, berikut saya berikan refrensi dan sedikit cuplikan takbirnya:

1. Imam Syafii, Al-Umm 1/236 

وَلَوْ تَرَكَ التَّكْبِيرَاتِ السَّبْعَ وَالْخَمْسَ عَامِدًا أو نَاسِيًالم يَكُنْ عليه إعَادَةٌ وَلاَ سُجُودُ سَهْوٍ عليه لأَنَّهُ ذِكْرٌ لاَ يُفْسِدُ تَرْكُهُ الصَّلاَةَ

Artinya: Seandainya Imam meninggalkan 7 takbir dan lima takbir baik karena sengaja maupun lupa, maka ia tidak boleh mengulangi serta tidak sujud sahwi sebab takbir tersebut hanya merupakan dzikir yang tidak 

merusak sholat.

2. Al-Qofal, Hilyatul Ulama 2/255

 إذا نسي تكبيرات العيد حتى شرع في القراءة لم يأت بها 

Artinya: Apabila lupa takbir sholat idul fitri hingga hendak membaca (Fatihah), maka takbir tidak dibaca 

3. D.R. Mustofa Al-Khon, Al-Fiqh Al-Minhaji 1/147

وهذه التكبيرات الزائدة على المعتاد سنة، فلو نسيها وشرع في القراءة فاتت وصحت صلاته

Artinya: "Takbir tambahan ini hukumnya sunah. Apabila lupa dan akan bersegera membaca (Fatihah) maka kesunahannya telah habis dan sholatnya (tetap) sah."

Walhasil, Sholat Idul Fitri tidak membaca takbir tambahan tetapi Hanya Dengan Satu Takbir, baik karena lupa maupun disengaja, hukum sholatnya tetap sah. Sebab Takbir tambahan pada rokaat pertama dan kedua hukumnya sunah hai'at yang tidak membatalkan sholat apabila ditinggalkan, wallohu a'lam. (QIA)

Comments

  1. Hard Rock Hotel & Casino Columbus - MapYRO
    Find your way around the casino, find where 김포 출장마사지 everything is 창원 출장샵 located with a map, Hard Rock Hotel & Casino Columbus. Hard Rock 아산 출장마사지 Hotel & Casino Columbus. 1.7 miles 영주 출장마사지 (2 사천 출장샵 km) from O-

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...