Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tanya Jawab

Bayi Tabung

Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung . Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu. Jawaban Hukumnya bayi tabung tafsil sbb: ·  Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram. ·  Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram. ·  Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh. Keterangan: Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara' Tentang anak yang dihasilkan dari sp

Seputar Musik Orkes

Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari? Jawaban Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat , maka hukumnya mubah. Sedangkan mungkarat yang dimaksud diantaranya:  آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء والإهانة للنبي والرسول . Alat musik yang dilarang, orang laki-laki bergaya perempuan atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi. Dasar Pengambilan Dalil Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9 والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم . Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid

Wudu Dengan Air Sedikit

Diskripsi Masalah Berwudhu Dengan Air Sedikit Pak Ali adalah seorang takmir masjid yang alim, dia membangun dua jeding kulah di samping masjid tersebut, jeding A untuk laki-laki dan B untuk perempuan, yang mana jeding A dan B berjarak kurang lebih 1 meter. Untuk memudahkan pengaliran air, pak Ali menghubungkan kedua jeding tersebut dengan peralon seukuran seruling. Pada suatu ketika kedua jeding tersebut airnya berkurang, semula berisi lebih dari 5 kulah, sekarang menjadi 1 kulah per jeding/ kurang dua kulah perjeding. Pertanyaan 1.     Bolehkah wudlu dengan air sedikit tersebut ? 2.     Bila salah satu berubah, bolehkah berwudhu pada yang berubah ? Jawaban 1.     Diperbolehkan dan sah, apabila kedua bak air tersebut dihukumi muttasil , ada dua kullah serta tidak berubah disebabkan mukhalith yang tidak lazim bertempat di air atau berubah sebab najis. 2.     Diperbolehkan namun dengan niat ightiraf atau Inghimas apabila kedua bak dihukumi munfasil, se

Status Halaman Masjid

Deskripsi Masalah Status Halaman Masjid Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masjid masjid yang ada dibeberapa daerah tidak diketahui asal usulnya. Dan bisa dipastikan semua masjid mempunyai halaman luas, dan seringkali secara turun temurun digunakan untuk areal parkir, menjual bakso dll. Pertanyaan: ·          Apa status halaman masjid diatas ? ·          Bagaimana hukumnya memanfaatkan halaman masjid tersebut? Jawaban ·          Karena tidak diketahui asal usul halaman masjid tersebut, sementara bukti-bukti (qarinah) mengindikasikan areal tersebut penggunaannya adalah sebagaimana di atas, maka statusnya adalah harim masjid apabila bertemu (muttasil) dengan masjid dan berstatus marafiq apabila terpisah dari masjid. ·          Boleh selama tidak menimbulkan madlarat terhadap orang yang lain, serta pemanfaatan halaman masjid tersebut sesuai dengan kebiasaan (adat). Refrensi المحلى مع حاشية القليوبى الجزء الثالث ص : 93 دار إحياء الكتب العربية

Zakat Kepada Organisasi Sosial

Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum? Jawaban Memberikan zakat kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain tidak boleh. Akan tetapi ada pendapat Imam Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor tersebut diatas, atas nama sabilillah. Dasar Pengambilan Dalil Bughyatu al-murtasyidin: 106 لايستحق المسجد شيئا من الزكاة مطلقا، إذلايجوز صرفها إلا لحر مسلم، ومثله مافى المزان الكبرى فى الجزء الثانى من باب قسم الصدقات، وعبارته: إتفق الأئمة الأربعة على أنه لايجوز أخراج الزكاة لبناء مسجد أوتكفين ميت . Masjid tidak berhak sedikit pun secara mutlak mengambil bagian zakat, karena tidak boleh mentasarufkan zakat kecuali pada orang yang merdeka yang muslim, begitu juga yang ada dalam kitab Mizan Kubro. Tafsir munir, I: 344 ونقل القفال من بعض

Bagi Hasil Buruh Tani

Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau tidak? Jawaban Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut ; Dilaksanakan perjanjian pembagian hasil antara malik dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan pembagian hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit maupun untuk lain-lain, sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad muzaro'ah shohihah. Dasar Pengambilan Fathu Al-

Hukum Cangkok Mata

Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang. Pertanyaannya  Bagaimana   hukum cangkok mata? Jawaban Mengenai Hukum Cangkok Mata ada dua pendapat: 1. Hukum Cangkok Mata adalah Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit. Ahkamul Fuqoha, III: 58 مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخد حداقة الميت