Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Wahhabi

Ahmad Deedat dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ahmad Deedat dan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah artikel yang membahas pernyataan Ahmad Deedat tentang maulid yang juga memuat video jawaban Ahmad Deedat ketika ditanya mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW. Artikel ini merupakan jawaban untuk Fans FB abal-abal milik wahhabi yang mencatut nama besar Ahmad Deedat untuk menyudutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya menemukan Fans Facebook abal-abal yang mengatasnamakan Sheikh Ahmad Deedat. Pada tanggal 24 Januari 2013 ia menulis status dengan judul “REASONS WHY WE CAN NOT CELEBRATE BIRTHDAY OF THE PROPHET MUHAMMED SAL'ALLAHO ALAIHI WASALLAM.” Artinya: “Alasan kami tidak bisa merayakan ulang tahun Nabi Muhammad SAW.” Berikut linknya : https://web.facebook.com/sheikh.ahmed.deedat/posts/594312413917255 Ini Screen shotnya: Ada sembilan alasan yang ditulis dalam status. Namun kesembilan alasan itu tidak penting. Yang terpenting adalah benarkah Syekh Ahmad Deedat tidak merayakan Maulid nabi muhammad SAW? Tern

Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari

Artikel “ Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari ” sengaja saya tulis dengan tujuan untuk meluruskan kesalahan wahhabi dalam memahami pernyataan para penganut madzhab syafi’i yang berkata: “Dalam fiqih saya bermadzhab syafii dan dalam aqidah saya bermadzhab asy’ari.” Pernyataan sederhana ini tidak sanggup dipahami oleh orang-orang wahhabi sehingga mereka menganggap bahwa pernyataan itu menunjukan bahwa Imam Syafii tidak memiliki aqidah. Salah satu web milik wahhabi yaitu “muslim #.or.id menulis artikel berjudul Bermadzhab Syafi’i, Berakidah Asy’ari. Di dalam artikel tersebut terdapat sub judul “ Imam Syafi’i Tidak Mempunyai Akidah? ”. Sub judul ini dibuat sebagai tanggapan atas pernyataan para pengikut madzhab syafii di atas. Wahhabi memahami pernyataan itu sebagai bentuk ungkapan yang menuduh Imam Syafii tidak mempunyai aqidah. Sebelum memasuki pembahasan ada baiknya jika kita pahami pengertian aqidah, fiqih dan Madzhab. Pengertian Aqidah Kata "‘Aqidah&q

Mengirim Pahala Untuk Orang Mati

M engirim P ahala U ntuk O rang M ati , secara umum bisa dibagi menjadi dua kategori. Yaitu : Mengirim pahala sedekah dan Mengirim pahala bacaan Qur’an . Mengirim Pahala Sedekah U ntuk O rang M ati Bersedekah yang diniatkan kebaikan pahalanya untuk mayit, telah menjadi ijma’ (aklamasi) seluruh para Salafush Shalih, dan imam kaum muslimin dari zaman ke zaman. Ijma’ ulama ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih (kuat) dan sharih (jelas)  yang bersumber dari al Quran dan As Sunnah. Mengenai konsensus ulama mengenai permasalahan ini, secara tegas dan lugas telah dijabarkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka diantaranya : Imam Ibnu Katsir rah. dalam kitab tafsirnya berkata : “Adapun berdoa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash  syariat.” (Ibnu Katsir,7 /465) Imam An Nawawi rah. Setelah menyebutkan rentetan hadits-hadits yang menjadi hujjah sampainya sedekah kepada mayit mengata

Hukum Puasa Rojab Menurut Islam

Pembahasan mengenai Hukum Puasa Rojab Menurut Islam sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lalu. Para ulama islam dari berbagai madzhab berbeda pendapat mengenai hukum puasa bulan rojab. Setidaknya ada dua hukum yang mereka ajukan yaitu makruh dan sunah. Namun ada beberapa ulama baru yang melabeli puasa bulan rojab sebagai amalan yang bidah sehingga para pelakunya dicap sebagai ahli neraka. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan.  Sebenarnya masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.  Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum