Skip to main content

Posts

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Romadon

Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon atau yang diebut dengan “unggahan” oleh orang jawa telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Biasanya masyarakat di sebuah kampung dengan serempak melakukan Ziarah Kubur satu hari sebelum masuk bulan romadon. Fenomena ini kalau kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan sehingga melahirkan pertanyaan apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Romadon Hukum Ziarah Kubur Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada re...

Hukum Puasa Rojab Menurut Islam

Pembahasan mengenai Hukum Puasa Rojab Menurut Islam sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lalu. Para ulama islam dari berbagai madzhab berbeda pendapat mengenai hukum puasa bulan rojab. Setidaknya ada dua hukum yang mereka ajukan yaitu makruh dan sunah. Namun ada beberapa ulama baru yang melabeli puasa bulan rojab sebagai amalan yang bidah sehingga para pelakunya dicap sebagai ahli neraka. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan.  Sebenarnya masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.  Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum ...

Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir

Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir telah menjadi tradisi umat islam terutama di Indonesia dan Malaysia. Mereka mengadzani telinga kanan bayi pada hari ketujuh kelahiran. Namun ahir-ahir ini adalah sebagian orang yang mengatakan bahwa mengadzani bayi yang baru lahir adalah perbuatan bidah yang sesat.  Beberapa waktu lalu salah satu artis Indonesia bernama Teuku Wisnu tidak mengadzani anaknya yang baru lahir. Alasannya karena haditsnya dhoif. Setelah mendengar berita tersebut, salah satu teman FB bertanya tentang Hukum Mengadzani Bayi Yang Baru Lahir. Shafura Si Assalamu'alaikum Afwan Ustad mau tanya. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir? Jazakumulloh Jawab: Wa’alaikum salam Warohmatulloh Wabarokatuh. Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih dip...

Biografi Sayyid Abbas Bin Alawi Al-Maliki

Sayyid Abbas lahir di kota suci Mekkah Al-Mukarromah pada tahun 1368 H. N ama lengkap beliau adalah Sayyid Abbas bin Sayyid Alawi bin Sayyid Abbas bin Sayyid Abdul Aziz al-Maliki al-Idris al-Hasani al-Makki . Beliau dibesarkan oleh seorang ayah yang alim dan mulia pemimpin Ahli Bait di kota Mekkah, pembesar Bait Alawi yang disegani oleh pemerintah dan semua orang, pengajar di Masjidil Haram dan ulama besar yang dikagumi oleh masyarakat Mekkah ketika itu. Tidak heran jika sifat-sifat orang tuanya turun kepada  Sayyid Abbas  dan saudara beliau Sayyid Muhammad al-Maliki. Sayyid Abbas dikenal memiliki sifat tawadhu`, rendah hati, mudah senyum, suka membantu orang yang kesulitan, menghormati para tamu, dan mudah akrab. Tak hanya itu, suara beliau pun bagus dan indah hingga digelari sebagai Amir Qasidah di Mekkah sehingga orang-orang terpesona mendengar suaranya. Beliau membangun pusat pendidikkan di Makkah al-Mukarramah, pelajarnya terdi...

Cara Sholat Gerhana Yang Benar

Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf ( الخسوف ) dan juga kusuf( الكسوف ) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus. Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari.  [1] 1. Kusuf Kusuf ( كسوف )adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari. 2. Khusuf Khusuf ( خسوف ) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari. B. Pensyariatan Shalat Gerhana Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebaga...