Mengadzani Bayi
Yang Baru Lahir telah menjadi tradisi umat islam terutama di Indonesia dan
Malaysia. Mereka mengadzani telinga kanan bayi pada hari ketujuh kelahiran. Namun
ahir-ahir ini adalah sebagian orang yang mengatakan bahwa mengadzani bayi yang
baru lahir adalah perbuatan bidah yang sesat. Beberapa waktu
lalu salah satu artis Indonesia bernama Teuku Wisnu tidak mengadzani anaknya
yang baru lahir. Alasannya karena haditsnya dhoif.
Setelah mendengar
berita tersebut, salah satu teman FB bertanya tentang Hukum Mengadzani Bayi
Yang Baru Lahir.
Assalamu'alaikum
Afwan Ustad mau tanya. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir? Jazakumulloh
Afwan Ustad mau tanya. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir? Jazakumulloh
Jawab:
Wa’alaikum salam Warohmatulloh Wabarokatuh.
Masalah adzan
di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya
mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat
sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah
masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.
Namun tidak
bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan
beberapa alasan. Yang paling masuk akal karena dianggapnya tidak ada hadits
shahih bisa dijadikan dasar. Sekilas pandangan ini bisa diterima, walaupun
kalau kita kaji lebih dalam, sebenarnya pendapat ini masih kurang lengkap dan
terburu-buru mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat
atas hukumnya.
Selain itu juga
ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan yang sampai kepada
vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah, dengan alasan bahwa adzan itu
hanya untuk memanggil orang shalat.
Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?
Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?
Karena ternyata
sebagian ulama, khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang
bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah,
adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks di luar shalat.
Dr. Wahbah
Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul
Islami Wa Adillathu bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga
dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya. Dan salah satunya adalah
untuk mengadzan bayi yang baru lahir.
Dalam kitab zubad
bait ke 938 diterangkan masalah mengadzani bayi yang baru lahir bahwa hukumnya
adalah sunah.
تسن في سابعه واسم حسن * وحلق شعر والأذان في الأذن
Artinya: “Aqiqoh
disunahkan dihari ketujuh setelah kelahiran begitu juga memberi nama yang bagus,
menyukur rambut dan adzan pada telinganya.”
Dalam kitab
Minhajuth Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan,
ويؤذن في أذنه حين يولد
Artinya: “Dan
(disunahkan) mengadzani pada telinganya bayi ketika dilahirkan.” (Minhajuth
Tholibin, hlm 321, cet. Darul Fikr)
Comments
Post a Comment