Shalat gerhana
dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan
juga kusuf(الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya
makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut
dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
Namun masyhur
juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf
untuk gerhana matahari. [1]
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah
peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang
hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف)
adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada
malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada
di balik bumi dan matahari.
B. Pensyariatan
Shalat Gerhana
Shalat gerhana
adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana
para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya adalah
firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ
وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا
لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari
sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari
dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada
Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari
perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan
adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
2. As-Sunnah
Selain itu juga
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ
آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا
رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya
tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila
kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai
fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain itu juga
ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari
mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan
lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat gerhana
disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau
dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau
diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.
Namun meski
demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam
hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.
C. Hukum Shalat
Gerhana
Para ulama
membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana
Matahari
Para ulama
umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah
muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah
Muakkadah
Jumhur ulama
yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa
hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana
Bulan
Sedangkan dalam
hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam,
antara yang mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab
Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab
Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah
Muakkadah
Mazhab
As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan
adalah sunnah muakkadah.
D. Pelaksanaan
Shalat Gerhana
1. Berjamaah
Shalat gerhana
matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah
SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah
dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan
dan Iqamat
Shalat gerhana
dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah
panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah
hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول
اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari
mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan
lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan
Jahr
Namun shalat
ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr
(mengeraskannya).
4. Mandi
Juga
disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat
ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
Comments
Post a Comment