Skip to main content

Begini Cara Ngeles Ustad Wahhabi: DR. Kholid Basalamah Terkait Kata Sayyidina

Begini Cara Ngeles Ustad Wahhabi: DR. Kholid Basalamah Terkait Kata Sayyidina,-

DR. Kholid basalamah merisil video tentang Hukum Menggunakan Kata Sayyidina Dalam Sholawat yang katanya tidak diajarkan oleh Nabi dan sebaiknya ditinggalkan karena merendahkan derajat Rosul. 

Dalam video ia berkata: Salah satu yang banyak digunakan oleh masyarakat kitaadalah berdoa saat bersholawat kepada Nabi Muhammad, Allohumma Sholli 'Ala Sayyidina Muhammad. Menggunakan kata-kata sayyidina yang tidak pernah di ajarkan atau tidak ada jaran dari Nabi SAW, bagaimana hukumnya?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Dr. Kholid berkata: Jadi Nabi Muhammad SAW, kalimat yang paling cocok sebagai kata ganti Nama beliau atau memang dihubungkan dengan nama beliau adalah Nabi dan Rosul. Tidak butuh kata ganti yang lain.

Kemudian ia memberi saran begini, lebih baik kata Sayyidina ditinggalkan dari Nabi Muhammad SAW. 

Namun setelah video tersebut dibantah oleh banyak orang. Fenomena ini tentunya membuat sang Doktor galau. 

Dus, sang ustad wahhabi ini merilis video yang tujuannya untuk mengklarifikasi videonya yang pertama. Dalam video ini ia bilang bahwa dirinya tidak pernah melarang menggunakan kata sayyidina.

Begini Cara Ngeles Ustad Wahhabi: DR. Kholid Basalamah Terkait Kata Sayyidina


Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...