Saya pastikan kepada anda bahwa Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dan Sholat Tarowih Berjamaah Selama Sebulan Penuh Adalah Bid'ah. Meskipun keduanya bid'ah namun menurut Umar Ra, keduanya baik. Kita semua menyetujui hal itu.
Setelah saya merilis artikel yang membahas masalah pengertian bid'ah, banyak sekali yang menshare artikel tersebut kefacebook. Salah satunya adalah saudara Ahmad Tohari. Kepada mereka saya ucapkan banyak terimakasih, semoga apa yang saya tulis bermanfaat.
Ketika saya melihat tautannya, di sana ada komentar dari saudar Al-Jahil (tidak diketahui nama sebenarnya) dengan menggunakan akun Satria Tumi. Menurutnya Sholat Tarowih dan Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf Bukan Bid'ah. Ia menjadikan hadits sunah khulafa' rosyidin sebagai dalil.
Kesimpulannya, Sholat Tarowih dan Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf Bukan Bid'ah sebab keduanya diciptakan oleh Khulafa' rosyidin.
Tanggapan
Sebenarnya komentar seperti itu sangat lucu jika diberikan kepada artikel saya saat menjelaskan pengertian bid'ah. Mengapa lucu? sebab dalam artikel saya telah menukil pendapat ulama terkait pengertian bid'ah baik secara bahasa maupun secara istilah.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca artikel saya berjudul Pengertian Bid'ah...
Kesimpulan dari artikel itu adalah sebagai berikut:
Walhasil, kita sepakat bahwa derajat hadits Kullu Bid'ah dholalah adalah shohih; Kita sepakat atas pengertian bid'ah baik secara bahasa maupun istilah; Kita sepakat bahwa semua bid'ah dilihat dari pengertian istilah semuanya sesat.
Kita setuju bahwa sesuatu yang tidak dilakukan oleh nabi tidak semuanya sesat. Ada Bid'ah (hal baru) yang baik (hasanah) seperti Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dab Sholat Tarowih sebagaimana yang saya tulis dalam blog saya http://qosimaly.blogspot.co.id/2014/11/runtuhnya-dalil-wahhabi-terkait.html
Saya menemukan Istilah bid'ah hasanah terdapat Dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab kecuali madzhab hanbali. Meski demikian mereka setuju terhadap pembagian bid'ah. Buktinya, dalam kitab mereka terdapat istilah bid'ah makruhah (baca: bid'ah yang hukumnya makruh). Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel saya di https://qosimaly.blogspot.co.id/2016/07/pengertian-bidah-dalil-dan-cara.html
Sakalipun wahhabi menolak pembagian bid'ah dan menyebut pembagian ini sebagai tindakan menentang Nabi, namun ternyata mereka melakukan pembagian bid'ah Sebagaimana yang saya tulis dalam artikel https://qosimaly.blogspot.co.id/2016/06/ternyata-ulama-wahhabi-ramai-ramai.html
Maka katakan kepada saya, apakah orang yang membagi bid'ah berarti menentang Nabi? Jawab Wahai Wahhabiyuun!!!!!
Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf Adalah Bid'ah
Dalam artikel, saya memasukan Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf sebagai perbuatan bid'ah. Mengapa? Sebab tidak ada contoh sebelumnya; Nabi tidak pernah melakukan hal itu.
Saya yakin anda masih ingat pada pengertian bid'ah secara bahasa yaitu hal baru yang tidak ada contoh sebelumnya.
Dengan melihat pengertian ini berarti Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf adalah bid'ah. Ini menjadi alasan mengapa pada walnya Abu Bakar menolak ide Umar Ra untuk mengumpulkan al-quran.
Anda tentunya masih ingat apa komentar Abu Bakar saat Umar Ra mengajukan ide pengumpulan alquran dalam satu mushaf?!!!
Kata Abu Bakar: 'Bagaimana mungkin saya melakukan apa yang tidak dilakukan oleh Nabi'
Pada awalnya Abu Bakar menolak sebab Nabi tidak pernah melakukannya. Itu sama artinya tidak ada contoh sebelumnya yang pada gilirannya disebut bid'ah. Jadi Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf dalam panangan Abu Bakar adalah amalan bid'ah.
Ucapan Abu Bakar bukan tanpa alasan. Ada alasan mendasar mengapa beliau tidak mau melakukan apa yang tidak dicontohkan oleh Nabi. Apa alasannya?
Meskipun tidak ada riwayat yang secara sorih menceritakan alasannya, namun hadits kullu bid'ah dholalah sangat tepat jika dijadikan sebagai alasan. Abu Bakar menolak ide Umar Ra karena adanya hadits kullu bid'ah dholalah. Itu artinya, dalam pandangan Abu Bakar, Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf adalah perbuatan bid'ah.
Mungkin anda bertanya; Jika Abu Bakar menolak ide dari umar karena ada hadits kullu bid'ah dholalah dan jika beliau memasukan Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf sebagai perbuatan bid'ah, lalu mengapa selanjutnya beliau menerima ide tersebut?
Pertanyaan anda merupakan alasan mengapa bid'ah boleh dibagi.
Lho, kok bisa?
Setelah Abu Bakar menolak usul Umar dengan mengatakan, bagaimana mungkin saya melakukan apa yang tidak dilakukan oleh Nabi, (setelah itu) Umar menjawab: 'demi Alloh, ini adalah hal baik'
Mari kita gabungkan dua ucapan kholifah di atas. Abu Bakar memasukan Pengumpulan Quran dalam Satu Mushaf sebagai perbuatan bid'ah. Umar memasukannya sebagai hal baik. Jadi mengumpulkan al-quran dalam satu mushaf adalah perbuatan bid'ah yang baik.
Kita kembali ke sejarah.
Setelah Umar Ra meyakinkan Abu Bakar Ra bahwa mengumpulkan al-quran dalam satu mushaf meski tidak pernah dilakukan oleh Nabi (baca: perbuatan bid'ah) tapi ini adalah hal baik, beberapa hari kemudian Abu Bakar menyetujui ide Umar tersebut.
Pertanyaannya: Mengapa Abu Bakar Setuju?
Yang jelas, alasan Abu Bakar bukan karena adanya hadits tentang perintah untuk mengikuti sunah khulafa. Bukan itu alasannya. Sebab jika itu alasannya, tentu saja Abu Bakar dan Umar akan menggunakan hadits itu pada pertemuan pertama. Tapi ternyata keduanya tidak menggunakannya.
Mengapa?
Sebab Abu Bakar menerima pendapat Umar Ra bahwa mengumpulkan al-quran dalam satu mushaf meski tidak pernah dilakukan oleh Nabi (baca: perbuatan bid'ah) tapi ini adalah hal baik.
Oleh karena itulah dalam artikel saya yang lalu, saya memasukan masalah ini dalam perbuatan bid'ah yang sejalan dengan nas.
Bagi anda yang menolak pembukuan al-quran sebagai perbuatan bid'ah, saya mau tanya:
- Nabi tidak pernah membukukan al-quran, berarti ini perbuatan baru tanpa contoh sebelumnya. Hal baru yang tidak memiliki contoh sebelumnya -dalam bahasa arab- disebut apa?
- Anda mengatakan bahwa maulid nabi itu bid'ah. Bukankah alasan yang anda gunakan adalah karena nabi tidak melakukannya?
- Maulid nabi anda sebut bid'ah karena nabi tidak melakukannya. Pengumpulan al-quran tidak pernah dilakukan oleh nabi. Mengapa anda tidak menyebutnya bid'ah?
Mungkin ada yang berkata: Pengumpulan al-quran bukan bid'ah karena ada rujukannya dalam syariat. Nabi pernah memerintahkan penulisan al-quran tapi penulisannya terpisah-pisah.
Kepada mereka saya katakan: Anda benar. Nabi pernah menyuruh salah seorang sahabat untuk menulis al-quran. Namun yang saya katakan sebagai bid'ah bukan penulisannya. Melainkan pengumpulan al-quran dalam satu mushaf.
Menulis dan Mengumpulkan adalah dua hal yang berbeda sebagaimana yang saya jelaskan dalam artikel Antara Bid'ah Pengumpulan al-quran dan maulid nabi. (link: https://qosimaly.blogspot.co.id/2016/07/wahhabi-antara-bidah-pengumpulan-al.html)
Jika anda memaksakan diri untuk menyamakan keduanya, mengapa kalian tidak menyamakan peringatan maulid nabi dan puasa hari senin?
Sholat Tarowih Berjamaah Selama Sebulan Penuh
Saya tidak pernah mengatakan bahwa sholat tarowih bid'ah. Yang saya katakan bid'ah adalah cara pelaksanaannya yaitu berjamaah selama satu bulan penuh.
Hadits terkait sholat tarowih menyebutkan bahwa Nabi melaksanakan sholat tarowih secara berjama'ah hanya beberapa hari; sekitar tiga hari. Selanjutnya tidak lagi berjama'ah.
Nah, bid'ah cara pelaksanaannya yaitu berjamaah selama satu bulan penuh terjadi di jaman Umar Ra hingga sekarang. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca artikel saya berjudul Antara Bindah Sholat Tarowih dan Maulid Nabi.
(Link: https://qosimaly.blogspot.co.id/2016/07/wahhabi-antara-bidah-tarawih-dan-maulid.html)
Mengapa saya memasukannya sebagai bid'ah?
Sebab Nabi hanya berjamaah selama 3 hari. Itu artinya, berjamaah selama satu bulan tidak pernah dicontohkan oleh nabi. Sesuatu yang tidak ada sebelumnya disebut hal baru yang dalam bahasa arab dinamai bid'ah.
Mungkin ada yang berkata: Apa yang dilakukan oleh Umar Ra termasuk menghidupkan sunah. Jadi pelaksanaan sholat tarowih dengan cara berjama'ah selama satu bulan bukan bid'ah.
Kepadanya saya katakan: Apa anda kira para sahabat nabi pernah meninggalkan sholat tarowih sehingga pada jaman Umar Ra harus dihidupkan kembali?
Hanya orang bodoh yang memiliki anggapan itu. Dan saya harap anda tidak termasuk dalam golongan mereka.
Mungkin anda akan berkata: bukan itu maksud saya. Maksud saya adalah bahwa pelaksanaan sholat tarowih secara berjamaah pernah dilakukan nabi selama tiga hari kemudian ditinggalkan sehingga para sahabat meninggalkan cara itu. Dan pada jaman Umar Ra, cara itu dihidupkan kembali.
Kepadanya saya katakan: Penjelasan anda sama dengan kasus qunut subuh. Nabi pernah melakukan qunut
subuh selama satu bulan. Kemudian beliau meninggalkannya. Namun setelah beliau meninggal, qunut subuh dihidupkan lagi. Mengapa kalian menyebut qunut subuh sebagai perbuatan bid'ah?
Mungkin ada yang berkata: saya tidak mengatakan qunut subuh sebagai perbuatan bid'ah. Ini adalah permasalahan khilafiyah. Dan masalah khilafiyah tidak boleh disebut sebagai bid'ah.
Kepadanya saya katakan: Jika demikian, mengapa kalian menyebut tahlilan, maulid nabi, zikir berjam'ah, pelafalan niat sholat, pujian sebelum sholat fardu dan lain-lain sebagai amalan bid'ah. Bukankah semua itu masalah khilafiyah.
Mungkin ada yang berkata: masalah qunut subuh dan masalah yang anda sebutkan itu berbeda. Khilafiyah qunut subuh terjadi dikalangan ulama salaf sedangkan masalah yang anda sebutkan terjadi dikalangan ulama muta'akhir.
Kepadanya saya katakan: Berarti anda tidak mengikuti ulama salaf. Ulama salaf begitu menghargai perbedaan pendapat. Sedangkan anda tidak. Sekarang, bagaimana anda berani memproklamirkan diri sebagai pengikut salaf sejati?
Kesimpulan
Walhasil, Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dan Sholat Tarowih Berjamaah selama satu bulan Adalah Bid'ah. Sebab Nabi tidak pernah mencontohkannya.
Memang Nabi pernah menyuruh salah satu sahabat untuk menulis al-quran. Namun beliau tidak pernah menyuruh untuk mengumpulkannya dalam satu mushaf. Menulis dan mengumpulkan adalah dua hal yang berbeda.
Memang Nabi pernah sholat tarowih berjamaah. Namun itu hanya berlangsung selama tiga hari. Jamaah tiga hari dan jamaah selama satu bulan penuh adalah dua hal yang berbeda.
Oleh karena menulis dan mengumpulkan serta jamaah tiga hari dan jamaah sebulan penuh adalah dua hal yang berbeda, maka dapat disimpulkan bahwa Pengumpulan Quran Dalam Satu Mushaf dan Sholat Tarowih Berjamaah Selama Sebulan Penuh adalah Bid'ah.
Meskipun keduanya bid'ah namun menurut Umar Ra. keduanya baik. Kita semua menyetujui hal itu. Maka mengapa anda tidak menyetujui pembagian bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah?
Comments
Post a Comment