Skip to main content

Wahhabi: Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. 

Karenanya jangan heran kalau para ustad wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: Jika Rosul mengamalkan ini, kami pasti akan melaksanakannya.

Sebagai contoh masalah maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai amalan bid'ah. Sebab maulid nabi tidak ada dalilnya. 

Saat kita tunjukan dalilnya, yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda."

Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima dan tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika cara pelaksanaannya berbeda, maka amalan tersebut aalah bid'ah yang tertolak dan sesat.

Dalam artikel ini kita akan menggunakan tolok ukur tersebut. Kita melakukan pendekatan melalui persetujuan. Untuk sementara kita setuju bahwa Setiap amalan yang tidak pernah dilakukan oleh nabi secara persis, maka amalan itu disebut sebagai perbuatan bid'ah yang tertolak dan sesat.

Silahkan anda baca sejarah kholifah Abu Bakar. Apa yang terjadi di sana? Ternyata ada perbuatan bid'ah berupa Pengumpulan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Wahhabi mengetahui ini; bahwa Pengumpulan Al-Qur'an tidak pernah dilakukan oleh Nabi.

Namun apakah Wahhabi menolaknya? Apakah Wahhabi menyebutnya sebagai perbuatan sesat sebagaimana mereka menolak maulid nabi dan menyebutnya sebagai perbuatan dholal?

Ternyata tidak. Sebaliknya, mereka menerima perbuatan bid'ah itu. Kita bertanya-tanya, Mengapa? 

Bukankah Nabi tidak pernah membukukan Al-qur'an? Bukankah beliau tidak pernah memerintah sahabat untuk mengumpulkan alquran dalam satu mushaf?

Jawaban dari ulama wahhabi; Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan yang disadur oleh salah satu web wahhabi, almanhaj sebagaiberikut:

Dan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Qur’an. Tapi penulisannya masih terpisah-pisah. Maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum menjadi satu mushaf untuk menjaga keutuhannya.

Wahhabi: Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan Maulid Nabi


Mereka menggunakan riwayat tersebut sebagai dalil. Padahal mereka tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan penulisan Qur’an, beliau tidak memerintah para sahabat untuk mengumpulkannya dalam satu mushaf.

Menulis dan mengumpulkan adalah dua hal yang berbeda sebagaimana memperingati maulid nabi dengan cara puasa hari senin dan peringatan maulid nabi di bulan mulud adalah dua hal yang berbeda.

Jika peringatan Maulid nabi disebut amalan bid'ah karena pelaksanaannya tidak sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Nabi, mengapa pengumpulan al-quran tidak disebut bid'ah?

Antara Bid'ah Pengumpulan Al-Qur'an dan bid'ah Maulid Nabi memiliki penilaian yang berbeda meskipun keduanya sama-sama tidak pernah dilakukan oleh Rosul secara persis. Mengapa? Jawab Wahhai Wahhabiyuuun!!!

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...