Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tanya Jawab

Arisan Yang Dilarang

Deskripsi Masalah arisan yang dilarang.  Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut: A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya: Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu. Pertanyaan Bernama aqad apakah pergantian semacam ini? Jawaban Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf'an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi). Boleh dengan nama bai'ul I

Memotong Hewan Dengan Mesin

Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin? Jawaban Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, Pemotongnya seorang muslim/ahlu kitab yang asli . Keduan, Alat mesin yang dipergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku . Ketiga, Sengaja menyembelih hewan tersebut . Dasar Pengambilan Dalil Bujairomi wahab, IV: 286 وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح. Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya ... artinya menyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih. Jamal Wahab V/241-242 وش

Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Kalau ulama aswaja/NU telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar apakah ulama yang bukan aswaja sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar dan sebaliknya? Jawaban Sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar, selama amar ma’ruf nahi munkar dilakukan sesuai dengan aturannya. Dasar Pengambilan Dalil Ahkamu Fuqoha: 11/105 soal no 241 إن كان هناك من يكفيهم للأمر بالمعروف والنهى عن المنكر فلا حرج عليهم السكوت ولزوم البيوت ، وإلايحرم عليهم ذلك، وأما الانتساب إلى إحدى الجمعيات الإسلامية فهو أفضل، بل قد يجب كماإذاتيقن أوظن أنه لايؤدى إلى حفظ دينه وصونه عمايفسده إلابالإنتساب اليها اخذا لمافى الدعوة التامة والإحياء. ونصبه: وواجب على كل ففيه فرغ من فرض عينه وتفرغ لفرض الكفاية إلى من يجاور بلده من أهل السواد ومن العرب والأكراد وغيرهم ويعلمهم دينهم وفرائض شرعهم. إلى ان قال: فإن قام بهذا الأمر واحد سقط الحرج عن الآخرين والا عم الحرج الكافة أجمعين أماالعالم فلتقصيره فى الخروج ، أما الجاهل فلتقصيره ترك التعلم. الخ ... اعلم أن كل

Pujian Sebelum Sholat Fardhu

Sebenarnya artikel ini telah saya tulis setahun yang lalu. Saya menulisnya karena ada teman yang meminta penjelasan  Pujian Sebelum Sholat Fardlu sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat islam di Indonesia yang oleh wahhabi disebut sebagai bidah sesat. Pujian Sebelum Sholat Fardlu  adalah membaca sholawat dengan bentuk syair. Terkadang disertai dengan syair-syair berbahasa jawa yang subtansinya berupa pujian kepada Rosululloh, atau nasehat atau do’a. Biasanya pujian dilakukan antara adzan dan iqomat. Tepatnya setelah sholat sunah qobliyah. Tujuannya adalah untuk menanti kedatangan Imam dan jama’ah lainnya. Maka dari itu, pujian hanya dilakukan ketika Imam belum datang. Jika Imam sudah datang, maka tidak ada pujian. Jadi Pujian Sebelum Sholat Fardlu   bertujuan untuk menunggu Imam dan jama’ah lainnya dengan bersholawat yang bentuknya berupa syair. Oleh karena itu artikel ini akan menjawab tiga pertanyaan terkait tujuan dari Pujian sebelum sholat fardhu; Bagaimana

Menulis Al-Quran Dengan Huruf Latin

Dalam setiap penulisan surat maupun dalam lembaran surat kabar sering kita menemukan tulisan Asmaul muadzom dalam huruf 'ajami (latin). Ironisnya hal tersebut sering kita lihat berserakan di tempat-tempat yang tidak layak. Tentunya sebagai insan pesantren kita harus merespon persoalan ini.  Pertanyaan Apakah tulisan tersebut Masih dihukumi Asmaul Muadzom ketika ditulis dengan huruf latin ?  Jika masih dihukumi Asmaul Muazdom, siapakah yang patut disalahkan atas kejadian tersebut ? Jawaban Untuk Asma' Muadzom yang berupa Al-Qur'an dan ditulis dengan huruf latin, tetap dihukumi mushhaf atau Asmaul Muadzam menurut Imam Romly. Sedangkan untuk selain Al-Qur'an, belum terbahas. (فائدة) سئل الشهاب الرملي هل تحرم كتابة القرآن العزيز بالقلم الهندي أو غيره فأجاب بأنه لا يحرم لأنها دالة على لفظه العزيز وليس فيها تغيير له بخلاف ترجمته بغير العربية لأن فيها تغييرا وعبارة الإتقان للسيوطي هل يحرم كتابته بقلم غير العربي قال الزركشي لم أر فيه كلاما لأحد من العلماء و

Anggota Sujud

Dalam kitab safinah dijelaskan tentang tujuh anggota sujud yaitu ; dahi, telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua kaki yang dalam. Apakah seluruh telapak tangan yg menyentuh tempat sujud ataukah boleh sebagian saja?? Kalau memang seluruh telapak tangan yg menyentuh tempat sujud, bagaimana d en g an tangan y an g memakai CINCIN terutama cincin yg IKATAN bawahnya tebal seperti di plaster atau diberi ganjelan lainya hingga mencapai 5 mm ? Mohon di sertai ibrah dan refrensinya . Jawab: Membuka telapak tangan ketika sujud hukumnya sunnah , sehingga di makruhkan menutup kedua telapak tangan ketika sujud sekalipun hanya berupa cincin atau yang lainnya. ويسنّ كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين Artinya: Disunahkan membuka kedua tangan dan kaki bagi laki-laki. Dan bagi perempuan wajib menutupi kedua telapak kakinya. Di makruhkan membuka dua telapak tangan sebagaimana diambil dari alasan

Hukum Membaca Doa Kunut

Permasalah Hukum Membaca Doa Kunut Mayoritas masyarakat muslim Indonesia saat sholat subuh selalu membaca doa kunut setelah i’tidal. Sementara itu ada sebagian umat islam yang tidak melakukannya. Fenomena ini tentu melahirkan pertanyaan, bagaimana hukum kunut yang sebenarnya? Jawab: Seluruh ulama sepakat atas di syariatkannya kunut. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan tempat dan waktunya. Madzhab Maliki dan Madzhab Syafii berpendapat bahwa kunut dilakukan dalam sholat subuh. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan tempatnya. Menurut madzhab Maliki, tempat kunut adalah sebelum ruku’. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, tempat kunut adalah sebelum sujud. Madzhab Hanafi dan madzhab Hanbali berpendapat bahwa kunut itu dilakukan dalam sholat witir. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan tempatnya. Menurut madzhab Hanafi tempat kunut adalah sebelum ruku’. Sedangkan menurut madzhab hanbali tempat kunut adalah sebelum sujud. {Kitabul Fiqih