Skip to main content

Pujian Sebelum Sholat Fardhu

Sebenarnya artikel ini telah saya tulis setahun yang lalu. Saya menulisnya karena ada teman yang meminta penjelasan Pujian Sebelum Sholat Fardlu sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat islam di Indonesia yang oleh wahhabi disebut sebagai bidah sesat.

Pujian Sebelum Sholat Fardhu


Pujian Sebelum Sholat Fardlu adalah membaca sholawat dengan bentuk syair. Terkadang disertai dengan syair-syair berbahasa jawa yang subtansinya berupa pujian kepada Rosululloh, atau nasehat atau do’a.

Biasanya pujian dilakukan antara adzan dan iqomat. Tepatnya setelah sholat sunah qobliyah. Tujuannya adalah untuk menanti kedatangan Imam dan jama’ah lainnya. Maka dari itu, pujian hanya dilakukan ketika Imam belum datang. Jika Imam sudah datang, maka tidak ada pujian.

Jadi Pujian Sebelum Sholat Fardlu bertujuan untuk menunggu Imam dan jama’ah lainnya dengan bersholawat yang bentuknya berupa syair. Oleh karena itu artikel ini akan menjawab tiga pertanyaan terkait tujuan dari Pujian sebelum sholat fardhu; Bagaimana hukum menunggu Imam dan jama’ah? Bagaimana hukum bersholawat? Bagaimana hukum Melantunkan Syair?

1. Bagaimana hukum menunggu Imam dan jama’ah?

Menunggu Imam sebelum sholat hukumnya adalah sunah menurut Imam Syafi’I dan  Imam Abu Hanifah sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitabul Fiqhi Ala Madzahibil Arba’ah, sebagai berikut:

يسن للمؤذن أن يجلس بين الأذان والإقامة بقدر ما يحضر الملازمون للصلاة في المسجد

Artinya: “Bagi Muadzin disunahkan duduk diantara adzan dan iqomah sekiranya orang-orang yang istiqomah sholat di masjid datang.”(Kitabul Fiqhi Ala Madzahibil Arba’ah, Juz 1 hlm 294, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah.)

2. Bagaimana Hukum Bersholawat?

Hukum bersholawat adalah sunah kalau tidak boleh dikatakan wajib. Hal ini karena banyaknya perintah agar kita bersholawat. Salah satunya adalah surat Al-Ahzab: 56. Melihat keumuman ayat tersebut, maka kita boleh membaca sholawat kapan saja termasuk sebelum sholat fardhu. Dengan demikian Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan melantunkan syair berupa sholawat. termasuk dalam ke umumannya.

3. Bagaimana Hukum Melantunkan Syair?

Sebagian orang ada yang melarang melantunkan syair sholawat dan Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan dalil surat Yasin: 69

وَمَا عَلَّمْنٰهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ إِنْ هُوَ إِلّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِيْن

Artinya: “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.

Ayat tersebut sama sekali tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Sebab ayat itu bukan larangan bersyair melainkan bantahan atas tuduhan orang-orang musyrik yang menuduh al-quran sebagai syair dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah penyair sebagaimana yang direkam dalam Ath-Thur: 30.

أَمْ يَقُوْلُوْنَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ ريب المنون
Artinya: “Bahkan mereka mengatakan: Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya.” (Abul Qosim Al-Qusyairi, Syaroful Mushthofa, Juz 4, hlm 102)

Untuk memastikan bahwa Yasin: 69 bukan dalil larangan melantunkan syair, saya akan nukilkan sebuah syair karya Ibn Rowahah yang dilantunkan Rosululloh SAW saat perang Khondaq sebagai berikut:

اللهم لولا أنت ما اهتدينا * ولا تصدقنا ولا صلينا
فأنزلن سكينة علينا * وثبت الأقدامنا إن لاقينا
والمشركون قد بغوا علينا * وإن أرادوا فتنة أبينا

(Nurul Yaqin Fi Siroti Sayyidil Mirsalin, hlm 161, cet. Al-Hidayah, Surabaya)

Adapun atsar yang menceritakan bahwa Sayyidina Umar melarang seseorang bersyair sebelum sholat fardhu, atsar tersebut juga tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang Pujian Sebelum Sholat Fardlu. Sebab dalam atsar itu tidak dijelaskan syair apa yang dibaca orang tadi. Kecuali jika dalam atsar tersebut dijelaskan bentuk syairnya berupa sholawat, maka ia bisa dijadikan sebagai dalil.

Adalah suatu hal yang mustahil, jika Sayyidina Umar Ra melarang orang yang bersyair memuji Nabi Muhammad SAW. Sebab beliau sendiri sangat gemar memuji Rosululloh SAW. Dapat dipastikan bahwa syair yang dibaca laki-laki itu, tidak berupa sholawat ataupun pujian terhadap Rosulloh SAW. Maka wajar jika beliau melarang orang itu.

Ada juga yang menggunakan kalam imam syafi’I untuk melarang bersyair tanpa menjelaskan bentuk syair yang beliau larang. Namun yang jelas, Imam Syafi’I tidak pernah melarang syair yang bentuknya pujian terhadap Rosululloh SAW dan Ulama, serta syair nasihat. Hal ini dapat kita buktikan dengan adanya syair-syair karya beliau dalam Diwan Imam Syafi’i.

Keberadaan syair karya Imam Syafi’I tersebut menunjukan bahwa beliau tidak melarang semua syair. Beliau hanya melarang syair yang tidak memiliki faidah. Dengan demikian kalam Imam Syafi’I tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melarang syair. Apalagi jika syair itu berupa sholawat dan pujian terhadap Rosululloh SAW.

Untuk membuktikan bahwa Imam syafi’I tidak melarang syair, saya akan nukilkan salah satu syair karya beliau, sebagi berikut:

أحب الصالحين ولست منهم * لعلي أن أنال بهم شفاعة

(Diwan Imam Syafi’I, Qofiyah ‘Ain, hlm 66)

Ada juga yang mengatakan bahwa syair dan Pujian Sebelum Sholat Fardlu termasuk tasyabuh bilkufar. Maka dari itu mereka melarangnya.

Menanggapi orang-orang semacam itu saya katakan bahwa Pujian Sebelum Sholat Fardlubukan tasyabuh bilkufar melainkan menandingi kufar sebagaimana saat mujahid palestina menggunakan senjata produk kufar. Penggunaan ini bukan tasyabuh bilkufar melainkan menandingi kufar. Tasyabuh bilkufar memang dilarang, namun menandingi mereka adalah suatu keharusan.

Oleh karena itu, para Kyai menyuruh kita Pujian Sebelum Sholat Fardlu dengan melantunkan  syair sholawat untuk menunggu kedatangan imam dan jama’ah yang lain, sebab hukumnya adalah sunah. Wallohu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika...