Dalam kitab safinah dijelaskan tentang tujuh anggota sujud yaitu; dahi, telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari
kedua kaki yang dalam. Apakah seluruh telapak tangan yg
menyentuh tempat sujud ataukah boleh sebagian saja??
Kalau
memang seluruh telapak tangan yg menyentuh tempat sujud, bagaimana dengan tangan yang memakai CINCIN terutama cincin yg IKATAN bawahnya tebal seperti
di plaster atau diberi ganjelan lainya hingga
mencapai 5 mm ? Mohon di sertai ibrah dan refrensinya.
Jawab:
Membuka telapak tangan ketika sujud hukumnya sunnah ,
sehingga di makruhkan menutup kedua telapak tangan ketika sujud sekalipun hanya
berupa cincin atau yang lainnya.
ويسنّ
كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف
كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين
Artinya: Disunahkan membuka kedua tangan dan kaki bagi
laki-laki. Dan bagi perempuan wajib menutupi kedua telapak kakinya. Di makruhkan
membuka dua telapak tangan sebagaimana diambil dari alasan membuka dua lutut. {Tuhfatul
Habib : juz 2 hal 179}
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻟﻠﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺍﻣﺘﻨﺎﻋﻪ
Artinya: sebaiknya menutupi kedua telapak tangan itu dimakruhkan
sebab adanya perbedaan pendapat dalam hal tidak bolehnya menutupi kedua telapak
tangan. {As Syarwani : juz 2 hal 27}
Comments
Post a Comment