Pembahasan mengenai Hukum Puasa Rojab Menurut Islam sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lalu. Para ulama islam dari berbagai madzhab berbeda pendapat mengenai hukum puasa bulan rojab. Setidaknya ada dua hukum yang mereka ajukan yaitu makruh dan sunah. Namun ada beberapa ulama baru yang melabeli puasa bulan rojab sebagai amalan yang bidah sehingga para pelakunya dicap sebagai ahli neraka. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan. Sebenarnya masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja. Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum
Penulis Artikel Islami