Skip to main content

Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Belajar tentang zakat sangatlah penting sebab zakat merupakan rukun islam yang ke tiga. Zakat ada dua macam; zakat fitrah dan zakat mal (harta). Pada kesempatan ini kita akan belajar tentang zakat mal (harta). Karenanya artikel ini saya beri judul Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya.

Definisi Zakat

Menurut Ibn Qosim Definisi atau pengertian zakat adalah bertambah. Ini adalah definisi zakat secara istilah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah nama untuk harta husus, yang diambil dari harta husus dengan cara husus dan dibagikan kepada golongan husus. (Fathul Qorib 1/119)


Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakati ada lima; ternak, makanan pokok, barang berharga, buah-buahan, perdagangan.

Ternak

Jenis ternak yang wajib dizakati ada tiga; onta, sapi dan kambing. Syarat wajib zakat ternak ada 6 yaitu (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna. (4) Ternak yang dimiliki mencapai nisob, (5) kepemilikan telah berlangsung selama satu tahun (haul) dan (6) metode menernaknya dengan cara diumbar (saum)

Barang berharga

Barang berharga yang wajib dizakati ada dua; emas dan perak. Syarat wajib zakat barang berharga sama seperti syarat zakat ternak kecuali syarat nomor enam.

Pertanian

Pertanian yang wajib dizakati adalah berupa tanaman makanan pokok. Syarat wajib zakat ada tiga; (1) tanaman ditanam oleh manusia; (2) hendaknya berupa makanan pokok yang dapat disimpan; (3) telah mencapai nishob.

Buah-Buahan
Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat ada empat; (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna; (4) buah yang dimiliki mencapai nisob.

Perdagangan

Segala jenis perdangan wajib dizakati. Syarat wajib zakat seperti zakat emas dan perak.

Demikianlah makalah tentang zakat mal yang saya nukil dari kitab Ghoyatut Taqrib dan Fathul qorib. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...