Skip to main content

Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Belajar tentang zakat sangatlah penting sebab zakat merupakan rukun islam yang ke tiga. Zakat ada dua macam; zakat fitrah dan zakat mal (harta). Pada kesempatan ini kita akan belajar tentang zakat mal (harta). Karenanya artikel ini saya beri judul Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya.

Definisi Zakat

Menurut Ibn Qosim Definisi atau pengertian zakat adalah bertambah. Ini adalah definisi zakat secara istilah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah nama untuk harta husus, yang diambil dari harta husus dengan cara husus dan dibagikan kepada golongan husus. (Fathul Qorib 1/119)


Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakati ada lima; ternak, makanan pokok, barang berharga, buah-buahan, perdagangan.

Ternak

Jenis ternak yang wajib dizakati ada tiga; onta, sapi dan kambing. Syarat wajib zakat ternak ada 6 yaitu (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna. (4) Ternak yang dimiliki mencapai nisob, (5) kepemilikan telah berlangsung selama satu tahun (haul) dan (6) metode menernaknya dengan cara diumbar (saum)

Barang berharga

Barang berharga yang wajib dizakati ada dua; emas dan perak. Syarat wajib zakat barang berharga sama seperti syarat zakat ternak kecuali syarat nomor enam.

Pertanian

Pertanian yang wajib dizakati adalah berupa tanaman makanan pokok. Syarat wajib zakat ada tiga; (1) tanaman ditanam oleh manusia; (2) hendaknya berupa makanan pokok yang dapat disimpan; (3) telah mencapai nishob.

Buah-Buahan
Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat ada empat; (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna; (4) buah yang dimiliki mencapai nisob.

Perdagangan

Segala jenis perdangan wajib dizakati. Syarat wajib zakat seperti zakat emas dan perak.

Demikianlah makalah tentang zakat mal yang saya nukil dari kitab Ghoyatut Taqrib dan Fathul qorib. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...