Skip to main content

Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Belajar tentang zakat sangatlah penting sebab zakat merupakan rukun islam yang ke tiga. Zakat ada dua macam; zakat fitrah dan zakat mal (harta). Pada kesempatan ini kita akan belajar tentang zakat mal (harta). Karenanya artikel ini saya beri judul Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya.

Definisi Zakat

Menurut Ibn Qosim Definisi atau pengertian zakat adalah bertambah. Ini adalah definisi zakat secara istilah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah nama untuk harta husus, yang diambil dari harta husus dengan cara husus dan dibagikan kepada golongan husus. (Fathul Qorib 1/119)


Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakati ada lima; ternak, makanan pokok, barang berharga, buah-buahan, perdagangan.

Ternak

Jenis ternak yang wajib dizakati ada tiga; onta, sapi dan kambing. Syarat wajib zakat ternak ada 6 yaitu (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna. (4) Ternak yang dimiliki mencapai nisob, (5) kepemilikan telah berlangsung selama satu tahun (haul) dan (6) metode menernaknya dengan cara diumbar (saum)

Barang berharga

Barang berharga yang wajib dizakati ada dua; emas dan perak. Syarat wajib zakat barang berharga sama seperti syarat zakat ternak kecuali syarat nomor enam.

Pertanian

Pertanian yang wajib dizakati adalah berupa tanaman makanan pokok. Syarat wajib zakat ada tiga; (1) tanaman ditanam oleh manusia; (2) hendaknya berupa makanan pokok yang dapat disimpan; (3) telah mencapai nishob.

Buah-Buahan
Zakat Mal : Pengertian, Jenis dan Syaratnya

Buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat ada empat; (1) pemiliknya beragama islam, (2) merdeka (bukan budak), (3) memiliki hak kepemilikan secara sempurna; (4) buah yang dimiliki mencapai nisob.

Perdagangan

Segala jenis perdangan wajib dizakati. Syarat wajib zakat seperti zakat emas dan perak.

Demikianlah makalah tentang zakat mal yang saya nukil dari kitab Ghoyatut Taqrib dan Fathul qorib. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...