Skip to main content

Posts

Terjemahan Hadits Shahih Muslim Seputar Ibadah Haji

Terjemahan Hadits Shahih Muslim Seputar Ibadah Haji ini memuat terjemahan hadits-hadits shahih tentang haji yang saya bagi menjadi enam sub judul yaitu: Hadits Shahih Muslim Tentang Wukuf; Hadits Shahih Muslim Tentang Jenis Ihrom; Hadits Shahih Muslim Tentang Berburu Bagi Orang Yang Ihrom; Hadits Shahih Muslim Tentang  Memakai Minya Wangi ; Hadits Shahih Muslim Tentang Lafat Talbiyah dan Waktunya; Hadits Shahih Muslim Tentang Miqat Hajji; Hadits Shahih Muslim Tentang Pakaian Hajji. Sebenarnya hadits shahih tentang haji banyak bertebaran di dalam kitab-kitab hadits shahih seperti Bukhori, Ibn Majjah, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, Musnad Ahmad dan lain-lain. Namun karena redaksinya mirip maka pada kesempatan ini saya akan menulis Terjemahan Hadits Shahih Muslim Seputar Ibadah Haji. Hadits Shahih Muslim Tentang Pakaian Hajji Hadits Pertama di riwayatkan oleh Ibnu Umar RA Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh SAW tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh oran

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil

Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Hamil Di Luar Nikah Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak. Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks. Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan univ

Panduan Ibadah Haji dan Umroh Terjemahan Kitab Taqrib

Artikel Panduan Ibadah Haji dan Umroh ini merupakan Terjemahan Kitab Taqrib yang memuat lima sub judul yaitu Syarat Wajib Haji, Rukun Haji, Rukun Umroh, Kewajiban Haji, Kesunahan Haji, Larangan Saat Ihrom dan Denda Haji. Syarat Wajib Haji Teks arabnya: وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير Terjemahan: Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu; (1) Islam; (2) Baligh (cukup umur); (3) Berakal sehat (tidak gila); (4) Merdeka (bukan budak); (5) Ada bekal dan kendaraannya (6) Aman jalannya; (7) Bisa pergi Rukun Haji Teks arabnya: وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة Terjemahan: Rukun haji ada empat, yaitu: (1) Menjalankan ihram dengan niat (2) Wukuf (3) Tawaf (d) Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah Rukun Umroh Teks arabnya: وأركان العمرة ثلاثة:

Ahmad Deedat dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ahmad Deedat dan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah artikel yang membahas pernyataan Ahmad Deedat tentang maulid yang juga memuat video jawaban Ahmad Deedat ketika ditanya mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW. Artikel ini merupakan jawaban untuk Fans FB abal-abal milik wahhabi yang mencatut nama besar Ahmad Deedat untuk menyudutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya menemukan Fans Facebook abal-abal yang mengatasnamakan Sheikh Ahmad Deedat. Pada tanggal 24 Januari 2013 ia menulis status dengan judul “REASONS WHY WE CAN NOT CELEBRATE BIRTHDAY OF THE PROPHET MUHAMMED SAL'ALLAHO ALAIHI WASALLAM.” Artinya: “Alasan kami tidak bisa merayakan ulang tahun Nabi Muhammad SAW.” Berikut linknya : https://web.facebook.com/sheikh.ahmed.deedat/posts/594312413917255 Ini Screen shotnya: Ada sembilan alasan yang ditulis dalam status. Namun kesembilan alasan itu tidak penting. Yang terpenting adalah benarkah Syekh Ahmad Deedat tidak merayakan Maulid nabi muhammad SAW? Tern

Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari

Artikel “ Maksud Pernyataan Bermadzhab Syafii Beraqidah Asy’ari ” sengaja saya tulis dengan tujuan untuk meluruskan kesalahan wahhabi dalam memahami pernyataan para penganut madzhab syafi’i yang berkata: “Dalam fiqih saya bermadzhab syafii dan dalam aqidah saya bermadzhab asy’ari.” Pernyataan sederhana ini tidak sanggup dipahami oleh orang-orang wahhabi sehingga mereka menganggap bahwa pernyataan itu menunjukan bahwa Imam Syafii tidak memiliki aqidah. Salah satu web milik wahhabi yaitu “muslim #.or.id menulis artikel berjudul Bermadzhab Syafi’i, Berakidah Asy’ari. Di dalam artikel tersebut terdapat sub judul “ Imam Syafi’i Tidak Mempunyai Akidah? ”. Sub judul ini dibuat sebagai tanggapan atas pernyataan para pengikut madzhab syafii di atas. Wahhabi memahami pernyataan itu sebagai bentuk ungkapan yang menuduh Imam Syafii tidak mempunyai aqidah. Sebelum memasuki pembahasan ada baiknya jika kita pahami pengertian aqidah, fiqih dan Madzhab. Pengertian Aqidah Kata "‘Aqidah&q