Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita
Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab
Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil.
Hamil Di Luar Nikah
Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil
diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012
mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima
wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan
data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak.
Data tersebut diperoleh dengan
mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia,
antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan
Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011.
Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan
seks.
Ketua komisi perlindungan anak Indonesia
(KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian
kesehatan perempuan universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari
penelitian itu tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada
tahun berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.
Fakta lain berbicara bahwa pada tahun
2010/2011, di Jakarta, Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006
responden mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan
hasil penelitian dari Australian National University.
Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah
Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa
penyebab Hamil Di Luar nikah? Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi.
Pertama, karena rasa penasaran remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga,
Karena maraknya informasi pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis.
(pondokibu dot com)
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Pertanyaan lain terkait wanita hamil
diluar nikah adalah bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil? Menurut
kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil boleh di nikahi.
Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah
Juz 4 halaman 533 dikatakan
أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ
التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا
Artinya: “adapun hubungan seksual dari
perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi
wanita yang hamil dari perzinahan.”
Senada dengan penjelasan itu, apa yang
dijelaskan dalam kitab AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا
لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil
dari perzinahan. Karena sesungguhnya kehamilan itu tidak dapat dipertemukan
kepada siapapun sehingga wujud dari kehamilan adalah seperti ketidaannya.”
Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di
jelaskan
(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ
نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ
Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi
wanita hamil dari perzinahan, baik leki-laki yang menzinahinya atau oleh
lainnya.”
Demikianlah artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil
Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga
bermanfaat.
Tag: hukum menikah dengan wanita hamil
dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena
zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil
dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi
wanita hamil menurut madzhab zyafi’i.
Comments
Post a Comment