Skip to main content

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil

Artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil.

Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil

Hamil Di Luar Nikah
Beritan tentang angka kasus Wanita Hamil diluar nikah sungguh mengerikan sekali. Majalah detik edisi 25 juni-1 juli 2012 mengabarkan bahwa sebanyak 21 peraen wanita usia remaja atau satu dari lima wanita indonesia pernah melakukan aborsi. Data ini merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak.
Data tersebut diperoleh dengan mengumpulkan 14.726 sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makasae, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam diskusi anak remaja pada tahun 2011. Hasil nya sangat mengagetkan. Bayangkan 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks.
Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa Anshori pernah melakukan penelitian bersama pusat kajian kesehatan perempuan universitas Indonesia (UI) soal aborsi pada tahun 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi dua juta kasus aborsi pertahun. Pada tahun berikutnya terjadi peningkatan kasus yakni 2,1 sampai 2,2 juta pertahun.
Fakta lain berbicara bahwa pada tahun 2010/2011, di Jakarta, Tangerang dan Bekasi tercatat 20,9 persen dari 3006 responden mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum nikah. Fakta ini merupakan hasil penelitian dari Australian National University.
Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah
Fenomena ini melahirkan pertanyaan apa penyebab Hamil Di Luar nikah? Ada empat sebab mengapa kasus ini terjadi. Pertama, karena rasa penasaran remaja; Kedua, Karena Pergaulan bebas; Ketiga, Karena maraknya informasi pornografi; Keempat karena keluarga tidak harmonis. (pondokibu dot com)
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Pertanyaan lain terkait wanita hamil diluar nikah adalah bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil? Menurut kitab-kitab fiqih, wanita yang hamil boleh di nikahi.
Dalam kitab Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz 4 halaman 533 dikatakan
أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا
Artinya: “adapun hubungan seksual dari perzinahan, maka sesungguhnya tidak ada iddah padanya. Dan halal menikahi wanita yang hamil dari perzinahan.”
Senada dengan penjelasan itu, apa yang dijelaskan dalam kitab AL-Muhaddzab juz 2 halaman 113. Di sanak dikatakan:
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Artinya: “Boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan. Karena sesungguhnya kehamilan itu tidak dapat dipertemukan kepada siapapun sehingga wujud dari kehamilan adalah seperti ketidaannya.”
Dalam kitab Bughyatul Mstarsyidin di jelaskan
 (مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ
Artinya: “(Masalah sin); boleh menikahi wanita hamil dari perzinahan, baik leki-laki yang menzinahinya atau oleh lainnya.”
Demikianlah artikel Hukum Nikah Dengan Wanita Hamil berisikan tiga sub judul yaitu Hamil Di Luar Nikah; Penyebab Kehamilan Di Luar Nikah; Hukum Menikahi Wanita Hamil. Semoga bermanfaat.

Tag: hukum menikah dengan wanita hamil dalam islam; hukum menikahi wanita hamil; hukum menikahi wanita hamil karena zina; hukum menikahi wanita hamil diluar nikah; hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain; hukum menikahi wanita hamil akibat zina; hukum menikahi wanita hamil menurut madzhab zyafi’i. 

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...

Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor

Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya.  Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor? Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor.  Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya. "Assalamu'alaikum .   U stad temen saya bertanya k e p a d a  saya tapi saya  tidak  bias   men j a w a b. Semoga ustad berkenan menj a wb a nya.  Teman kerja d i  proyek apartemen.  U nt u k sholat dia b a wa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas s e b e gai alas. Y an g namanya proyek kan kesa n nya kotor. Mungkin  s aja d i  ruangan y an g d i  pakai sholat ada y an g pernah buang air kecil, ada j u ga y an g buang sisa makanan . A pakah t e mp a t seperti itu boleh d i  pakai sholat?   T e rima kas i h" Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor ...