Sebagaimana Al-quran yang memperhatikan
masalah pernikahan, Nabi Muhammad SAW pun sangat memperhatikan masalah
pernihan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya hadits tentang pernikahan. Dalam
kitab-kitab hadits dibuatkan bab husus tentang pernikahan. Dan berikut adalah
sebagian Hadits Tentang Pernikahan.
Hadits Pertama, dari Abdulloh Bin Mas’ud Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kamu mampu
berkeluarga hendaknya ia menikah karena pernikahan dapat menundukan pandangan,
dan pernikahan dapat memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu menikah maka
hendaknya berpuasa sebab puasa akan menjadi perisai baginya. (Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits Kedua, Dari Anas Bin Malik Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, puasa, berbuka dan menikahi
perempuan. Barang siapa membenci sunah ku, maka ia tidak termasuk umatku.”
(Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits Ketiga, Dari Abu Huroiroh Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal; karena harta,
keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, Maka
kau akan bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Hadits Ke-empat, Dari Abdulloh Bin Zubair
Rodiyallohu Anhu
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam
bersabda: “sebarkanlah berita Pernikahan.” (H.R. Ahmad)
Hadits Ke-lima, Dari Aisyah Rodiyallohu
Anha
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam bersabda: “Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka
pernikahannya batil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka ia wajib
membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya dan jika
mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak
mempunyai wali.” (Menurut Imam Hakim hadits ini shohih)
Hadits Ke-Enam, dari Ibn Abbas Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam bersabda: “seorang jandalebih berhak menentukan (pilihan) dirinya
daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk dan tanda izinnya adalah
diam.” (H.R. Muslim)
Hadits Ke-Tujuh dari Umar Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi
Wassalam melarang pernikahan sighor. Syighor adalah seseorang menikahkan
puterinya dengan orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya
kepadanya dan keduanya tidak menggunakan maskawin. (Muttafaqun Alaih). Imam
Bukhori dan Imam Muslim sepakat bahwa penafsiran syighor di atas adalah dari
ucapan Nafi’.
Hadits ke-delapan dari Ibn Abbas Umar Rodiyallohu Anhu
Bahwa ada seorang gadis menemui Nabi
Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wassalam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya
dengan orang yang tidak ia sukai. Maka selanjutnya Nabi Muhammad Sholallohu
alaihi wassalam memberi hak kepadanya untuk memilih. (Hadits riwayat Imam
Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Ada sebagian ulama yang menilainya sebagai
hadits mursal)
Hadits ke-sembilan dari Madlmar
Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad Sholallohu alaihi
wassalam bersabda: “seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua wali, maka ia
milik wali yang pertama.” (Hadits riwayat Imam Ahmad dan menurut Imam Turmizdi
hadits tersebut statusnya hasan)
Hadits ke-sepuluh dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi
wassalam bersabda: “tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan
ibunya.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits ke sebelas dari Utsman Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi
wassalam bersabda: “orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah dan
menikahkan. (Hadits riwayat Imam Muslim) Dalam riwayat lainnya : “dan tidak
boleh melamar.” Ibn Hibban menambahkan : “Dan dilamar.”
Hadits ke dua belas dari Salamah Ibnul
Akwa’ Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi
wassalam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada
tahun authos (tahun penaklukan Makkah) kemudian beliau melarangnya. (Hadits
riwayat Imam Muslim)
Hadits ke tigabelas dari Aly Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam melarang nikah mutah pada waktu perang khoibar. (Hadits riwayat Imam
Bukhori dan Imam Muslim)
Hadits ke empatbelas dari Aly Rodiyallohu
Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam melarang menikahi perempuan dengan nikah mut’ah dan memakan keledai
negeri pada waktu perang khoibar.
Hadits ke limabelas dari Rabi’ Ibn
Saburoh dari ayahnya Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam
bersabda: “dulu aku pernah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan
pernikahan mutah dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkan cara itu hingga hari
kiamat. Maka barang siapa masih mempunyai istri dari pernikahan mut’ah
hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kau berikan
kepadanya.” (Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majjah, Ahmad, dan
Ibnu Hibban).
Kesimpulan dari Hadits Tentang
Pernikahan di atas adalah pernikahan merupakan sunah para nabi. Nabi
Muhammad Sholallohu alaihi wassalam sendiri menikah dan menganjurkan agar
pemuda yang mampu untuk menikah. Sedangkan untuk yang belum mampu hendaknya
berpuasa. Saat akan memilih calon pasangan hendaknya memilih yang taat
beragama. Ketika menikah hendaknya berita pernikahan disebarkan. Pernikahan
tidak boleh dilakukan ketika masih melaksanakan ihrom. Pernikahan tanpa wali
perempuan tidak sah. Pernikahan mutah hukumnya haram.
Comments
Post a Comment