Skip to main content

Hadits Tentang Pernikahan

Sebagaimana Al-quran yang memperhatikan masalah pernikahan, Nabi Muhammad SAW pun sangat memperhatikan masalah pernihan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya hadits tentang pernikahan. Dalam kitab-kitab hadits dibuatkan bab husus tentang pernikahan. Dan berikut adalah sebagian Hadits Tentang Pernikahan.
Hadits Tentang Pernikahan

Hadits Pertama, dari Abdulloh Bin Mas’ud Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kamu mampu berkeluarga hendaknya ia menikah karena pernikahan dapat menundukan pandangan, dan pernikahan dapat memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu menikah maka hendaknya berpuasa sebab puasa akan menjadi perisai baginya. (Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits Kedua, Dari Anas Bin Malik Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, puasa, berbuka dan menikahi perempuan. Barang siapa membenci sunah ku, maka ia tidak termasuk umatku.” (Mutafaqun ‘Alaih)
Hadits Ketiga, Dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, Maka kau akan bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Hadits Ke-empat, Dari Abdulloh Bin Zubair Rodiyallohu Anhu
Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “sebarkanlah berita Pernikahan.” (H.R. Ahmad)
Hadits Ke-lima, Dari Aisyah Rodiyallohu Anha
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (Menurut Imam Hakim hadits ini shohih)
Hadits Ke-Enam, dari Ibn Abbas Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “seorang jandalebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk dan tanda izinnya adalah diam.” (H.R. Muslim)
Hadits Ke-Tujuh dari Umar Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam melarang pernikahan sighor. Syighor adalah seseorang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya dan keduanya tidak menggunakan maskawin. (Muttafaqun Alaih). Imam Bukhori dan Imam Muslim sepakat bahwa penafsiran syighor di atas adalah dari ucapan Nafi’.
Hadits ke-delapan dari Ibn Abbas Umar Rodiyallohu Anhu
Bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wassalam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka selanjutnya Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam memberi hak kepadanya untuk memilih. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Ada sebagian ulama yang menilainya sebagai hadits mursal)
Hadits ke-sembilan dari Madlmar Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam bersabda: “seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua wali, maka ia milik wali yang pertama.” (Hadits riwayat Imam Ahmad dan menurut Imam Turmizdi hadits tersebut statusnya hasan)
Hadits ke-sepuluh dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Hadits ke sebelas dari Utsman Huroiroh Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah dan menikahkan. (Hadits riwayat Imam Muslim) Dalam riwayat lainnya : “dan tidak boleh melamar.” Ibn Hibban menambahkan : “Dan dilamar.”
Hadits ke dua belas dari Salamah Ibnul Akwa’ Rodiyallohu Anhu
Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun authos (tahun penaklukan Makkah) kemudian beliau melarangnya. (Hadits riwayat Imam Muslim)
Hadits ke tigabelas dari Aly Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang nikah mutah pada waktu perang khoibar. (Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim)
Hadits ke empatbelas dari Aly Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang menikahi perempuan dengan nikah mut’ah dan memakan keledai negeri pada waktu perang khoibar.
Hadits ke limabelas dari Rabi’ Ibn Saburoh dari ayahnya Rodiyallohu Anhu
Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda: “dulu aku pernah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan pernikahan mutah dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barang siapa masih mempunyai istri dari pernikahan mut’ah hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kau berikan kepadanya.” (Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majjah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Kesimpulan dari Hadits Tentang Pernikahan di atas adalah pernikahan merupakan sunah para nabi. Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam sendiri menikah dan menganjurkan agar pemuda yang mampu untuk menikah. Sedangkan untuk yang belum mampu hendaknya berpuasa. Saat akan memilih calon pasangan hendaknya memilih yang taat beragama. Ketika menikah hendaknya berita pernikahan disebarkan. Pernikahan tidak boleh dilakukan ketika masih melaksanakan ihrom. Pernikahan tanpa wali perempuan tidak sah. Pernikahan mutah hukumnya haram.

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال