Sebenarnya jika hanya ingin menikah kita
tidak harus mengetahui pengertian pernikahan. Yang terpenting adalah mengetahui
syarat dan rukum sebuah pernikahan agar sah. Akan tetapi bagi kamu yang ingin
memelajari masalah pernikahan maka mau tidak mau kamu harus tahu Pengertian
Pernikahan Dalam Islam.
Pengertian Pernikahan
Pengertian Pernikahan Dalam Islam saya baca dari beberapa kitab fiqih
madzhab syafii seperti dalam kitab Mughni Muhtaj Karya Imam Rofi’i. Bagi kamu
yang ingin merujuk ke kitabnya langsung silahkan buka pada Kitabun Nikah.
Dalam islam, pengertian pernikahan
dilihat dari sua sudut pandang yaitu pengertian pernikahan secara bahasa dan
pengertian pernikahan secara istilah. Maksud pernikahan secara bahasa adalah
makna nikah yang dikehendaki oleh bahasa. Sedangkan maksud pernikahan secara
istilah adalah makna yang telah dirancang oleh ulama.
Pengertian pernikahan atau nikah secara
bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Sedangkan menurut istilah adalah akad yang
mengandung diperbolehkannya senggama dengan lafal inkah atau tazwij atau
terjemahannya.
Makna senada juga di sampaikan oleh Imam
Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Kata beliau:
النِّكَاحِ هُوَ لُغَةً : الضَّمُّ
وَالْوَطْءُ ، وَشَرْعًا : عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِاللَّفْظِ
الْآتِي
Artinya: “Nikah secara bahasa bermakna
kumpul. Sedangkan secara istilah bermakna akad yang mengandung diperbolehkannya
senggama menggunakan lafal (tertentu) yang akan datang (dijelaskan-red).”
Sementara dalam kamus besar bahasa
indonesia dijelaskan pengertian nikah yaitu akad atau ikatan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan pengertian pernikahan
adalah <1> hal (perbuatan) nikah; <2> upacara nikah.
Hukum Nikah
Sesungguhnya nikah disyareatkan dengan
dalil al-quran dan hadits. Mengenai hukumnya para ulama berbeda pendapat apakah
wajib atau jawaz.
Menurut madzhab syafii, hukum nikah
adalah jawaz. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab
Hanbali kecuali apabila seseorang hawatir berzina maka hukum nikah menjadi
wajib.
Dawud Azhohiri memiliki pendapat lain.
Katanya hukum nikah adalah wajib sepanjang hidup melakukan pernikahan sekali.
{Imam Nawawi; Majmu’ Syarah Muhadzdzab}
Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa
hukum nikah adalah sunah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya
untuk mahar dan nafaqoh. Dan apabila tidak memiliki biaya maka tidak disunahkan
menikah.
Hal senada juga dijelaskan dalam kitab
Iqna’. Di sana dijelaskan:
والنكاح مباح وهو مستحب لمن احتاج إليه وتركه أفضل لمن استغنى عنه
Artinya: “Hukum nikah adalah mubah/jawaz.
Tetapi hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang membutuhkannya. Dan untuk
orang yang tidak membutuhkan pernikahan maka hal yang lebih utama adalah
meninggalkan nikah/ tidak menikah.
Imam Nawawi dalam kitab Minhajuth
Tholibin memiliki penjelasan yang simpel dan mudah dipahami tentang hukum
nikah. Kata beliau:
النِّكَاحِ هُوَ مُسْتَحَبُّ لِمُحْتَاجٍ
إلَيْهِ يَجِدُ أُهْبَتَهُ، فَإِنْ فَقَدَهَا اُسْتُحِبَّ تَرْكُهُ، وَيَكْسِرُ
شَهْوَتَهُ بِالصَّوْمِ، فَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ كُرِهَ إنْ فَقَدَ الْأُهْبَةَ،
وَإِلَّا فَلَا لَكِنْ الْعِبَادَةُ أَفْضَلُ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَتَعَبَّدْ
فَالنِّكَاحُ أَفْضَلُ فِي الْأَصَحِّ، فَإِنْ وَجَدَ الْأُهْبَةَ وَبِهِ عِلَّةٌ
كَهَرَمٍ أَوْ مَرَضٍ دَائِمٍ أَوْ تَعْنِينٍ كُرِهَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Artinya: Nikah hukumnya sunah bagi orang
yang membutuhkannya dan memiliki biaya. Apabila tidak memiliki biaya maka
disunahkan untuk meninggalkan (Baca: menunda) nikah dan memecah (baca:
menghilangkan) syahwat atau nafsunya dengan cara berpuasa.
Apabila tidak membutuhkan pernikahan maka
dimakruhkan menikah jika tidak memiliki biaya. Apabila memiliki biaya maka
tidak makruh akan tetapi menyibukan diri dengan beribadah lebih utama.
Aku (Baca: Imam Nawawi) berkata: Apabila
tidak menyibukan diri dengan beribadah maka menikah lebih utama menurut
pendapat yang ashoh. Apabila memiliki biaya namum mengalami penderitaan seperti
pikun, sakit yang berkepanjangan atau ipotensi maka hukum menikah adalah
makruh.
Kesimpulannya: Hukum nikah pada dasarnya
adalah Mubah atau Jawaz. Namun hukum menikah berubah menjadi sunah bagi kamu
yang ingin menikah dan memiliki biaya. Dan ketika kamu hawatir melakukan zina
maka hukum nikah menjadi wajib. Jika kamu hanya ingin menikah tapi tidak
memiliki biaya maka hukum nikah berubah menjadi makruh dan disunahkan untuk
menunda nikah. Demikian pula apabila seseorang memiliki biaya namun ia
menderita pikun, atau sakit berkepanjangan atau ipotensi maka hukum nikah juga
makruh.
Demikianlah Pengertian Pernikahan dan
Hukum Nikah Dalam Islam semoga bermanfaat untuk kita semua baik di dunia
maupun di akhirat. Amin.
Comments
Post a Comment