Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang yang tidak saya kenal. Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah . Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya berarti dia sesat.” Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih. Apapun itu, yang jelas dalil yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits dalam shohih Bukhori. “Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378; Al-Baihaqi 3/280). Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapang. Pertanyaannya, apakah melaksanakannya di dalam masjid adalah ...
Penulis Artikel Islami