Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang
yang tidak saya kenal.
Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di
dalam masjid adalah perbuatan bid’ah. Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya
berarti dia sesat.”
Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali
dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih.
Apapun itu, yang jelas dalil
yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits
dalam shohih Bukhori.
“Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha
menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378;
Al-Baihaqi 3/280).
Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu
dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW
melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapang.
Pertanyaannya, apakah melaksanakannya di dalam masjid adalah
perbuatan bid’ah yang sesat?
Setelah membuka kitab fiqih 4 madzhab saya menemukan dua jawaban mengenai
hukum melaksanakan sholat ‘id di dalam masjid, yaitu makruh dan mubah. Hukum
makruh diajukan oleh madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Hanya saja madzhab Maliki dan Hanbali mengecualikan masjidil harom. Berbeda
dengan madzhab Hanafi yang tidak mengecualikannya. Menurut mereka melaksanakan
sholat ‘id di dalam masjid hukumnya tetap makruh sekalipun di masjidil harom. (Kitabul
Fiqh Alal Madzahib Al-Arba’ah 1/319)
Sementara hukum mubah diajukan oleh madzhab Syafi’i. Al-Imam Abi Zakariya
Zahya Bin Syarof An-Nawawi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Nawawi
berkata:
تَجُوزُ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي الصَّحْرَاءِ
وَتَجُوزُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَالْمَسْجِدُ الْحَرَامُ
أَفْضَلُ بِلَا خِلَافٍ
Artinya: “Sholat ‘id boleh dilaksanakan di tanah lapang dan boleh
juga di dalam masjid. Apabila di Makkah, maka Masjid Harom lebih utama tanpa
ada perbedaan pendapat.” (Majmu’ Syarah Muhadzzdab 5/5; Roudhotut Tholibin 2/60)
Dengan demikian berarti Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid tidaklah bid'ah menurut madzhab Syafi'i.
Comments
Post a Comment