Skip to main content

Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid, Bid'ahkah?

Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang yang tidak saya kenal. 

Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah. Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya berarti dia sesat.”

Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih. 

Apapun itu, yang jelas dalil yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits dalam shohih Bukhori.

“Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378; Al-Baihaqi 3/280).

Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapang.

Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid, Bid'ahkah?


Pertanyaannya, apakah melaksanakannya di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah yang sesat?

Setelah membuka kitab fiqih 4 madzhab saya menemukan dua jawaban mengenai hukum melaksanakan sholat ‘id di dalam masjid, yaitu makruh dan mubah. Hukum makruh diajukan oleh madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Hanya saja madzhab Maliki dan Hanbali mengecualikan masjidil harom. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang tidak mengecualikannya. Menurut mereka melaksanakan sholat ‘id di dalam masjid hukumnya tetap makruh sekalipun di masjidil harom. (Kitabul Fiqh Alal Madzahib Al-Arba’ah 1/319)

Sementara hukum mubah diajukan oleh madzhab Syafi’i. Al-Imam Abi Zakariya Zahya Bin Syarof An-Nawawi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Nawawi berkata:

تَجُوزُ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي الصَّحْرَاءِ وَتَجُوزُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَالْمَسْجِدُ الْحَرَامُ أَفْضَلُ بِلَا خِلَافٍ


Artinya: “Sholat ‘id boleh dilaksanakan di tanah lapang dan boleh juga di dalam masjid. Apabila di Makkah, maka Masjid Harom lebih utama tanpa ada perbedaan pendapat.” (Majmu’ Syarah Muhadzzdab 5/5; Roudhotut Tholibin 2/60)

Dengan demikian berarti Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid tidaklah bid'ah menurut madzhab Syafi'i. 

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...