Skip to main content

Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid, Bid'ahkah?

Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang yang tidak saya kenal. 

Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah. Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya berarti dia sesat.”

Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih. 

Apapun itu, yang jelas dalil yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits dalam shohih Bukhori.

“Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378; Al-Baihaqi 3/280).

Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapang.

Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid, Bid'ahkah?


Pertanyaannya, apakah melaksanakannya di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah yang sesat?

Setelah membuka kitab fiqih 4 madzhab saya menemukan dua jawaban mengenai hukum melaksanakan sholat ‘id di dalam masjid, yaitu makruh dan mubah. Hukum makruh diajukan oleh madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Hanya saja madzhab Maliki dan Hanbali mengecualikan masjidil harom. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang tidak mengecualikannya. Menurut mereka melaksanakan sholat ‘id di dalam masjid hukumnya tetap makruh sekalipun di masjidil harom. (Kitabul Fiqh Alal Madzahib Al-Arba’ah 1/319)

Sementara hukum mubah diajukan oleh madzhab Syafi’i. Al-Imam Abi Zakariya Zahya Bin Syarof An-Nawawi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Nawawi berkata:

تَجُوزُ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي الصَّحْرَاءِ وَتَجُوزُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَالْمَسْجِدُ الْحَرَامُ أَفْضَلُ بِلَا خِلَافٍ


Artinya: “Sholat ‘id boleh dilaksanakan di tanah lapang dan boleh juga di dalam masjid. Apabila di Makkah, maka Masjid Harom lebih utama tanpa ada perbedaan pendapat.” (Majmu’ Syarah Muhadzzdab 5/5; Roudhotut Tholibin 2/60)

Dengan demikian berarti Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid tidaklah bid'ah menurut madzhab Syafi'i. 

Comments

Popular posts from this blog

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...