Menurut wahhabi bidah tidak boleh dibagi. Nabi bersabda setiap bidah adalah sesat. Nabi yang maksum tidak membagi bidah. Namun ulama yang tidak maksum membagi bidah. Apakah anda akan memilih pembagian ulama yang tidak maksum dan meninggalkan sabda nabi yang maksum? Tentu saja saya akan memilih nabi yang maksum. Sebagai pengikut nabi yang haus akan ilmu pengetahuan nabawiyah saya mencoba mencari penjelasan lebih mengenai bidah. Dengan bermodalkan maktabah syamilah yang berisi 29.000 judul kitab, saya kira cukup untuk mencari refrensi yang membahas masalah ini. Dan benar, saya menemukan puluhan bahkan ratusan kitab yang membahas masalah bidah. Saya pun membaca kitab-kitab itu. Pertama-tama saya baca kitab Al-Ibda’ Fi Kamalisy Syar’I Wa khothoril Ibda’ yang ditulis oleh Syekh Utsaimin. Saya mulai membaca kitab itu dan pada halaman 13 mendapati kalimat berikut: قوله (كل بدعة ضلالة) كلية عامة شاملة مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم (كل) أفبعد هذه الكلية يصح أن نقسم البدعة إلي أقسام
Penulis Artikel Islami