Skip to main content

Kisah Pemuda Yang Gemar Mengadakan Peringatan Maulid Nabi

Dalam kitab Ianatut Tholibin dikisahkan seorang pemuda yang gemar mengadakan peringatan maulid nabi. Sebagai berikut:

)وَحُكِيَ) أَنَّهُ كَانَ فِيْ زَمَانِ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ هَارُوْنَ الرَّشِيْدِ شَابٌّ فِي الْبَصْرَةِ مُسْرِفٌ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ أَهْلُ الْبَلَدِ يَنْظُرُوْنَ إِلَيْهِ بِعَيْنِ التَّحْقِيْرِ لِأَجْلِ أَفْعَالِهِ الْخَبِيْثَةِ غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَدِمَ شَهْرُ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ غَسَلَ ثِيَابَهُ وَتَعَطَّرَ وَتَجَمَّلَ وَعَمِلَ وَلِيْمَةً وَاسْتَقْرَأَ فِيْهَا مَوْلِدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَامَ عَلَى هَذَا الْحَالِ زَمَانًا طَوِيْلًا ثُمَّ لَمَّا مَاتَ سَمِعَ أَهْلُ الْبَلَدِ هَاتِفًا يَقُوْلُ اُحْضُرُوْا يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ وَاشْهَدُوْا جَنَازَةَ وَلِيٍّ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللهِ فَإِنَّهُ عَزِيْزٌ عِنْدِيْ فَحَضَرَ أَهْلُ الْبَلَدِ جَنَازَتَهُ وَدَفَنُوْهُ فَرَأَوْهُ فِي الْمَنَامِ وَهُوَ يَرْفُلُ فِيْ حُلَلِ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ فَقِيْلَ لَهُ بِمَ نِلْتَ هَذِهِ الْفَضِيْلَةَ قَالَ بِتَعْظِيْمِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Diceritakan, pada zaman Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid ada seorang anak muda di kota Bashrah. Ia melewati batas dalam perbuatannya (ugal-ugalan), sehingga penduduk kota Bashrah menatapnya dengan pandangan merendahkan karena perbuatannya yang buruk, hanya saja jika setiap kali masuk bulan Rabiul Awal ia selalu mencuci baju yang dikenakannya, memakai wewangian, berhias diri. Ia membuat walimah dan minta agar dibacakan Maulid Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam begitu dan begitulah setiap ia masuk bulan Rabiul Awal.

Kisa Pemuda Yang Gemar Mengadakan Peringatan Maulid NabiKemudian ketika kematian menjemput anak muda tersebut, penduduk kota Bashrah mendengar suara tanpa rupa, berkata: “Wahai penduduk Bashrah, hadirilah dan saksikanlah jenazah wali diantara wali-wali Allah SWT, karena dia menurutku adalah orang yang mulia”.

Maka penduduk kota Bashrah pun menghadiri jenazahnya dan menguburnya dengan baik.


Kemudian mereka bermimpi bertemu dengan anak muda tsb, dia berada didalam kenikmatan besar, Dia berpakaian sutera, lalu dia ditanyai “Dengan apa engkau mendapat kehormatan ini semua ?” dia menjawab “Berkat mengagungkan kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Wallaahu A’lam.

Dinukil oleh Ust. Abdulloh Afif dari Kitab I’anatuththalibin juz 3 halaman 365

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Mati Suri; Apakah Wajib Mengqodho Sholat?

Apakah anda pernah mendengar orang yang mati suri ? Dia mati tapi hidup kembali. Itulah yang disebut dengan mati suri. Sekalipun mati suri adalah kejadian yang langka, namun kejadian tersebut melahirkan pertanyaan, Apakah orang yang mati suri wajib mengqodoni sholat? Jawab: Orang yang mati suri t idak wajib mengqodho sholat . Sebab syarat wajib sholat adalah baligh dan mukalaf (Berakal) sedangkan orang yang mati suri saat ia mati tidak memiliki akal seperti orang yang di bius. Refrensi: Al-Majmu’ Juz 3 hlm 8 cet. Almuniriyah. وإذا زال عقله والحا لة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات Artinya: “A pabila akalnya hilang dan dalam kondisi seperti ini maka ia tidak wajib mengqodo sholat. ” Wallohu a’lam.

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...