Beberapa waktu lalu ada temen FB yang meminta
saya untuk menulis runtutan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab syafii.
Demi memenuhi permintaan itu maka dalam kesempatan ini saya akan menukil penjelasan
dalam kitab I’anathut Tholibin sebagaiberikut:
أن المعتمد
في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه
الاكثر فالاعلم والاورع
Artinya: sesungguhnya yang dijadikan pedoman
dalam madzhab (Syafi’i-red) ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah (1)
yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rofi’i, (2) yang ditetapkan oleh Imam
Nawawi, (3) yang ditetapkan oleh imam Rofi’i (4) yang diunggulkan oleh
mayoritas ulama, (5) yang paling alim, (6) oleh orang-orang yang paling wara’. (I’anathut
Tholibin1/27)
Jika Runtutan Pendapat Mu’tamad Madzhab Syafii
maka selanjutnya lahir pertanyaan kitab
apakah yang bisa dijadikan sebagai pedoman berfatwa?
Kitab yang bisa dijadikan sebagai pedoman adalah kitab
karya Ibn hajar, Imam Romli, Imam Rofii, Syeikhul islam Al-Khotib, Ibn Qosim,
Al-Mahali, Az-ziyadi, Syibramullisi, Ibn Ziyad Al-Yamani, Al-Qulyubi. (Ibid)
Ini pendapat Ulama Syafiiyyah tentang Aurat Perempuan. Baca: Aurat Wanita dalam Pandangan Enam Ulama Syafi'iyah
ReplyDelete