Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2015

Bagi Hasil Buruh Tani

Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau tidak? Jawaban Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut ; Dilaksanakan perjanjian pembagian hasil antara malik dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan pembagian hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit maupun untuk lain-lain, sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad muzaro'ah shohihah. Dasar Pengambilan Fathu Al-...

Wahhabi Sang Penipu Umat

Soal peringatan maulid nabi; sebenarnya Nabi Muhammad, sahabat, ulama salaf dan seluruh umat islam hingga sekarang semuanya secara keseluruhan memperingati maulid nabi dengan cara berpuasa pada hari senin. Monggo di baca http://goo.gl/GgyOyt Jadi jika ada yang bilang peringatan maulid nabi bukan ajaran islam, maka saksikanlah bahwa dia orang GEBLEG tapi sok pinter. Mengenai peringatan maulid nabi yang diadakan oleh masyarakat islam di dunia di antaranya Indonesia, Malaysia, Yaman, Checnya, Maroko dll yang di isi dengan berbagai kegiatan islami seperti mendengarkan bacaan ayat-ayat al-quran, sholawat, kisah Nabi Muhammad dan sedekah, praktek seperti ini adalah amalan bidah. Pertanyaannya, apakah amalan itu termasuk kategori bidah dholalah? Untuk menjawabnya, ahsan anda baca artikel ini http://goo.gl/Fnxzbf .  Intinya: Hadits kullu bidah dholalah membicarakan bidah secara syar’i dan tidak membicarakan bidah lughowi. Bid’ah secara lughowi (bahasa) adalah sesuatu yang...

Hukum Cangkok Mata

Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang. Pertanyaannya  Bagaimana   hukum cangkok mata? Jawaban Mengenai Hukum Cangkok Mata ada dua pendapat: 1. Hukum Cangkok Mata adalah Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit. Ahkamul Fuqoha, III: 58 مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخد حدا...

Arisan Yang Dilarang

Deskripsi Masalah arisan yang dilarang.  Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut: A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya: Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,- Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu. Pertanyaan Bernama aqad apakah pergantian semacam ini? Jawaban Ala sabili al ihtiyat (menurut pendapat yang berhati-hati) aqad semacam itu termasuk aqad Qardlu jarro Naf'an (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram) kecuali jika tidak ada janji dalam aqad (Fu al-sulbi al-aqdi). Boleh dengan nama bai'ul I...

Memotong Hewan Dengan Mesin

Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin? Jawaban Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, Pemotongnya seorang muslim/ahlu kitab yang asli . Keduan, Alat mesin yang dipergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku . Ketiga, Sengaja menyembelih hewan tersebut . Dasar Pengambilan Dalil Bujairomi wahab, IV: 286 وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح. Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya ... artinya menyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih. Jamal Wahab V/241-242 وش...

Kisah Seorang Yang Anti Maulid Nabi

Sayyid Alawi Al Maliki menceritakan bahwasanya abah beliau, Sayyid Abbas Al Maliki member   khabar kepada beliau sesungguhnya abah beliau (sayyid Abbas  Al Maliki) berada   di Baitul Maqdis  untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi pada malam Milad   Annabawi, dimana saat itu dibacakan Maulid al Barzanji. Saat itulah beliau melihat seorang pria tua   beruban yang berdiri dengan khidmat penuh adab mulai dari awal sampai acara selesai. Kemudian   beliau bertanya kepadanya akan sikapnya itu, yaitu berdiri   sementara usianya sudah tua . Lelaki tua itu bercerita bahwa dulu ia tidak mau berdiri pada  acara peringatan Maulid Nabi dan ia memiliki keyakinan bahwa perbuatan itu adalah bid'ah sayyi'ah (bid'ah yg jelek). Suatu malam   ia bermimpi dalam tidurnya. Dia bersama sekelompok orang yg bersiap-siap   menunggu kedatangan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka saat cahaya   wajah beliau yang bagaikan bulan pur...