Skip to main content

Wahhabi Sang Penipu Umat

Soal peringatan maulid nabi; sebenarnya Nabi Muhammad, sahabat, ulama salaf dan seluruh umat islam hingga sekarang semuanya secara keseluruhan memperingati maulid nabi dengan cara berpuasa pada hari senin. Monggo di baca http://goo.gl/GgyOyt

Jadi jika ada yang bilang peringatan maulid nabi bukan ajaran islam, maka saksikanlah bahwa dia orang GEBLEG tapi sok pinter.

Mengenai peringatan maulid nabi yang diadakan oleh masyarakat islam di dunia di antaranya Indonesia, Malaysia, Yaman, Checnya, Maroko dll yang di isi dengan berbagai kegiatan islami seperti mendengarkan bacaan ayat-ayat al-quran, sholawat, kisah Nabi Muhammad dan sedekah, praktek seperti ini adalah amalan bidah.

Pertanyaannya, apakah amalan itu termasuk kategori bidah dholalah?

Untuk menjawabnya, ahsan anda baca artikel ini http://goo.gl/FnxzbfIntinya: Hadits kullu bidah dholalah membicarakan bidah secara syar’i dan tidak membicarakan bidah lughowi. Bid’ah secara lughowi (bahasa) adalah sesuatu yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Sedangkan secara syariat bidah adalah sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan Ijma’.

Apakah Peringatan Maulid Nabi termasuk bidah syar’i?

Dengan merujuk pada pengertian bidah secara syari maka saya pastikan bahwa peringatan maulid nabi tidak termasuk bidah syar’i. Mengapa? Sebab tidak ada satupun dalil husus yang mengharamkannya sehingga ia tidak bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan Ijma’. Karena tidak bertentangan dengan tiga sumber hukum itu, maka jelas peringatan maulid nabi tidak termasuk bidah syar’i melainkan bidah lughowi.

Jadi jika ada orang yang menggunakan hadits kullu bidah dholalah untuk melarang peringatan maulid nabi, maka ketahuilah bahwa orang itu adalah orang GEBLEG yang sok pintar.

Wal hasil, peringatan maulid nabi adalah bidah lughowi dan para ulama telah membagi bidah ini termasuk ulama wahhabi. Buktinya silahkan baca di mari http://goo.gl/qy5zQu.

Melihat realitas tersebut, ahirnya ulama wahhabipun membolehkan peringatan maulid. Monggo di simak http://goo.gl/8PHJcC

Melarang sesuatu hanya karena tidak dilakukan pada masa lampau dalam usul fiqh disebut sebagai istishab. Menurut Ibn Taimiyah istishab adalah dalil yang paling lemah. Monggo di baca http://goo.gl/hTNGau

Jadi dalil yang digunakan oleh wahhabi untuk melarang peringatan maulid itu lemah. Sementara dalil peringatan maulid Nabi sangat kuat secara teori usul fiqh.  http://goo.gl/wCBult

Apakah anda akan meninggalkan dalil kuat dan memilih dalil lemah?

Dalam status, Abu Rumaisha mengatakan bahwa ia tidak menerima dalil al-quran. Dia hanya menerima praktek dari sahabat nabi. Dengan kata lain segala sesuatu harus ada prakteknya dari sahabat nabi. Jika tidak berarti bidah dholalah. 
Wahhabi Sang Penipu Umat

Mari kita buktikan bahwa ucapan sang penipu umat ini adalah kedustaan:

1. Pembagian tauhid menjadi tiga tidak pernah dipraktekan oleh sahabat Nabi. Namun si penipu Abu Rumaisha menerima pembagian itu.

2. pemberian harakat pada al-quran tidak pernah dilakukan oleh sahabat nabi. Namun sang penipu Abu rumaisha melegalkannya.


Apakah anda akan mengakui keinkonsistenan anda karena ternyata anda menerima sesuatu yang tidak dipraktekan oleh sahabat nabi? Jawab wahhabi pendusta Abu rumaisha!!!!

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Debat Seputar Tahlilan : Idrus Romli VS Firanda

Debat Seputar Tahlilan;  Idrus Romli Vs Firanda - ,  Beberapa waktu lalu, saya, menulis catatan seputar dialog tentang Tahlilan di Facebook,  berjudul  TAHLILAN  DAN KEBOHONGAN WAHABI. Kemudian, tulisan tersebut ditanggapi oleh  Ustadz Wahabi, Dr Firanda Andirja.   Tetapi sayang sekali, ia hanya menanggapi sebagian tulisan saya, dan tidak menanggapinya secara utuh. Berikut tanggapan kami terhadap saudara  al-Ustadz Dr Firanda Andirja. FIRANDA: “Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata: “Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta te...