Skip to main content

Kisah Seorang Yang Anti Maulid Nabi

Kisah Seorang Yang Anti Maulid NabiSayyid Alawi Al Maliki menceritakan bahwasanya abah beliau, Sayyid Abbas Al Maliki member khabar kepada beliau sesungguhnya abah beliau (sayyid Abbas  Al Maliki) berada di Baitul Maqdis  untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi pada malam Milad Annabawi, dimana saat itu dibacakan Maulid al Barzanji.

Saat itulah beliau melihat seorang pria tua beruban yang berdiri dengan khidmat penuh adab mulai dari awal sampai acara selesai. Kemudian beliau bertanya kepadanya akan sikapnya itu, yaitu berdiri sementara usianya sudah tua.

Lelaki tua itu bercerita bahwa dulu ia tidak mau berdiri pada  acara peringatan Maulid Nabi dan ia memiliki keyakinan bahwa perbuatan itu adalah bid'ah sayyi'ah (bid'ah yg jelek).

Suatu malam ia bermimpi dalam tidurnya. Dia bersama sekelompok orang yg bersiap-siap menunggu kedatangan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka saat cahaya wajah beliau yang bagaikan bulan purnama muncul, sekelompok orang itu bangkit dengan berdiri menyambut kehadiran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Namun hanya ia saja seorang diri yang tidak  mampu bangkit untuk berdiri. Lalu Rasullullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabdakepadanya: "Kamu tidak akan bisa berdiri".

Saat ia bangun daritidurnya ternyata ia dalam keadaan duduk dan tidak mampu berdiri. Hal ini iaalami selama 1 (satu) tahun.

Kemudian ia pun bernadzar jika Allah menyembuhkan sakitnya ini ia akan berdiri mulai awal pembacaan Maulid Nabi sampai akhir bacaan. Kemudian Allah menyembuhkannya.

Ia pun selalu berdiri (mulai awal pembacaan Maulid Nabisampai akhir bacaan) untuk memenuhi nadzarnya karena ta’zhim (mengagungkan) beliau Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam. 

Di Nukil oleh Ust. Abdullah Afif Dari Kitab Al-Hadyuttaamm  fii Mawaaridilmaulidinnabawiyyiwa Maa I’tiida fiihi Minal Qiyaam, hal 50-51, karya Sayyid Muhammad Ali binHusein al Maliki al Makki (1287 H – 1367 H)

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...