Skip to main content

Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya

Pembagian  Najis dan Cara MensucikannyaPengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang yang tidak mau belajar.

Jenis Najis

Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat), mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. 

Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran manusia, kotoran hewan serata urin keduanya.

Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiyah adalah najis yang bentuknya masih ada. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya telah hilang.

Sebagai contoh ketika lantai rumah anda terkena kotoran hewan. Saat bentuk kotoran itu masih ada maka disebut najis ainiyah dan setelah anda menghilangkannnya sehingga warna, bau dan rasanya hilang maka disebut najis hukmiyah.

Cara Mensucikan Najis

Hal pertama yang harus kita lakukan saat akan mensusikan najis adalah menghilangkan bentuk najis baik najis mugholazoh, mukhofafah maupun mutawasitoh hingga warna, bau dan rasanya hilang.

Cara menghilangkan bentuk najis sangatlah mudah. Anda hanya mentediakan kertas atau tisu kering atau alat lainnya yang dapat digunakan untuk menganggakat najis.

Setelah bentuk najis terangkat selanjutnya anda harus memastikan bahwa warna, bau dan rasanya telah hilang. Untuk memastikannya anda tinggal melihat tempat yang terkena najis.

Jika di tempat itu masih ada warna najis maka anda harus menggosoknya menggunakan kertas atau tisu yang kering. Setelah kita pastikan bahwa warna najis telah hilang maka selanjutnya kita pastikan tidak ada lagi bau najis. Jika warna dan baunya telah hilang maka dapat dipastikan bahwa rasanya sudah tidak ada lagi.

Dengan hilangnya warna, bau dan rasa najis maka najis disebut sebagai najis hukmiyah. Tugas selanjutnya adalah menyiram najis hukmiyah menggunakan air.
Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak tujuh kali dimana salah satu dari tujuh siraman itu dicampuri dengan debu. Untuk najis mutawasitoh cukup dengan satu siraman. Dan untuk najis mukhofafah cukup dengan mencipratkan air.


Demikianlah penjelasan mengenai pembagian najis dan cara mensucikannya yang saya ambil dari berbagai kitab fiqih seperti safinah, fathul qorib, minhajul qowim dan lain-lain. Untuk menghindari kekeliruan dalam mensucikan najis saya harap cara yang saya jelaskan di atas dilakukan secara berurut.  

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...

Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor

Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya.  Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor? Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor.  Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya. "Assalamu'alaikum .   U stad temen saya bertanya k e p a d a  saya tapi saya  tidak  bias   men j a w a b. Semoga ustad berkenan menj a wb a nya.  Teman kerja d i  proyek apartemen.  U nt u k sholat dia b a wa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas s e b e gai alas. Y an g namanya proyek kan kesa n nya kotor. Mungkin  s aja d i  ruangan y an g d i  pakai sholat ada y an g pernah buang air kecil, ada j u ga y an g buang sisa makanan . A pakah t e mp a t seperti itu boleh d i  pakai sholat?   T e rima kas i h" Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor ...