Skip to main content

Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya

Pembagian  Najis dan Cara MensucikannyaPengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang yang tidak mau belajar.

Jenis Najis

Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat), mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. 

Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran manusia, kotoran hewan serata urin keduanya.

Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiyah adalah najis yang bentuknya masih ada. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya telah hilang.

Sebagai contoh ketika lantai rumah anda terkena kotoran hewan. Saat bentuk kotoran itu masih ada maka disebut najis ainiyah dan setelah anda menghilangkannnya sehingga warna, bau dan rasanya hilang maka disebut najis hukmiyah.

Cara Mensucikan Najis

Hal pertama yang harus kita lakukan saat akan mensusikan najis adalah menghilangkan bentuk najis baik najis mugholazoh, mukhofafah maupun mutawasitoh hingga warna, bau dan rasanya hilang.

Cara menghilangkan bentuk najis sangatlah mudah. Anda hanya mentediakan kertas atau tisu kering atau alat lainnya yang dapat digunakan untuk menganggakat najis.

Setelah bentuk najis terangkat selanjutnya anda harus memastikan bahwa warna, bau dan rasanya telah hilang. Untuk memastikannya anda tinggal melihat tempat yang terkena najis.

Jika di tempat itu masih ada warna najis maka anda harus menggosoknya menggunakan kertas atau tisu yang kering. Setelah kita pastikan bahwa warna najis telah hilang maka selanjutnya kita pastikan tidak ada lagi bau najis. Jika warna dan baunya telah hilang maka dapat dipastikan bahwa rasanya sudah tidak ada lagi.

Dengan hilangnya warna, bau dan rasa najis maka najis disebut sebagai najis hukmiyah. Tugas selanjutnya adalah menyiram najis hukmiyah menggunakan air.
Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak tujuh kali dimana salah satu dari tujuh siraman itu dicampuri dengan debu. Untuk najis mutawasitoh cukup dengan satu siraman. Dan untuk najis mukhofafah cukup dengan mencipratkan air.


Demikianlah penjelasan mengenai pembagian najis dan cara mensucikannya yang saya ambil dari berbagai kitab fiqih seperti safinah, fathul qorib, minhajul qowim dan lain-lain. Untuk menghindari kekeliruan dalam mensucikan najis saya harap cara yang saya jelaskan di atas dilakukan secara berurut.  

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...