Skip to main content

Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya

Pembagian  Najis dan Cara MensucikannyaPengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang yang tidak mau belajar.

Jenis Najis

Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat), mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. 

Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran manusia, kotoran hewan serata urin keduanya.

Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiyah adalah najis yang bentuknya masih ada. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya telah hilang.

Sebagai contoh ketika lantai rumah anda terkena kotoran hewan. Saat bentuk kotoran itu masih ada maka disebut najis ainiyah dan setelah anda menghilangkannnya sehingga warna, bau dan rasanya hilang maka disebut najis hukmiyah.

Cara Mensucikan Najis

Hal pertama yang harus kita lakukan saat akan mensusikan najis adalah menghilangkan bentuk najis baik najis mugholazoh, mukhofafah maupun mutawasitoh hingga warna, bau dan rasanya hilang.

Cara menghilangkan bentuk najis sangatlah mudah. Anda hanya mentediakan kertas atau tisu kering atau alat lainnya yang dapat digunakan untuk menganggakat najis.

Setelah bentuk najis terangkat selanjutnya anda harus memastikan bahwa warna, bau dan rasanya telah hilang. Untuk memastikannya anda tinggal melihat tempat yang terkena najis.

Jika di tempat itu masih ada warna najis maka anda harus menggosoknya menggunakan kertas atau tisu yang kering. Setelah kita pastikan bahwa warna najis telah hilang maka selanjutnya kita pastikan tidak ada lagi bau najis. Jika warna dan baunya telah hilang maka dapat dipastikan bahwa rasanya sudah tidak ada lagi.

Dengan hilangnya warna, bau dan rasa najis maka najis disebut sebagai najis hukmiyah. Tugas selanjutnya adalah menyiram najis hukmiyah menggunakan air.
Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak tujuh kali dimana salah satu dari tujuh siraman itu dicampuri dengan debu. Untuk najis mutawasitoh cukup dengan satu siraman. Dan untuk najis mukhofafah cukup dengan mencipratkan air.


Demikianlah penjelasan mengenai pembagian najis dan cara mensucikannya yang saya ambil dari berbagai kitab fiqih seperti safinah, fathul qorib, minhajul qowim dan lain-lain. Untuk menghindari kekeliruan dalam mensucikan najis saya harap cara yang saya jelaskan di atas dilakukan secara berurut.  

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال