Pengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya
sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti
sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak
tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang
yang tidak mau belajar.
Jenis Najis
Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat),
mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil
ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan
dijelaskan nanti.
Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak
salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah
makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis
mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran
manusia, kotoran hewan serata urin keduanya.
Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi
dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiyah adalah najis yang
bentuknya masih ada. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya telah
hilang.
Sebagai contoh ketika lantai rumah anda terkena kotoran
hewan. Saat bentuk kotoran itu masih ada maka disebut najis ainiyah dan setelah
anda menghilangkannnya sehingga warna, bau dan rasanya hilang maka disebut
najis hukmiyah.
Cara Mensucikan Najis
Hal pertama yang harus kita lakukan saat akan mensusikan
najis adalah menghilangkan bentuk najis baik najis mugholazoh, mukhofafah
maupun mutawasitoh hingga warna, bau dan rasanya hilang.
Cara menghilangkan bentuk najis sangatlah mudah. Anda
hanya mentediakan kertas atau tisu kering atau alat lainnya yang dapat
digunakan untuk menganggakat najis.
Setelah bentuk najis terangkat selanjutnya anda harus
memastikan bahwa warna, bau dan rasanya telah hilang. Untuk memastikannya anda
tinggal melihat tempat yang terkena najis.
Jika di tempat itu masih ada warna najis maka anda harus
menggosoknya menggunakan kertas atau tisu yang kering. Setelah kita pastikan
bahwa warna najis telah hilang maka selanjutnya kita pastikan tidak ada lagi
bau najis. Jika warna dan baunya telah hilang maka dapat dipastikan bahwa
rasanya sudah tidak ada lagi.
Dengan hilangnya warna, bau dan rasa najis maka najis
disebut sebagai najis hukmiyah. Tugas selanjutnya adalah menyiram najis
hukmiyah menggunakan air.
Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak
tujuh kali dimana salah satu dari tujuh siraman itu dicampuri dengan debu.
Untuk najis mutawasitoh cukup dengan satu siraman. Dan untuk najis mukhofafah
cukup dengan mencipratkan air.
Demikianlah penjelasan mengenai pembagian najis dan
cara mensucikannya yang saya ambil dari berbagai kitab fiqih seperti
safinah, fathul qorib, minhajul qowim dan lain-lain. Untuk menghindari
kekeliruan dalam mensucikan najis saya harap cara yang saya jelaskan di atas
dilakukan secara berurut.
Comments
Post a Comment