Skip to main content

Tata Cara Wudu Yang Benar

Tata Cara Wudu Yang BenarSebelum belajar tentang tata cara wudu yang benar terlebih dahulu kita pelajari perkara yang membatalkan wudu atau perkara yang menyebabkan hadas kecil.

Menurut imam Nawawi perkara yang membatalkan wudu ada empat; (1) keluarnya sesuatu dari kelamin atau anus kecuali mani; (2) hilangnya akal sebab pinsan atau tidur kecuali tidurnya orang yang menetapkan tempat duduknya yaitu orang yang tidur dengan cara duduk bersila dan tidak menyandarkan tubuhnya; (3) bertempelannya kulit laki-laki dan perempuan kecuali jika mahrom; (4) memegang kemaluan atau lubang anus manusia.

Jika empat perkara di atas terjadi kemudian kita hendak melaksanakan sholat atau ibadah lain yang disyaratkan suci dari hadas, maka kita harus berwudu dan untuk keabsahan wudu kita harus mengetahui tata caranya mencangkup fardu wudu dan cara melakukannya.

Kefarduan Wudu

Yang dikehendaki dengan kefarduan wudu adalah kegiatan yang harus dilakukan saat berwudu. Menurut Imam Nawawi jumlah fardu wudu ada enam; niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.

Kesunahan Wudu

Selain enam perkara di atas saat berwudu kita disunahkan melakukan beberapa kesunahan wudu seperti membasuh tangan dan menyelah-nyelahi jari tangan, berkumur, menghisap air kehidung, membasuh telinga dan lain-lain.

Tata Cara Berwudu

Tata cara wudu yang akan kita pelajari disini tidak hanya melakukan kefarduan wudu melainkan juga melaksanakan kesunahan-kesunahannya. Oleh karena itu pertama-tama kita bersiwakan atau menggososk gigi diteruskan dengan membasuh kedua tangan sambil menyela-nyelahi jari tangan. Kemudian berkumur sebanyak tiga kali dilanjutkan dengan menghisap air ke hidung dengan jumlah yang sama dengan berkumur.

Setelah kesunahan wudu di atas dilakukan maka kita mulai memasuki kefarduan wudu yang pertama dan kedua yaitu niat dan membasuh wajah. Keduanya dilakukan secara bersamaan. Artinya, ketika kita mulai membasuh wajah bersamaan dengan itu kita harus berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas.

Ada sebagian orang yang merasa kesusahan melakukan dua hal di atas secara bersamaan. Solusi untuk masalah ini adalah dengan cara melafalkan niat menggunakan lisan ketika hendak membasuh wajah. Lafal niat yang dimaksud adalah “nawaitul wudu’a lirof’il hadasil ashghori lillahi ta’ala.”

Mengenai hukum melafalkan niat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa melafalkan niat adalah perkara bid’ah yang sesat karena tidak ada dalilnya.

Sebagian ulama lain membantah pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa hukum melafalkan niat adalah sunah dengan dalil qiyas. Mereka mengkiyaskan pelafalan niat wudu dengan pelafalan niat ihrom yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam artikel ini saya tidak akan membahas soal perbedaan pendapat sebab bagi saya perbedaan adalah kasih sayang sedangkan penolakan terhadap perbedaan pendapat adalah bencana.

Setelah menyelesaikan pembasuhan wajah maka selanjutnya adalah membasuh kedua tangan serta sedikit bagian atas kedua sikut dan disunahkan membasuh sebanyak tiga kali.

Kemudian mengusap sebagian rambut kepala minimal satu helai menggunakan air. Bagi orang botak, hendaknya membasuh kulit kepala yang secara umum menjadi tempat tumbuhnya rambut kepala.

Selanjutnya membasuh kedua telinga. Meskipun hukumnya sunah tetapi tidak ada ruginya jika kita melakukannya. Itung-itung sebagai tambahan pahala.

Terahir adalah membasuh kaki dari telapak kaki hingga sedikit bagian atas mata kaki. Saat membasuh kaki ada tiga hal yang disunahkan yaitu membasuh hingga bagian tengah betis, menyelah-nyelahi jari kaki, dan membasuh sebanyak tiga kali.


Tata cara wudu yang benar harus dilakukan secara berurutan. Jadi tidak boleh dibolak balik. Misalnya kaki dulu kemudian baru membasuh wajah. Atau Tangan dulu kemudian kaki dan selanjutnya baru membasuh wajah. Tata cara wudu tak berurutan tidak sah menurut madzhab syafii sekalipun menurut madzhab Maliki tetap sah.  

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis

Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis   merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah  Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci .  Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis .  Apa Itu Air Mutlak Ada dua definisi  Air Mutlak   yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih   Air Mutlak   adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}.  Pendapat lain mengatakan bahwa   Air Mutlak   adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}. Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan  Air Mutla k   adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh R...