Sebelum belajar tentang tata cara wudu yang benar terlebih
dahulu kita pelajari perkara yang membatalkan wudu atau perkara yang
menyebabkan hadas kecil.
Menurut imam Nawawi perkara yang membatalkan wudu ada
empat; (1) keluarnya sesuatu dari kelamin atau anus kecuali mani; (2) hilangnya
akal sebab pinsan atau tidur kecuali tidurnya orang yang menetapkan tempat
duduknya yaitu orang yang tidur dengan cara duduk bersila dan tidak
menyandarkan tubuhnya; (3) bertempelannya kulit laki-laki dan perempuan kecuali
jika mahrom; (4) memegang kemaluan atau lubang anus manusia.
Jika empat perkara di atas terjadi kemudian kita hendak
melaksanakan sholat atau ibadah lain yang disyaratkan suci dari hadas, maka
kita harus berwudu dan untuk keabsahan wudu kita harus mengetahui tata caranya
mencangkup fardu wudu dan cara melakukannya.
Kefarduan Wudu
Yang dikehendaki dengan kefarduan wudu adalah kegiatan
yang harus dilakukan saat berwudu. Menurut Imam Nawawi jumlah fardu wudu ada
enam; niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap
sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.
Kesunahan Wudu
Selain enam perkara di atas saat berwudu kita disunahkan
melakukan beberapa kesunahan wudu seperti membasuh tangan dan menyelah-nyelahi
jari tangan, berkumur, menghisap air kehidung, membasuh telinga dan lain-lain.
Tata Cara Berwudu
Tata cara wudu yang akan kita pelajari disini tidak hanya
melakukan kefarduan wudu melainkan juga melaksanakan kesunahan-kesunahannya.
Oleh karena itu pertama-tama kita bersiwakan atau menggososk gigi diteruskan
dengan membasuh kedua tangan sambil menyela-nyelahi jari tangan. Kemudian
berkumur sebanyak tiga kali dilanjutkan dengan menghisap air ke hidung dengan
jumlah yang sama dengan berkumur.
Setelah kesunahan wudu di atas dilakukan maka kita mulai
memasuki kefarduan wudu yang pertama dan kedua yaitu niat dan membasuh wajah.
Keduanya dilakukan secara bersamaan. Artinya, ketika kita mulai membasuh wajah
bersamaan dengan itu kita harus berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas.
Ada sebagian orang yang merasa kesusahan melakukan dua
hal di atas secara bersamaan. Solusi untuk masalah ini adalah dengan cara
melafalkan niat menggunakan lisan ketika hendak membasuh wajah. Lafal niat yang
dimaksud adalah “nawaitul wudu’a lirof’il hadasil ashghori lillahi ta’ala.”
Mengenai hukum melafalkan niat, para ulama berbeda
pendapat. Sebagian berpendapat bahwa melafalkan niat adalah perkara bid’ah yang
sesat karena tidak ada dalilnya.
Sebagian ulama lain membantah pendapat itu. Mereka
berpendapat bahwa hukum melafalkan niat adalah sunah dengan dalil qiyas. Mereka
mengkiyaskan pelafalan niat wudu dengan pelafalan niat ihrom yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam artikel ini saya tidak akan membahas soal perbedaan
pendapat sebab bagi saya perbedaan adalah kasih sayang sedangkan penolakan
terhadap perbedaan pendapat adalah bencana.
Setelah menyelesaikan pembasuhan wajah maka selanjutnya
adalah membasuh kedua tangan serta sedikit bagian atas kedua sikut dan
disunahkan membasuh sebanyak tiga kali.
Kemudian mengusap sebagian rambut kepala minimal satu
helai menggunakan air. Bagi orang botak, hendaknya membasuh kulit kepala yang
secara umum menjadi tempat tumbuhnya rambut kepala.
Selanjutnya membasuh kedua telinga. Meskipun hukumnya
sunah tetapi tidak ada ruginya jika kita melakukannya. Itung-itung sebagai
tambahan pahala.
Terahir adalah membasuh kaki dari telapak kaki hingga
sedikit bagian atas mata kaki. Saat membasuh kaki ada tiga hal yang disunahkan
yaitu membasuh hingga bagian tengah betis, menyelah-nyelahi jari kaki, dan
membasuh sebanyak tiga kali.
Tata cara wudu yang benar harus dilakukan secara berurutan. Jadi tidak
boleh dibolak balik. Misalnya kaki dulu kemudian baru membasuh wajah. Atau
Tangan dulu kemudian kaki dan selanjutnya baru membasuh wajah. Tata cara
wudu tak berurutan tidak sah menurut madzhab syafii sekalipun menurut
madzhab Maliki tetap sah.
Comments
Post a Comment