Skip to main content

Pengertian, Dalil, Syarat dan Rukun Tayyamum

Pengertian, Dalil, Syarat dan Rukun TayyamumPembahasan yang akan kita kaji mencangkup dalil tayyamum, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Namun sebelum kita melangkah pada poin kajian ada baiknya jika kita mengetahui pengertian tayyamum terlebih dahulu.

Pengertian Tayyamum

Tayyamum secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara syara adalah mendatangkan atau memindah debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudu atau mandi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Dalil Tayyamum

Menurut mayoritas ulama tayyamum disyariatkan pada tahun enam hijriyah. Ia merupakan salah satu dari kehususan umat islam sebab tayyamum tidak disyariatkan pada umat-umat sebelumnya. Dalil diperbolehkannya tayyamum diambil dari al-quran dan hadits. (Al-Bajuri 1/131)

Alloh SWt dalam surat an-nisa : 43 berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Nabi Muhammad SAW bersabda:

وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya: “... dan bumi dijadikan untuk ku sebagai masjid yang suci...” (HR. Bukhori Muslim)

Sebab Tayyamum

Sebab dan syarat tayyamum memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam mengungkapkannya saja. Artinya, perkara yang menyebabkan tayyamum dan syarat tayyamum itu sama.

Pada dasarnya sebab tayyamum ada dua; sebab hisi dan sebab syar’i.  Namun karena sebab hisi ada dua point maka sebagian ulama ada yang menyebut sebab tayyamum ada tiga.

Maksud dari sebab hisi (tampak) adalah tidak ada air sama sekali untuk wudu atau mandi. Sementara maksud sebab syar’i adalah syariat membolehkan bertayyamum meski ada air dengan alasan (1) karena sakit; (2) karena adanya hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air tersebut.

Dengan demikian  sebab atau syarat ada tiga; sebab tidak memiliki air; sebab ada hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air dan sebab sakit. (An-Nawawi; Minhajuth Tholibin 1/15)

Rukun Tayyamum

Rukun tayyamum juga disebut dengan fardu tayyamum. Perbedaannya hanya dalam pengungkapannya saja. Makna keduanya tetap sama yaitu perkara yang harus dilakukan saat bertayyamum. Rukun atau fardu tayyamum ada empat yaitu (1) memindah debu; (2) niat; (3) mengusab wajah; (4) mengusap kedua tangan. (ibid; 1/16). 

Kesunahan Tayyamum

Menurut Imam Nawawi kesunahan tayyamum ada enam yaitu membaca basmalah; mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan; mendahulukan anggota yang kanan; mendahulukan bagian atas wajah; menipiskan debu; muwalah dan menyelah-nyelahi jari. (Ibid; 1/17)

Yang Membatalkan Tayyamum

Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga. Ibn Qosim dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan: “Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga yaitu (1) Semua hal yang membatalkan wudu; (2) Melihat air sebelum melaksanakan sholat; (3) murtad.

Tanbih: Melihat air dapat membatalkan tayyamum husus bagi orang yang bertayyamum sebab tidak memiliki air. Jadi ini tidak berlaku bagi orang yang bertayyamum sebab hisi yaitu karena butuhnya hewan yang dimuliakan dan karena sakit. Wallohu a’lam.


Demikianlah kajian mengenai dalil, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Untuk tata cara tayyamum akan kita kaji pada artikel mendatang, insya Alloh. 

Comments

Popular posts from this blog

Redaksi Sholawat Bidah Wahhbi

Sebagai sempalan yang lahir dari tempat timbulnya fitnah (Najed-red) tentu tidak afdhol jika wahhabi tidak usil terhadap amaliyah umat islam. Salah satunya adalah masalah membuat redaksi sholawat . Menurut wahhabi, redaksi sholawat harus datang dari Rosululloh. Redaksi yang tidak datang dari beliau berarti sholawat bidah yang sesat. Ustadz Achmad  Rofi’i, Lc. MM.Pd , d alam artikel berjudul Sholawat Yang Bukan Sholawat mengatakan: “Sholawat yang kita pelajari adalah bukan wewenang kita untuk mengarang-ngarang sendiri Redaksi / Kalimat Sholawat  tersebut, melainkan itu merupakan wewenang Rosuulullooh” Kontan mereka menyesatkan umat islam yang membaca sholawat badar, tibbil qulub, nariyah dan lain-lain yang rdaksinya disusun oleh ulama ahlu sunah waljamaah. Salah satu situs milik wahhabi akhwat.web.id pada 28- 2- 2008 merilis artikel berjudul Shalawat-Shalawat Bidah. Dalam artikel itu, wahhabi mencatat bebarapa sholawat yang mereka sebut bidah...

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a...

Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor

Barangkali ada sebagian kita yang bekerja ditempat yang kotor dan dimungkinkan ada najisnya.  Saat kita hendak sholat tentunya kita bertanya-tanya, apakah sah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor? Saudara Dani Anggih pernah ditanya mengenai masalah  Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor.  Oleh karena ia belum bisa menjawab maka ia bertanya kepada saya. "Assalamu'alaikum .   U stad temen saya bertanya k e p a d a  saya tapi saya  tidak  bias   men j a w a b. Semoga ustad berkenan menj a wb a nya.  Teman kerja d i  proyek apartemen.  U nt u k sholat dia b a wa pakaian ganti, sajadah dan pakai kardus bekas s e b e gai alas. Y an g namanya proyek kan kesa n nya kotor. Mungkin  s aja d i  ruangan y an g d i  pakai sholat ada y an g pernah buang air kecil, ada j u ga y an g buang sisa makanan . A pakah t e mp a t seperti itu boleh d i  pakai sholat?   T e rima kas i h" Sholat Di Tempat Kerja Yang Kotor ...