Skip to main content

Pengertian, Dalil, Syarat dan Rukun Tayyamum

Pengertian, Dalil, Syarat dan Rukun TayyamumPembahasan yang akan kita kaji mencangkup dalil tayyamum, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Namun sebelum kita melangkah pada poin kajian ada baiknya jika kita mengetahui pengertian tayyamum terlebih dahulu.

Pengertian Tayyamum

Tayyamum secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara syara adalah mendatangkan atau memindah debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudu atau mandi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Dalil Tayyamum

Menurut mayoritas ulama tayyamum disyariatkan pada tahun enam hijriyah. Ia merupakan salah satu dari kehususan umat islam sebab tayyamum tidak disyariatkan pada umat-umat sebelumnya. Dalil diperbolehkannya tayyamum diambil dari al-quran dan hadits. (Al-Bajuri 1/131)

Alloh SWt dalam surat an-nisa : 43 berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Nabi Muhammad SAW bersabda:

وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya: “... dan bumi dijadikan untuk ku sebagai masjid yang suci...” (HR. Bukhori Muslim)

Sebab Tayyamum

Sebab dan syarat tayyamum memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam mengungkapkannya saja. Artinya, perkara yang menyebabkan tayyamum dan syarat tayyamum itu sama.

Pada dasarnya sebab tayyamum ada dua; sebab hisi dan sebab syar’i.  Namun karena sebab hisi ada dua point maka sebagian ulama ada yang menyebut sebab tayyamum ada tiga.

Maksud dari sebab hisi (tampak) adalah tidak ada air sama sekali untuk wudu atau mandi. Sementara maksud sebab syar’i adalah syariat membolehkan bertayyamum meski ada air dengan alasan (1) karena sakit; (2) karena adanya hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air tersebut.

Dengan demikian  sebab atau syarat ada tiga; sebab tidak memiliki air; sebab ada hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air dan sebab sakit. (An-Nawawi; Minhajuth Tholibin 1/15)

Rukun Tayyamum

Rukun tayyamum juga disebut dengan fardu tayyamum. Perbedaannya hanya dalam pengungkapannya saja. Makna keduanya tetap sama yaitu perkara yang harus dilakukan saat bertayyamum. Rukun atau fardu tayyamum ada empat yaitu (1) memindah debu; (2) niat; (3) mengusab wajah; (4) mengusap kedua tangan. (ibid; 1/16). 

Kesunahan Tayyamum

Menurut Imam Nawawi kesunahan tayyamum ada enam yaitu membaca basmalah; mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan; mendahulukan anggota yang kanan; mendahulukan bagian atas wajah; menipiskan debu; muwalah dan menyelah-nyelahi jari. (Ibid; 1/17)

Yang Membatalkan Tayyamum

Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga. Ibn Qosim dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan: “Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga yaitu (1) Semua hal yang membatalkan wudu; (2) Melihat air sebelum melaksanakan sholat; (3) murtad.

Tanbih: Melihat air dapat membatalkan tayyamum husus bagi orang yang bertayyamum sebab tidak memiliki air. Jadi ini tidak berlaku bagi orang yang bertayyamum sebab hisi yaitu karena butuhnya hewan yang dimuliakan dan karena sakit. Wallohu a’lam.


Demikianlah kajian mengenai dalil, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Untuk tata cara tayyamum akan kita kaji pada artikel mendatang, insya Alloh. 

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika...