Skip to main content

Cara Mensucikan Hadas Kecil dan Besar

Cara Mensucikan Hadas Kecil dan Besar Belajar cara mensucikan hadas kecil dan besar sangatlah penting agar ibadah yang memiliki syarat suci dari keduanya menjadi sah. Ketidak tahuan pada cara mensucikan akan berakibat fatal yaitu tidah sahnya ibadah. Meskipun agama mengampuni kesalahan yang lahir dari ketidak tahuan namun agama tidak memberi ampunan untuk mereka yang malas belajar.

Sebelum memelajari cara mensucikan hadas ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti sholat dan thowaf.

Jenis atau macam hadas ada dua; hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu seperti buang air dan buang angin. Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan manda seperti haid dan junub.

Hadas Kecil

Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan wudu. Fardu wudu ada enam yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.

Niat

Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat adalah di dalam hati sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunnah. Waktu pelaksaan niat adalah pada awal mengerjakan sesuatu. Dalam wudu niat dilakukan ketika membasuh wajah.
Adapun lafal niat wudu adalah “nawaitul wudu’a lirof’il hadasil asghori lillahi ta’ala”. Artinya saya niat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Alloh ta’ala.

Membasuh Wajah

Batasan wajah yang harus dibasuh saat mensucikan hadas kecil adalah seluruh wajah yang terdiri dari lebar dan tinggi. Lebar wajah yang harus dibasuh adalah antara telinga kanan dan kiri sedangkan tinggi wajah yang harus dibasuh adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu. Rambut rawis atau godek termasuk bagian wajah, maka harus ikut dibasuh juga.

Membasuh Kedua Tangan

Batasan tangan yang harus dibasuh adalah dari ujung jari sampai siku dengan mengambil sedikit bagian atas siku. Dan disunahkan membasuh hingga pertengahan lengan tangan.

Mengusap Sebagian Kepala

Yang dimaksud adalah mengusap rambut kepala minimal satu helai rambut. Dan disunahkan membasuh seluruh rambut. Bagi orang yang tidak memiliki rambut, maka pengusapan dilakukan pada kulit kepala yang secara umum menjadi tempat tumbuhnya rambut.

Membasuh Kaki

Yang harus dibasuh adalah telapak kaki hingga mata kaki.

Tertib

Tertib adalah mendahulukan anggota wudu yang pertama. Jadi lima fardu wudu di atas harus dilakukan secara berurut dan tidak boleh diacak. Misalnya kaki dulu atau tangan dulu.

Selain dari keenam perkara di atas adalah merupakan kesunahan wudu seperti membasuh tangan, berkumur, menghisab air ke hidung, membasuh telinga dan lain-lain. 

Hadas Besar

Cara mensucikan hadas besar adalah dengan mandi. Kefarduan mandi ada dua yaitu niat dan menyiram badan menggunakan air. Adapun niat mandi untuk menghilangkan hadas adalah nawaitul ghusla lirof’il hadasil akbari lillahi ta’ala. artinya, saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar.


Demikianlah cara mensucikan hadas kecil dan besar. Untuk penjelasan yang kurang bisa dipahami bisa ditanyakan pada komen yang telah disediakan. 

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam

Terjemahan Kitab Aqidatul Awam Kitab aqidatul awam   adalah kitab tipis karya Sayyid Ahmad Marzuqi. Kitab yang berjumlah 57 bait ini merupakan konsep aqidah asyariyah.  Secara global kitab ini membahas rukun iman yang jumlahnya ada enam; iman kepada Alloh, Iman kepada malaikat Alloh, Iman kepada kitab Alloh, Iman kepada para Nabi, Iman kepada qodho dan qodar, dan iman kepada hari ahir. Oleh karena itu kitab ini sangat penting kita kaji demi menjaga aqidah kita agar tidak teracuni oleh aqidah sesat yang belakangan ini menjamur di Indonesia. Namun karena kitab Aqidatul Awam menggunakan bahasa arab, maka saya pikir perlu diadakan pengalihan bahasa supaya kandungan kitab ini bisa dipahami oleh mereka yang belum belajar bahasa arab. Berikut Terjemahan Kitab Aqidatul Awam. Muqodimah أَبْـدَأُ بِـاسْمِ اللهِ وَالرَّحْـمَنِ ۩ وَبِالرَّحِـيْـمِ دَائـِمِ اْلإِحْـسَانِ Saya mulai dengan asmanya Allah; yang Pengasih Sayang artinya bismillah. فَالْحَـمْـدُ ِللهِ الْـ...

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال ...

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika...