Skip to main content

Cara Mensucikan Hadas Kecil dan Besar

Cara Mensucikan Hadas Kecil dan Besar Belajar cara mensucikan hadas kecil dan besar sangatlah penting agar ibadah yang memiliki syarat suci dari keduanya menjadi sah. Ketidak tahuan pada cara mensucikan akan berakibat fatal yaitu tidah sahnya ibadah. Meskipun agama mengampuni kesalahan yang lahir dari ketidak tahuan namun agama tidak memberi ampunan untuk mereka yang malas belajar.

Sebelum memelajari cara mensucikan hadas ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti sholat dan thowaf.

Jenis atau macam hadas ada dua; hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu seperti buang air dan buang angin. Hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan manda seperti haid dan junub.

Hadas Kecil

Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan wudu. Fardu wudu ada enam yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.

Niat

Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat adalah di dalam hati sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunnah. Waktu pelaksaan niat adalah pada awal mengerjakan sesuatu. Dalam wudu niat dilakukan ketika membasuh wajah.
Adapun lafal niat wudu adalah “nawaitul wudu’a lirof’il hadasil asghori lillahi ta’ala”. Artinya saya niat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Alloh ta’ala.

Membasuh Wajah

Batasan wajah yang harus dibasuh saat mensucikan hadas kecil adalah seluruh wajah yang terdiri dari lebar dan tinggi. Lebar wajah yang harus dibasuh adalah antara telinga kanan dan kiri sedangkan tinggi wajah yang harus dibasuh adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu. Rambut rawis atau godek termasuk bagian wajah, maka harus ikut dibasuh juga.

Membasuh Kedua Tangan

Batasan tangan yang harus dibasuh adalah dari ujung jari sampai siku dengan mengambil sedikit bagian atas siku. Dan disunahkan membasuh hingga pertengahan lengan tangan.

Mengusap Sebagian Kepala

Yang dimaksud adalah mengusap rambut kepala minimal satu helai rambut. Dan disunahkan membasuh seluruh rambut. Bagi orang yang tidak memiliki rambut, maka pengusapan dilakukan pada kulit kepala yang secara umum menjadi tempat tumbuhnya rambut.

Membasuh Kaki

Yang harus dibasuh adalah telapak kaki hingga mata kaki.

Tertib

Tertib adalah mendahulukan anggota wudu yang pertama. Jadi lima fardu wudu di atas harus dilakukan secara berurut dan tidak boleh diacak. Misalnya kaki dulu atau tangan dulu.

Selain dari keenam perkara di atas adalah merupakan kesunahan wudu seperti membasuh tangan, berkumur, menghisab air ke hidung, membasuh telinga dan lain-lain. 

Hadas Besar

Cara mensucikan hadas besar adalah dengan mandi. Kefarduan mandi ada dua yaitu niat dan menyiram badan menggunakan air. Adapun niat mandi untuk menghilangkan hadas adalah nawaitul ghusla lirof’il hadasil akbari lillahi ta’ala. artinya, saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar.


Demikianlah cara mensucikan hadas kecil dan besar. Untuk penjelasan yang kurang bisa dipahami bisa ditanyakan pada komen yang telah disediakan. 

Comments

Popular posts from this blog

Nabi Muhammad Mempersaudarakan Muhajir dan Anshor

Persaudaraan  Muhajir dan Anshor Madinah yang saat itu bernama Yatsrib merupakan fase  baru  dalam hidup Nabi Muhammad . Di sini dimulainya suatu fase politik yang telah diperlihatkan oleh Muhammad dengan segala kecakapan, kemampuan dan pengalamannya, yang akan membuat orang jadi termangu, lalu menundukkan  kepala  sebagai  tanda  hormat  dan  rasa  kagum. Tujuannya yang pokok akan mencapai Yathrib - tanah airnya yang baru - ialah meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi, yang  sebelum  itu  di  seluruh  wilayah  Hijaz belum dikenal; sungguhpun jauh sebelumnya di Yaman memang sudah pernah ada. Sekarang Nabi Muhammad bermusyawarah dengan kedua wazirnya  Abu  Bakr dan  Umar  -  demikianlah  mereka dinamakan. Dengan sendirinya yang menjadi pokok pikirannya yang  mula-mula  ialah  menyusun barisan  kaum Muslimin serta mempererat persatuan mereka, guna menghilangkan segala  bayangan  yang  akan  membangkitkan  api permusuhan  lama di kalangan mereka itu. Strategi Nab

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu

Tafsir Surat An-Nisa : 47 Tentang Hari Sabtu , - Dalam al-quran, diahir surat anisa’ ayat 47 terdapat kalimat (yang artinya) “atau kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari sabtu...” Di sana terdapat kalimat hari sabtu dan tentunya ini melahirkan pertanyaan tentang hari sabtu dan itulah yang ditanyakan oleh member grup Fiqih Madzhab Syafi’i yang saya dirikan di facebook. Berikut pertanyaan tentang Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47 Tentang Hari Sabtu. Alam Poetra Losariez السلا م عليكم .... Mohon penjelasan para alim,ustadz,ustadzah . Dalam surat an_nisa ayat 47 (d terakhir surat )yangg ber bunyi : ٠٠٠٠اونلعنهم كما لعنا اصحب السبت وكان امرالله مفعولا(٤٧) “... ataw kami laknat mereka sebagaimana kami melaknat orang-orang(yang berbuat maksiat) pada hari sabat(sabtu).dan ketetapan bagi allah pasti berlaku(Q,S an_nisa ayat 47) Pertanyaannya ... : ada apa dengan hari sabtu ? apakah hari sabtu hari yang d istimewakan a

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال